Sepertinya, tidak hanya Dispertapa kabupaten bima yang tersangkut hukum. Tapi, juga Badan Perencanaan Daerah (Bappeda). Instansi yang tengah...
Sepertinya, tidak hanya Dispertapa kabupaten bima yang tersangkut hukum. Tapi, juga Badan Perencanaan Daerah (Bappeda). Instansi yang tengah dipercayakan kepada Indra Jaya itu resmi dilaporkan Institut Transpransi Kebijakan (ITK) Korda, NTB ke Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten menyusul dugaan pelanggaran hukum terhadap penyaluran 100 unit hand Traktor.
Kota Bima, KS. - Modusnya, diduga kuat telah terjadi pungutan liar (pungli) untuk proses penerimaan bantuan berkisar Rp. 5 Juta Rupiah hingga Rp. 7 juta. Selain itu, bahkan mencuat dugaan penjaringan Poktan Fiktif hingga praktek dugaan jual beli barang. . “Laporan itu kami ajukan pada tanggal 29 juli 2016, disertai dengan sejumlah tuntutan yang diarahkan kepada Kepala Bappeda kabupaten Bima,” ungkap Nurdin.
Nurdin membeberkan, indikasi penyimpangan pada proses penyaluran bantuan alat pertanian tersebut disimpulkan dengan hasil investigasi tim ITK pada seluruh Poktan sasaran, “Kami sertakan beberapa data sebagai bukti yang diambil pada beberapa poktan sebagai sample,” bebernya.
Poktan dimaksud lanjutnya, seperti Kaleo Lambu, satu orang atas nama A. Karim di rumahnya terdapat 2 unit hand traktor, tambah satu unit yang telah dijual ke kecamatan Sape seharga 17 juta. Berikut desa-desa lain seperti desa Tangga 4 unit 3 diantaranya kelmpok fiktif dan 1 unit telah dijual oleh Mahmud ibrahim, desa Monta dan desa Simpasai serta Risa Woha."Semua data telah kami ajukan ke penyidik,” terangnya.
Bahkan untuk nama-nama kelompok yang telah teregisrasi justru tidak memperoleh bantuan. Ia menyebutkan, data kelompok yang diperoleh dari pemerintah desa juga telah dilampirkan untuk referensi bukti.Saat ini, sembari menunggu tindak lanjut penyidik. ITK terus melakukan infestigasi tambahan, “Ketika nanti dibutuhkan bukti dan saksi tambahan, kami sudah siapkan data,” pungkasnya. (AR-02)
Kota Bima, KS. - Modusnya, diduga kuat telah terjadi pungutan liar (pungli) untuk proses penerimaan bantuan berkisar Rp. 5 Juta Rupiah hingga Rp. 7 juta. Selain itu, bahkan mencuat dugaan penjaringan Poktan Fiktif hingga praktek dugaan jual beli barang. . “Laporan itu kami ajukan pada tanggal 29 juli 2016, disertai dengan sejumlah tuntutan yang diarahkan kepada Kepala Bappeda kabupaten Bima,” ungkap Nurdin.
Nurdin membeberkan, indikasi penyimpangan pada proses penyaluran bantuan alat pertanian tersebut disimpulkan dengan hasil investigasi tim ITK pada seluruh Poktan sasaran, “Kami sertakan beberapa data sebagai bukti yang diambil pada beberapa poktan sebagai sample,” bebernya.
Poktan dimaksud lanjutnya, seperti Kaleo Lambu, satu orang atas nama A. Karim di rumahnya terdapat 2 unit hand traktor, tambah satu unit yang telah dijual ke kecamatan Sape seharga 17 juta. Berikut desa-desa lain seperti desa Tangga 4 unit 3 diantaranya kelmpok fiktif dan 1 unit telah dijual oleh Mahmud ibrahim, desa Monta dan desa Simpasai serta Risa Woha."Semua data telah kami ajukan ke penyidik,” terangnya.
Bahkan untuk nama-nama kelompok yang telah teregisrasi justru tidak memperoleh bantuan. Ia menyebutkan, data kelompok yang diperoleh dari pemerintah desa juga telah dilampirkan untuk referensi bukti.Saat ini, sembari menunggu tindak lanjut penyidik. ITK terus melakukan infestigasi tambahan, “Ketika nanti dibutuhkan bukti dan saksi tambahan, kami sudah siapkan data,” pungkasnya. (AR-02)
COMMENTS