$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Bawa Sabu 0.3 Gram, Pemuda Tanjung Ditangkap Polisi

Sabu-sabu serasa tak pernah usai dengan penyakit yang satu ini. Tak berselang lama, penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis ini ke...

Sabu-sabu serasa tak pernah usai dengan penyakit yang satu ini. Tak berselang lama, penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis ini kerap dilakukan oleh aparat kepolisian di segala lini dan sektor yang tersebar di daerah ini. Baru saja seorang mahasiswi yang di tangkap. Kini, seorang pemuda asal Kelurahan Tanjung Kota Bima, di tangkap di Desa Panda oleh Buser Narkoba Polres Bima. Ekspansi usaha barang haram lintas kota/kabupaten, mengantarkan tersangka, DMS (37) ke kursi pesakitan menjalani proses hukum dalam kasus ini.

Bima, KS. – Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU I Made Dimas W, SH, SIK mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda DMS (37) yang terlibat kasus NAPZA. Tersangka yang diduga akan membawa barang dan menyebarkan usaha narkoba dari Kota Bima ke Kabupaten Bima ini, ditangkap di depan lapangan bola Desa Panda, Kecamatan Palibelo, sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (3/10).

Menurut lelaki yang akrab disapa Dimas ini, DMS (37) adalah pria yang merupakan warga RT. 05 RW. 02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Di tangan DMS ditemukan tiga poket narkoba yang diduga adalaha sabu-sabu.

“Tim Resnarkoba Polres Bima dibantu Sat Lantas dan Sat Sabhara berhasil mengamankan DMS pelaku tindak pidana narkoba,” jelasnya di Polres Bima Kabupaten kepada beberapa awal media, Selasa (3/10).

Kata Dimas, penangkapan pelaku di jalan negara Bima – Dompu itu karena ada laporan yang masuk. Menginformasikan tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Ditangan pelaku, kata dia, terdapat tiga Poket diduga Sabu dengan berat bruto kurang lebih 3 gram. Tiga poket sabu tersebut disimpan di keranjang depan Motor Yamaha Fino dikendarai.

“Selain tiga poket sabu diamankan, satu poket diduga Sabu 0,3 gram disimpan di dalam kantong celananya serta uang sejumlah 250 ribu rupiah,” jelasnya.

Sementara pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan dan pengembangan.

“Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas dan denda paling sedikit 1 miliar,” pungkasnya. (Ag-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1638,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1281,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bawa Sabu 0.3 Gram, Pemuda Tanjung Ditangkap Polisi
Bawa Sabu 0.3 Gram, Pemuda Tanjung Ditangkap Polisi
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/bawa-sabu-03-gram-pemuda-tanjung.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/bawa-sabu-03-gram-pemuda-tanjung.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy