Seorang tahanan narkoba If (35) asal Kelurahan Rabadompu saat ini dititipkan penahanannya di ruang sel Tahanan Polsek Asakota. Entah apa mak...
Seorang tahanan narkoba If (35) asal Kelurahan Rabadompu saat ini dititipkan penahanannya di ruang sel Tahanan Polsek Asakota. Entah apa maksud dan tujuan dari pihak Kepolisian, atas dipindahkannya tempat penahanan PNS yang mengabdi di Lingkup Pemerintah Kota Bima tersebut. Padahal, polisi bisa menitipkan tahanan di Rutan, sehingga memperkecil adanya peristiwa lain, selain kasus narkoba yang sekarang menjerat tersangka (Irf,red).
ASAKOTA BIMA, KS.- Beberapa pecan lalu, jajaran Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota berhasil menangkap enam orang pelaku narkoba dalam satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus, yaitu di sebuah kamar kos di belakang Fikri Sport Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima. Ke Enam orang yang ditangkap waktu itu, Irf warga Kelurahan Rabadompu, Ns warga Kecamatan Belo, Chyd warga Kecamatan Wera (Disersi TNI Bima), Ryn warga Kecamatan Soromandi, At warga Kecamatan Langgudu Ay warga Kecamatan Sape. Dari enam yang dicidug waktu itu, dua diantaranya tidak diteruskan penahanannya atau dilepas yakni Ant dan Ryn, karena saat penangkapan keduanya tidak berada dalam kamar, melainkan diluar kamar tempat pesta narkoba tersebut berlangsung.
Sementara empat orang lainnya, penahanannya terus dilanjutkan, salah satunya Irf. Namun, tak disangka Irf justeru dipindahkan penahanannya oleh pihak Kepolisian sekarang, sementara tiga rekannya tidak ditahan di tahanan lainnya. Yang pasti, polisi tidak akan gegabah dalam menangani kasus narkoba yang menjerat Irf, apalagi dimata pihak kepolisian Irf merupakan salah satu Target Operasi (TO) selama ini.
Untuk mengetahui secara jelas, terkait penahanan Irf di Polsek Asakota, Wartawan Koran Stabilitas Sabtu (3/12) siang melakukan konfirmasi dengan Kapolsek Asakota, Iptu M Lutfi,SH. Kata Kapolsek, Irf ditahan di ruang tahanan Polsek Asakota, karena di ruang tahanan lain full,sehingga dititipkan sementara di Asakota.”Wartawan tau sendiri, tahanan di Polres tidak ada pasca peristiwa kebakaran beberapa tahun lalu, sehingga semua tahanan polisi sekarang, dititipkan di Polsek Rasanae Barat dan Asakota,”tukasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek juga mengaku bahwa Irf saat ini dalam kondisi sakit. Pihaknya (Polsek Asakota,red) telah meminta kepada pihak Satuan Narkoba untuk mengurus tahanannya, karena di Asakota hanya sebatas tahanan titipan, sementara menyangkut administasi tersangka, masih tanggungjawab Satuan Narkoba.”Kondisinya memang sakit, harus dibawa ke Rumah Sakit, untuk di rawat intensif,”kata Kapolsek mengakhiri komentarnya.(KS-R01)
Ilustrasi |
Sementara empat orang lainnya, penahanannya terus dilanjutkan, salah satunya Irf. Namun, tak disangka Irf justeru dipindahkan penahanannya oleh pihak Kepolisian sekarang, sementara tiga rekannya tidak ditahan di tahanan lainnya. Yang pasti, polisi tidak akan gegabah dalam menangani kasus narkoba yang menjerat Irf, apalagi dimata pihak kepolisian Irf merupakan salah satu Target Operasi (TO) selama ini.
Baca Juga
Untuk mengetahui secara jelas, terkait penahanan Irf di Polsek Asakota, Wartawan Koran Stabilitas Sabtu (3/12) siang melakukan konfirmasi dengan Kapolsek Asakota, Iptu M Lutfi,SH. Kata Kapolsek, Irf ditahan di ruang tahanan Polsek Asakota, karena di ruang tahanan lain full,sehingga dititipkan sementara di Asakota.”Wartawan tau sendiri, tahanan di Polres tidak ada pasca peristiwa kebakaran beberapa tahun lalu, sehingga semua tahanan polisi sekarang, dititipkan di Polsek Rasanae Barat dan Asakota,”tukasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek juga mengaku bahwa Irf saat ini dalam kondisi sakit. Pihaknya (Polsek Asakota,red) telah meminta kepada pihak Satuan Narkoba untuk mengurus tahanannya, karena di Asakota hanya sebatas tahanan titipan, sementara menyangkut administasi tersangka, masih tanggungjawab Satuan Narkoba.”Kondisinya memang sakit, harus dibawa ke Rumah Sakit, untuk di rawat intensif,”kata Kapolsek mengakhiri komentarnya.(KS-R01)
COMMENTS