Nasip apes telah menimpa Kasat Pol-PP Kabupaten Bima, Edy Darmawan. Bagaimanan tidak, jika sebelumnya Edy diperiksa sebagai saksi dalam kasu...
Nasip apes telah menimpa Kasat Pol-PP Kabupaten Bima, Edy Darmawan. Bagaimanan tidak, jika sebelumnya Edy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Bima sekiar Rp.2Milyar lebih di Satuan Pol-PP setempat, namun sekarang Edy telah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima.
BIMA, KS.- Bagaimana nasib Edy selanjutnya, jika pihak lembaga penegak hukum melakukan penahanan terhadap bersangkutan, dengan alasan untuk mempermudah jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor di Mataram NTB ?. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Drs.H.Abdul Wahab yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12) pagi saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka oleh Kejaksaan terhadap Edy selaku Kasat Pol-PP Kabupaten Bima. Dengan tegas Wahab menjelaskan, bila mengacu pada amanat PP nomor 05 Tahun 2015 menegaskan, seorang PNS akan dipecat jika telah dijadikan tersangka dalam satu tindak pidana, apalagi yang berkaitan dengan tersangka korupsi seperti yang menimpa Kasat Pol-PP tersebut.“Bisa saja dipecat dari PNS Pa Kasat Pol-PP itu, tapi tergantung pada Bupati Bima,”ujarnya.
Wahab meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai yang mengabdi di Lingkup Pemkab Bima, agar jangan sekali-kali melakukan kejahatan yang berkaitan dengan keruginan Negara, sehingga sewaktu-waktu tetap diprosese secara hukum.”Gunakan uang Daerah itu sesuai porsinya, dan bermanfaat bagi daerah dan rakyat, bukan dinikmati oleh diri sendiri, sehingga merugikan Negara ini,”tegasnya.
Kasus korupsi yang menjerat Edy Darmawan sekarang sebagai contoh dan pengalaman pahit bagi para pegawai dan pejabat, dengan harapan tidak terulang kembali ke depannya. Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri telah menegaskan agar jangan melakukan korupsi, jika tidak ingin berhadapan dengan proses hukum.”Jauhi korupsi, dan nikmati apa adanya kehidupan ini,”harapnya.(KS-R01)
BIMA, KS.- Bagaimana nasib Edy selanjutnya, jika pihak lembaga penegak hukum melakukan penahanan terhadap bersangkutan, dengan alasan untuk mempermudah jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor di Mataram NTB ?. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Drs.H.Abdul Wahab yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12) pagi saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka oleh Kejaksaan terhadap Edy selaku Kasat Pol-PP Kabupaten Bima. Dengan tegas Wahab menjelaskan, bila mengacu pada amanat PP nomor 05 Tahun 2015 menegaskan, seorang PNS akan dipecat jika telah dijadikan tersangka dalam satu tindak pidana, apalagi yang berkaitan dengan tersangka korupsi seperti yang menimpa Kasat Pol-PP tersebut.“Bisa saja dipecat dari PNS Pa Kasat Pol-PP itu, tapi tergantung pada Bupati Bima,”ujarnya.
Baca Juga
Wahab meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai yang mengabdi di Lingkup Pemkab Bima, agar jangan sekali-kali melakukan kejahatan yang berkaitan dengan keruginan Negara, sehingga sewaktu-waktu tetap diprosese secara hukum.”Gunakan uang Daerah itu sesuai porsinya, dan bermanfaat bagi daerah dan rakyat, bukan dinikmati oleh diri sendiri, sehingga merugikan Negara ini,”tegasnya.
Kasus korupsi yang menjerat Edy Darmawan sekarang sebagai contoh dan pengalaman pahit bagi para pegawai dan pejabat, dengan harapan tidak terulang kembali ke depannya. Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri telah menegaskan agar jangan melakukan korupsi, jika tidak ingin berhadapan dengan proses hukum.”Jauhi korupsi, dan nikmati apa adanya kehidupan ini,”harapnya.(KS-R01)
COMMENTS