Bima, KS.- Ratusan warga asal Desa Oi Katupa dan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Nasional Penegakan (GNP) Pasal 33 UUD 1945, b...
Bima, KS.- Ratusan warga asal Desa Oi Katupa dan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Nasional Penegakan (GNP) Pasal 33 UUD 1945, bergerak menuju Kantor Bupati Bima, Kamis (15/9) pagi. Massa bergerak mulai Pukul 09.00 Wita dengan berjalan kaki dengan mengusung pamlet dan spanduk bertemakan menuntut Bupati Bima agar ‘angkat kaki’ di Desa Oi Katupa.
ilustrasi
Humas GNP, M. Amin alias Zhego mengaku kecewa dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh DPRD Kabuapten Bima yang menyerahkan permasalah sengketa lahan antara warga Desa Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) kepada Bupati Bima.
“Kami kecewa dengan hasil rekomendasi DPRD Kabupaten Bima yang cenderung berpihak pada korporasi. Untuk itu, sebagai bentuk lanjutan perjuangan ini, kami akan ke kantor Bupati Bima menuntut agar Bupati menegakkan Perda nomor 2 Tahun 2012 dan mencabut Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. SAKP,” ungkapnya, Rabu (15/9).
Ia mengaku, sudah 26 hari warga menginap di eks kantor Bupati Bima. Jika belum mendapatkan hasil keputusan yang berpihak kepada rakyat, pihaknya (anggota LMND dan PRD Kabupaten Bima) bersama warga Desa Oi Katupa akan berencana mendirikan kemah di kantor Bupati di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
“Massa aksi akan tetap bersikukuh dan tetap memperjuangkan aspirasi dan menyampaikan tuntutan hingga dipenuhi oleh pemerintah apapun konsekuensinya,” tegas Zhego.
Saat aksi berlangsung di depan kantor Bupati Bima, akhirnya perwakilan massa aksi diterima oleh Bupati (Hj. Indah Damayanti Putri) untuk beraudiensi. Sementara massa aksi yang menunggu di luar kantor terus menyuarakan aspirasinya. Suasana pun sempat berlangsung tegang karena warga yang didominasi kaum ibu dan anak-anak ini terlalu lama menunggu hasil audiensi. Mereka terlihat kelelahan, begitu pula anak-anak terdengar menangis karena tak tahan kepanasan. Hal ini membuat para orangtua mereka emosi dan mendorong pintu pagar hingga jebol.
Namun, ketegangan tak berlangsung lama karena berhasil diredam aparat keamanan dan koordinator aksi. Sementara di dalam ruangan, audiensi masih terus berlangsung dan belum menghasilkan keputusan.(AG-04)
ilustrasi
Humas GNP, M. Amin alias Zhego mengaku kecewa dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh DPRD Kabuapten Bima yang menyerahkan permasalah sengketa lahan antara warga Desa Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) kepada Bupati Bima.
“Kami kecewa dengan hasil rekomendasi DPRD Kabupaten Bima yang cenderung berpihak pada korporasi. Untuk itu, sebagai bentuk lanjutan perjuangan ini, kami akan ke kantor Bupati Bima menuntut agar Bupati menegakkan Perda nomor 2 Tahun 2012 dan mencabut Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. SAKP,” ungkapnya, Rabu (15/9).
Ia mengaku, sudah 26 hari warga menginap di eks kantor Bupati Bima. Jika belum mendapatkan hasil keputusan yang berpihak kepada rakyat, pihaknya (anggota LMND dan PRD Kabupaten Bima) bersama warga Desa Oi Katupa akan berencana mendirikan kemah di kantor Bupati di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
“Massa aksi akan tetap bersikukuh dan tetap memperjuangkan aspirasi dan menyampaikan tuntutan hingga dipenuhi oleh pemerintah apapun konsekuensinya,” tegas Zhego.
Saat aksi berlangsung di depan kantor Bupati Bima, akhirnya perwakilan massa aksi diterima oleh Bupati (Hj. Indah Damayanti Putri) untuk beraudiensi. Sementara massa aksi yang menunggu di luar kantor terus menyuarakan aspirasinya. Suasana pun sempat berlangsung tegang karena warga yang didominasi kaum ibu dan anak-anak ini terlalu lama menunggu hasil audiensi. Mereka terlihat kelelahan, begitu pula anak-anak terdengar menangis karena tak tahan kepanasan. Hal ini membuat para orangtua mereka emosi dan mendorong pintu pagar hingga jebol.
Namun, ketegangan tak berlangsung lama karena berhasil diredam aparat keamanan dan koordinator aksi. Sementara di dalam ruangan, audiensi masih terus berlangsung dan belum menghasilkan keputusan.(AG-04)
COMMENTS