Pemerintah Kabupaten Bima terus berkomitmen meningkatkan disiplin aparatur sebagai ujung tombak pelayanan birokrasi pemerintah daerah. Untu...
Pemerintah Kabupaten Bima terus berkomitmen meningkatkan disiplin aparatur sebagai ujung tombak pelayanan birokrasi pemerintah daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Senin, (7/11/2016) dilaksanakan Pembinaan Disiplin Aparatur Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bima lingkup kecamatan Woha, Belo, Palibelo dan Lambitu di Paruga Nae Woha.
Bima, KS.- Wakil Bupati Bima Drs.H.Dahlan dihadapan Camat, kepala UPT Dikpora, para kepala SD, SMP dan SMA pada 4 kecamatan dalam arahannya kembali menekankan kepada 267 orang ASN yang mengikuti pembinaan tersebut, "Kalau mau mendisiplinkan orang lain maka harus mengawali dari sendiri dan ini dilakukan dengan mengubah karakter atau tabiat yang tidak baik”. Jelas Wabup.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati didampingi kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima Tajudin, SH, M.Si dan Kanag Organisasi dan Pendayagunaan Aparaur Setda Drs. Agussalim, M.Si mengatakan, pembinaan ini merupakan hal yang berkelanjutan, karena adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Kesenjangan ini akan hilang kalau ada rasa tanggung jawab dari ASN untuk memperbaiki kondisi yang ada.
Ditambahkannya, sebagai ‘rambu’ untuk meningkatkan disiplin ASN, sejumlah regulasi antara lain Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP 53 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS. “Bila UU ASN ini diberlakukan secara tegas menyangkut akumulasi 46 hari ketidak hadiran maka ada kemungkinan pemberhentian PNS “berjamaah”. “Kalau ada pegawai yang tidak masuk dalam 46 hari, maka terpaksa akan dilakukan tindakan tegas, kepala BKD dan Dinas Dikpora telah diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi pelanggaran PP 53 ini untuk diambilk tindakan tegas,”teganya.
Demikian halny PP nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS menjadi perhatian khusus pimpinan daerah. Ada banyak laporan tentang poligami yang dilakukan oleh ASN yang masuk ke meja Bupati dan Wakil Bupati yang harus ditidak lanjuti untuk menjaga citra aparatur.
“Itulah pentingnya dilakukan pembinaan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Karena itu, membina pegawai itu bukan hal yang gampang, tetapi harus dilakukan terus-menerus dan tidak boleh ada pembiaran karena ini akan menjadi “benalu” di dalam birokrasi”,”jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab dalam pengantarnya menguraikan, pembinaan ini ditujukan agar ada sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang mengatur pegawai maupun kesejahteraan pegawai.
Dalam kaitan ini, BKD akan mencoba menginformasikan semua hal yang berkaitan dengan disiplin ASN. Bersyukur sekali, Bupati dan Wabup komitmen yang cukup tinggi untuk meningkatkan disiplin PNS ini.”Sebab inilah hal yang sangat penting untuk segera diterapkan,”kata Wahab.
Dikatakan Wahab, pembinaan disiplin ASN dilaksanakan di beberapa tempat. Upaya ini menegaskan komitmen untuk membentuk profil aparatur yang disiplin dan amanah. “disiplin dimaknai sebagai kesanggupan dan bersedia mematuhi kewajiban serta menjauhi larangan yang ada.”Jadi, intinya apabila dilanggar maka akan ada tindakan pendisiplinan berupa sanksi hukum yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran ASN yang bersangkutan,”jelasnya teas.(KS-R01/HUM)
COMMENTS