Kota Bima, KS.- Kasus terbongkarnya ribuan butir obat generik dengan merek Tramadol milik Apotek Citra yang telah diamankan pihak kepolisian...
Kota Bima, KS.- Kasus terbongkarnya ribuan butir obat generik dengan merek Tramadol milik Apotek Citra yang telah diamankan pihak kepolisian Polisi adalah bukti tingginya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat memabukkan itu. Tramadol kerap menjadi konsumsi rutin dalam mencari sensasi (baca: mabuk) bagi sebagian kecil generasi muda di Kota dan Kabupaten Bima.
Kasus ini pun berimbas pada sorotan pihak Akademisi terhadap kinerja Dinas Kesehatan (Dikes) baik di Kota dan di Kabupaten Bima. “Selaku leading sektor yang mengawasi dan mengontrol peredaran obat di Apotek. Kasus penebuan ribuan butir Tramadol dan dijualbebasnya obat yang harus mnelalui resep dari dokter ini adalah bentuk lemahnya kinerja dan pengawasan dinas terkait,” ungkap akademisi STISIP Mbojo Bima, Drs. Arif Sukirman, MH, Rabu (24/8)
Arif menilai, Dikes selama ini terkesan acuh mengontrol peredaran obat Tramadol. Padahal obat tersebut sudah kesekian kalinya diamankan oleh Kepolisian, karena dijual bebas oleh oknum pemilik Apotek dan penyalur-penyalur illegal lainnya.
"Dikes jangan hanya bekerja dibelakang meja lah. Awasi peredaran obat ini, kasihan generasi kalau Pemerintah tidak peduli dan membiarkan obat Tramadol dikonsumsi secara bebas," sorotnya.
Menurut Arif, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Tramadol tidak sulit didapatkan, baik itu disejumlah Apotek maupun dari masyarakat. Merajalelanya penjualan tersebut, karena kurangnya pengawasan dari pemerintah, melalui dinas terkait.
"Jangan sampai, karena kurangnya pengawasan, anak sekolah dasar pun nanti akan mudah mendapatkan Tramadol," katanya.
Untuk itu, dirinya meminta Dikes serius menjalankan tugas, mengawasi dan mengontrol peredaran Tramadol ditiap apotek, agar tidak sembarangan menjual, jika pembeli tidak membawa serta resep dari dokter.
Persoalan penangkapan ribuan obat itu juga harus disikapi secara serius. Apalagi saat pengiriman barang di Ekspedisi tidak menggunakan nama obat, melainkan nama makanan ringan.
"Ini jelas melanggar hukum, karena pemilik apotek sudah secara sengaja telah mengelabui petugas penegak hukum," ucap pria yang bergelar Master Hukum tersebut. (KS-02)
COMMENTS