Sebagai organisasi yang aktif di Kecamatan Bolo, tentuk tidak menutup mata dengan melihat kejadian-kejadian yang janggal dalam program kerja...
Sebagai organisasi yang aktif di Kecamatan Bolo, tentuk tidak menutup mata dengan melihat kejadian-kejadian yang janggal dalam program kerja pemerintah, apalagi kegiatan pembangunan tersebut merugikan masyarakat pada umunya. Seperti itulah gerakan motal pengurus KNPI Kecamatan Bolo, saat melakukan aksi demonstrasi atas pembangunan pasar Sila, yang diduga tidak memiliki ijin membangun dari Pemerintah Daerah. Aksi itu berlangsung Kamis (13/10) di jalan raya umum depan Pasar Raya Sila.
Bolo, KS.- Hasil pantau langsung Koran stabilitas saat demo di depan Pasar Sila Kecamatan Bolo kamis kemarin, terlihat Ketua KNPI Bolo melakukan orasi. Dalam orasinya, meminta pelaksana proyek agar melengkapi ijin membangun pasar, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Bolo pada umumnya.”Kami dari KNPI Bolo meminta kegiatan pembangunan pasar di hentikan lebih dulu, sebelumnya pembangunan dilanjutkan,”kata Muhidin dengan tegas.
Katanya, terdapat kejanggalan mulai dari tehnik admistrasi perijinan dari dinas perindustriandan perdangan (DISPERINDAG) Kabupaten Bima, apalagi saat melakukan pembongkaran tidak di ikut sertakan para pemilik ruko, sehingga membuat penghuni ruko rugi banyak.”Ulah pemerintah sekarang, justeru merugikan warga, bukan menguntukan warga,”tegasnya dalam orasi.
Lebih tegas disampaikannya, pembongkaran ruko pasar sila tidak pernah disosialisasikan, dan di bicarakan dengan pedagang termasuk jaminan relokasi. Sementara untuk para pedagang tidak diajak untuk dibahas lebih dulu, selama proses renovasi. Parahnya, tidak ada papan informasi proyek, tidak ada surat ijin dari depertemen setempat.”Khusunya disprindag dalam hal pembongkaran dan renovasi bangunan, tidak adanya pemberdayaan masyarakat setempat,”kesalnya.
Karena itu, Muhidin meminta pertanggung jawaban pengembang terhadap renovasi pasar sila yang dinilai gagal dan melanggar uu no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah tempat pengganti dari bangunan bagi temapat usaha yang direnovasi. Renovasi ruko pasar sila dinilai terjadia kerugian banyak bagi warga, atas ulah pengembang CV BINTANG.”Lebih utama lagi, perusahaan tidak mengantongi ijin resmi dari dinas perindustrian dan perdanggan (DISPRINDAG) serta tidak adanya surat pemerintahuan pengurus bagi pemerintah desa setempat ,sehingga melanggar UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan penataan bsngunan,”paparnya.
Pihak CV BINTANG selaku pelaksanaan teknis program yang mendatangi kontrak kerja dengan DISPRINDAG di anggap melanggar UU No 14 tahun 2008 dan PP No 61 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Pihak CV BINTANG harus menanggung ganti rugi pemilik usaha, dalam hal ini pemilik ruko yang menjadi tempat renovasi.”Renovasi kemarin dipaksakan dan menindas rakyat,”tutup Muhidin dalam orasinya.(KS-Saf)
Bolo, KS.- Hasil pantau langsung Koran stabilitas saat demo di depan Pasar Sila Kecamatan Bolo kamis kemarin, terlihat Ketua KNPI Bolo melakukan orasi. Dalam orasinya, meminta pelaksana proyek agar melengkapi ijin membangun pasar, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Bolo pada umumnya.”Kami dari KNPI Bolo meminta kegiatan pembangunan pasar di hentikan lebih dulu, sebelumnya pembangunan dilanjutkan,”kata Muhidin dengan tegas.
Katanya, terdapat kejanggalan mulai dari tehnik admistrasi perijinan dari dinas perindustriandan perdangan (DISPERINDAG) Kabupaten Bima, apalagi saat melakukan pembongkaran tidak di ikut sertakan para pemilik ruko, sehingga membuat penghuni ruko rugi banyak.”Ulah pemerintah sekarang, justeru merugikan warga, bukan menguntukan warga,”tegasnya dalam orasi.
Lebih tegas disampaikannya, pembongkaran ruko pasar sila tidak pernah disosialisasikan, dan di bicarakan dengan pedagang termasuk jaminan relokasi. Sementara untuk para pedagang tidak diajak untuk dibahas lebih dulu, selama proses renovasi. Parahnya, tidak ada papan informasi proyek, tidak ada surat ijin dari depertemen setempat.”Khusunya disprindag dalam hal pembongkaran dan renovasi bangunan, tidak adanya pemberdayaan masyarakat setempat,”kesalnya.
Karena itu, Muhidin meminta pertanggung jawaban pengembang terhadap renovasi pasar sila yang dinilai gagal dan melanggar uu no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah tempat pengganti dari bangunan bagi temapat usaha yang direnovasi. Renovasi ruko pasar sila dinilai terjadia kerugian banyak bagi warga, atas ulah pengembang CV BINTANG.”Lebih utama lagi, perusahaan tidak mengantongi ijin resmi dari dinas perindustrian dan perdanggan (DISPRINDAG) serta tidak adanya surat pemerintahuan pengurus bagi pemerintah desa setempat ,sehingga melanggar UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan penataan bsngunan,”paparnya.
Pihak CV BINTANG selaku pelaksanaan teknis program yang mendatangi kontrak kerja dengan DISPRINDAG di anggap melanggar UU No 14 tahun 2008 dan PP No 61 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Pihak CV BINTANG harus menanggung ganti rugi pemilik usaha, dalam hal ini pemilik ruko yang menjadi tempat renovasi.”Renovasi kemarin dipaksakan dan menindas rakyat,”tutup Muhidin dalam orasinya.(KS-Saf)
COMMENTS