Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tela...
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diterbitkan pada 21 Oktober 2016 lalu. Ada sejumlah konsekuensi dari peraturan baru itu, yang berimbas pada kehilangan jabatan puluhan pejabat Pemkab Bima, mulai dari tingakat Eselon II, III dan IV.
BIMA, KS.- Penerapan OPD baru itu akan mulai berjalan pertanggal 01Januari 2017, tentunya harus dengan pejabat baru semua, bukan berarti pejabat lama yang tidak kenai mutasi bisa melaksanakan tugas baru di OTD yang baru dibentuk, melainkan harus di ambil sumpah janji ulang.
Karena itu, dalam waktu tidak terlalu lama, Bupati dan Wakil Bupati Bima akan menggelar mutasi jabatan struktural susulan, mengingat OPD baru harus ditempati oleh pejabat yang dilantik pada Tahun Anggaran 2016.”Pejabat yang menduduki jabatan di OPD baru sekarang harus dilantik di Tahun 2016, itu amanat aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”kata Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs.H.Abdul Wahab saat dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas, Senin kemarin.
Diperkirakan usai kegiatan asesmen seluruh pejabat eselon II, baru digelarnya mutasi itu.”Insya Allah, setelah asesmen semua pejabat eselon II, mutasi akan dilakukan oleh Bupati,.”kata Wahab.
Sementara untuk nama-nama OPD baru yaitu Dinas Perpustakan, Kantor Satuan Pol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika yang pisah dari Dinas Perhubungan. Dinas Permukiman dan Perumahan pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum. “Itulah sejumlah dinas baru dari lahirnya OPD. Dinas dan Badan yang dihilangkan adalah BUKP4 dan Dinas Perkebunan, karena sudah digabung dengan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura. Dinas Penanaman Modal digabung dengan Dinas Perizinan, Dinas Kehutanan digabung Badan Lingkungan Hidup. Dinas Pertambangan dan Energi dilebur, sebagian pada Dinas Perizinan dan sebagianya pada Sumberdaya Alam.
Sementara sekretariat Daerah juga ada dua Bagian baru, yaitu Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dengan Bagian Sumberdaya Alam (SDA).(KS-R01)
BIMA, KS.- Penerapan OPD baru itu akan mulai berjalan pertanggal 01Januari 2017, tentunya harus dengan pejabat baru semua, bukan berarti pejabat lama yang tidak kenai mutasi bisa melaksanakan tugas baru di OTD yang baru dibentuk, melainkan harus di ambil sumpah janji ulang.
Karena itu, dalam waktu tidak terlalu lama, Bupati dan Wakil Bupati Bima akan menggelar mutasi jabatan struktural susulan, mengingat OPD baru harus ditempati oleh pejabat yang dilantik pada Tahun Anggaran 2016.”Pejabat yang menduduki jabatan di OPD baru sekarang harus dilantik di Tahun 2016, itu amanat aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”kata Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs.H.Abdul Wahab saat dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas, Senin kemarin.
Diperkirakan usai kegiatan asesmen seluruh pejabat eselon II, baru digelarnya mutasi itu.”Insya Allah, setelah asesmen semua pejabat eselon II, mutasi akan dilakukan oleh Bupati,.”kata Wahab.
Baca Juga
Sementara untuk nama-nama OPD baru yaitu Dinas Perpustakan, Kantor Satuan Pol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika yang pisah dari Dinas Perhubungan. Dinas Permukiman dan Perumahan pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum. “Itulah sejumlah dinas baru dari lahirnya OPD. Dinas dan Badan yang dihilangkan adalah BUKP4 dan Dinas Perkebunan, karena sudah digabung dengan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura. Dinas Penanaman Modal digabung dengan Dinas Perizinan, Dinas Kehutanan digabung Badan Lingkungan Hidup. Dinas Pertambangan dan Energi dilebur, sebagian pada Dinas Perizinan dan sebagianya pada Sumberdaya Alam.
Sementara sekretariat Daerah juga ada dua Bagian baru, yaitu Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dengan Bagian Sumberdaya Alam (SDA).(KS-R01)
COMMENTS