Keduanya dibekuk Polsek Woha disalah satu rumah warga di Komplek pasar Tente Desa Tente, Minggu (28/8) karena diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu.
Bima, KS.- Dua orang gadis masing – masing DI (19) asal warga Majalengka Jawa Barat dan PA (18) warga Kota Bima harus berurusan dengan polisi. Keduanya dibekuk Polsek Woha disalah satu rumah warga di Komplek pasar Tente Desa Tente, Minggu (28/8) karena diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU. I Made Dimas W mengatakan, penangkapan kedua gadis tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, anggotanya bergerak dan mengamankan kedua pelaku.
“Saat ditangkap, barang bukti narkoba tidak ditemukan. Tapi polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu bekas digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut,” ujarnya Senin (29/8).
Lanjut Dimas, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, mereka mengakui mengkonsumsi sabu-sabu pada waktu pagi hari.
“Mereka akan dikenakan Asesmen, dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik rumah untuk mendalami kasus tersebut,” tandas Made yang dikonfirmasi beberapa awak media. (KS-08)
Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU. I Made Dimas W mengatakan, penangkapan kedua gadis tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, anggotanya bergerak dan mengamankan kedua pelaku.
“Saat ditangkap, barang bukti narkoba tidak ditemukan. Tapi polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu bekas digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut,” ujarnya Senin (29/8).
Lanjut Dimas, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, mereka mengakui mengkonsumsi sabu-sabu pada waktu pagi hari.
“Mereka akan dikenakan Asesmen, dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik rumah untuk mendalami kasus tersebut,” tandas Made yang dikonfirmasi beberapa awak media. (KS-08)
COMMENTS