Kinerja Aparat Kepolisian Polres Bima Kota dalam memberantas segala macam Tindakan Kejahatan di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol. Sal...
Kinerja Aparat Kepolisian Polres Bima Kota dalam memberantas segala macam Tindakan Kejahatan di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol. Salah satu bukti keseriusan Institusi penegak hukum itu, terukur melalui keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan sebanyak 135 Sak Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK. Polisi berhasil mengamankan truk bermuatan pupuk bersubsidi saat melintas di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur.
Bima, KS.- Pupuk tersebut rencananya dijual ke wilayah yang tidak ditentukan."Belum lama ini, kami telah menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil truk."Ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno kepada wartawan.
Sebanyak 135 zak pupuk bersubsidi ini terdiri dari 125 zak pupuk jenis urea dan 10 zak jenis NPK. Ia mengaku, terungkapnya penyelundupan pupuk bersubsidi ini berkat informasi dari masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mendapati 1 unit truk bermuatan pupuk subsidi di Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasa Nae Timur, Kota Bima."Mobil truk yang mengangkut pupuk subsidi itu ditahan di Kelurahan Dodu, saat hendak menuju Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima," kata Suratno.
Semestinya, pupuk tersebut didistribusikan di Desa Kambilo, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima. Namun, karena hendak disalurkan di wilayah terlarang, akhirnya pupuk yang diangkut truk hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 8552 X ini diamankan Polres Bima Kota."Rencananya, pupuk itu mau dijual ke Desa Tente," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan IS (43), sopir truk. Artinya, Selain barang bukti pupuk dan mobil truk, juga mengamankan sopir yang berinisial IS untuk dimintai keterangan."BB dan supir sudah kami amankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Hingga saat ini, polisi terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa di balik penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. (AR-02)
Bima, KS.- Pupuk tersebut rencananya dijual ke wilayah yang tidak ditentukan."Belum lama ini, kami telah menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil truk."Ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno kepada wartawan.
Sebanyak 135 zak pupuk bersubsidi ini terdiri dari 125 zak pupuk jenis urea dan 10 zak jenis NPK. Ia mengaku, terungkapnya penyelundupan pupuk bersubsidi ini berkat informasi dari masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mendapati 1 unit truk bermuatan pupuk subsidi di Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasa Nae Timur, Kota Bima."Mobil truk yang mengangkut pupuk subsidi itu ditahan di Kelurahan Dodu, saat hendak menuju Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima," kata Suratno.
Semestinya, pupuk tersebut didistribusikan di Desa Kambilo, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima. Namun, karena hendak disalurkan di wilayah terlarang, akhirnya pupuk yang diangkut truk hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 8552 X ini diamankan Polres Bima Kota."Rencananya, pupuk itu mau dijual ke Desa Tente," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan IS (43), sopir truk. Artinya, Selain barang bukti pupuk dan mobil truk, juga mengamankan sopir yang berinisial IS untuk dimintai keterangan."BB dan supir sudah kami amankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Hingga saat ini, polisi terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa di balik penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. (AR-02)
COMMENTS