Proses pelelangan tanah eks jaminan Desa seluas 1.000 Hektar lebih di bagian Umum Setda Kabupaten Bima di Tahun 2016, sedikit beda dengan ta...
Proses pelelangan tanah eks jaminan Desa seluas 1.000 Hektar lebih di bagian Umum Setda Kabupaten Bima di Tahun 2016, sedikit beda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun lalu, calon peserta tender bisa bebas mengambil formulir semaunya di panitia lelang, namun tahun sekarang harus menyetor uang senilai 50 persen dari harga standar tanah yang diinginkan. Dengan bukti setor uang di Bank NTB tersebut, calon peserta baru bisa mengambil formulir pelelangan di Panitia Lelang yang setiap saat berada di Kantor Bagian Umum setempat.
Bima, KS.- Kabag Umum Setda Kabupaten Bima Drs.H.Budiman saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (22/11) pagi mengatakan, perubahan sistem lelang tanah itu dalam rangka menghindari mafia tanah lelang yang selama ini terus terjadi di Kabupaten Bima.”Dengan cara membayar atau menyetor lebih dulu 50 persen itu, maka tidak akan ada kesempatan bagi oknum tertentu untuk bermain. Karena, dengan bukti setoran itu, baru calon peserta tender bisa mengambil formulir untuk diisi sebagai syarat untuk bisa ikut lelang,”terangnya.
Cara setoran 50 persen tersebut, selain menutup kran untuk tidak ada permainan antara pihak tertentu dengan oknum di bagian umum, seperti yang biasa terjadi selama ini. Juga bertujuan mengajak masyarakat agar memiliki rekening bank, sehingga ketika ke depan warga ingin menabung uangnya di bank, maka dengan adanya rekening tersebut, warga tidak perlu membuka rekening lagi.”Kita mencoba untuk mengajak masyarakat agar mengenal bank. Ya, ,tidak hanya orang yang punya uang bisa datang ke bank, warga biasapun bisa datang ke bank untuk membuka rekening bank,” pungkasnya.
Ketika ditanya berapa target Pendapat Asli Daerah (PAD) dari hasil lelang tanah Tahun 2016 ?. H.Budiman mengaku sebanyak Rp.3,2Milyar, seperti pencapaian PAD Tahun 2015 kemarin, dari target Rp.4,2Miyar.”Tahun 2015 kemarin kami hanya mampu setor Rp.3,2Milyar dari target Rp.4,2Milyar. nah, tahun inipun ditargetkan sebanyak itu. Dan insya Allah, target tersebut akan dicapai 100 persen,”katanya.
Selanjutnya, batas waktu pendaftaran lelang tanggal 25 Nopember ini. Karena itu, diharapkan kepada warga Kabupaten Bima yang berminat untuk ikut lelang, agar segera menyetor uangnya di Bank NTB sebanyak 50 persen dari harga standar lelang tanah yang menjadi keinginannya.”Hari Jum,at (25/11) sudah tutup pendaftaran lelang. Yang berminat ikut lelang tanah eks jaminan desa, agar segera ikut syarat yang ditentukan panitia,”tandasnya.(KS-R01)
Bima, KS.- Kabag Umum Setda Kabupaten Bima Drs.H.Budiman saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (22/11) pagi mengatakan, perubahan sistem lelang tanah itu dalam rangka menghindari mafia tanah lelang yang selama ini terus terjadi di Kabupaten Bima.”Dengan cara membayar atau menyetor lebih dulu 50 persen itu, maka tidak akan ada kesempatan bagi oknum tertentu untuk bermain. Karena, dengan bukti setoran itu, baru calon peserta tender bisa mengambil formulir untuk diisi sebagai syarat untuk bisa ikut lelang,”terangnya.
Cara setoran 50 persen tersebut, selain menutup kran untuk tidak ada permainan antara pihak tertentu dengan oknum di bagian umum, seperti yang biasa terjadi selama ini. Juga bertujuan mengajak masyarakat agar memiliki rekening bank, sehingga ketika ke depan warga ingin menabung uangnya di bank, maka dengan adanya rekening tersebut, warga tidak perlu membuka rekening lagi.”Kita mencoba untuk mengajak masyarakat agar mengenal bank. Ya, ,tidak hanya orang yang punya uang bisa datang ke bank, warga biasapun bisa datang ke bank untuk membuka rekening bank,” pungkasnya.
Ketika ditanya berapa target Pendapat Asli Daerah (PAD) dari hasil lelang tanah Tahun 2016 ?. H.Budiman mengaku sebanyak Rp.3,2Milyar, seperti pencapaian PAD Tahun 2015 kemarin, dari target Rp.4,2Miyar.”Tahun 2015 kemarin kami hanya mampu setor Rp.3,2Milyar dari target Rp.4,2Milyar. nah, tahun inipun ditargetkan sebanyak itu. Dan insya Allah, target tersebut akan dicapai 100 persen,”katanya.
Selanjutnya, batas waktu pendaftaran lelang tanggal 25 Nopember ini. Karena itu, diharapkan kepada warga Kabupaten Bima yang berminat untuk ikut lelang, agar segera menyetor uangnya di Bank NTB sebanyak 50 persen dari harga standar lelang tanah yang menjadi keinginannya.”Hari Jum,at (25/11) sudah tutup pendaftaran lelang. Yang berminat ikut lelang tanah eks jaminan desa, agar segera ikut syarat yang ditentukan panitia,”tandasnya.(KS-R01)
COMMENTS