Pengadaan tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bima di tahun 2013 yang menyeret Plt. Kabag TataPem (H. Syahrullah, SH, MH) ke kursi pesaki...
Pengadaan tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bima di tahun 2013 yang menyeret Plt. Kabag TataPem (H. Syahrullah, SH, MH) ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mataram hingga pekan ketiga atau di sidang yang ketiga kalinya, sudah menghadirkan 10 orang saksi. Satu per satu pejabat dan pihak yang terkait dengan kasus itu berangkat dari Kota Bima ke Mataram guna memenuhi undangan pihak Kejaksaan. Siapa sajakah dan apa peran para saksi sejauh ini?
Kota Bima, KS.- Kasus korupsi yang melilit eks Assisten I Pemerintah Kota Bima, H. Syahrullah, SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Mataram sudah menghadirkan 10 orang saksi yang diundang oleh pihak Kejaksaan. Hal ini diakui oleh Pengacara H. Syahrullah. Melalui via ponselnya, Syafrudin Lakuy, SH yang mendampingi H. Syahrullah selama persidangan mengaku saksi-saksi dalam kasus ini adalah Sekda Kota Bima (Ir. H. M. Rum), Syarif Rustaman, Syamsudin selaku Kadis Pertanian, Rubiah selaku bendahara, mantan Plt. Kepala DPPKAD yang menjadi Kepala Bappeda saat ini (Zainuddin), Pihak BPN, Bendahara DPPKAD tahun 2013, Lurah Penaraga dan Camat Raba di tahun 2013 dan Kepala SPMA.
“Sudah sepuluh orang saksi hingga sidang ketiga dalam kasus ini,” jelas Syafrudin dengan lugasnya, Minggu (25/9).
Dijelaskannya, undangan kesaksian yang dilayangkan pihak Kejaksaan sesuai dengan kapasitas dan sepengetahuan para saksi dalam kasus ini. Untuk saksi yang terakhir adalah Lurah Penaraga dan Camat Raba.
Diakuinya, Lurah dulu memang pernah di undang ke kantor Bagian Tatapem, namun dalam kasus ini lurah tidak memiliki fungsi apa-apa. Karena pengadaan tanah ini langsung leading sektornya Bagian Tatapem dan anggaran pengadaan pun sudah diposkan dan tinggal dibelanjakan saja.
Ditambahkannya, sesuai dengan Perkaban Pertanahan Nasional, pengadaan tanah di bawah satu hektar bisa langsung diadakan oleh bagian Tatapem.
“Dalam aturan itu, untuk proses jual beli, bisa langsung dilakukan dengan cara yang diatur dalam undang-undang,” aku dia.
Dilanjutkannya, keberadaan Camat tak lebih dari kewenangannya sebagai PPAT saja. Camat hanya mengetahui saja dalam kasus ini. Kewenangannya, hanya pada penerbitan akta otentik sebagai syarat pembuatan sertifikat atau pendaftaran hak atas tanah.
“Peranan Camat, hanya pada pembuatan Akta jual beli setelah pembelanjaan tanah ini dilakukan. Intinya, dua orang saksi ini tidak terlibat aktif dalam pengadaan tanah tersebut, mereka hanya sekedar mengetahui saja,” beber dia meyakinkan.
Sambung Lakuy, Kepala SPMA dalam kesaksiannya mengaku akan menerima tanah tersebut, namun di tahun 2013 lalu, bukan kepala SPMA yang sekarang. Saat rencana Pemkot Bima mengganti tanah milik SPMA yang kini dijadikan kantor Walikota Bima.
“Pihak Pemkot Bima belum mengajukan penyerahan pengajuan ke Gubernur untuk menggantikan tanah yang di Penaraga yang dikasuskan ini untuk mengganti asset tanah Pemprov NTB yang kini digunakan sebagai kantor Walikota Bima. Hal ini, dikarenakan belum disertifikatnya tanah tersebut,” ungkapnya.
Untuk peranan para saksi-saksi lainnya, kata dia, pertanyaan yang disampaikan selama persidangan sesuai dengan tupoksi, kapasitas dan jabatannya masing-masing. Sekda ditanya tentang kapasitas dan tanggungjawab seputar kewenangannya dalam hal administrasi, bendahara dan Plt. Kepala DPPKAD ditanya proses pencairan dananya, Kadis Pertanian ditanya seputar hal-hal yang berkaitan dengan pertanian karena tanah ini akan diberikan kepada pihak SPMA. Dan pihak BPN Kota Bima pun sudah memberikan keterangannya.
Dia pun mempertanyakan kepada pihak BPN yang dalam persidangan tersebut terungkap bahwa BPN Kota Bima belum memproses pengajuan hak atau pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Selain itu, Lakuy pun mengungkapkan pada persidangan yang akan di gelar hari Rabu (28/9) masih dalam agenda pemeriksaan para saksi-saksi lainnya.
“Untuk saksi selanjutnya, kami tidak mengetahui siapa yang akan dihairkan oleh para jaksa, karena di akhir sidang kemarin, para jaksa tidak memberitahukan nama saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya,” tutup Syafrudin lakuy, SH. (Ag-04)
COMMENTS