Penanganan kasus korupsi di Bima oleh aparat penegak hukum masih tergolong jauh dari harapan masyarakat Kabupaten dan Kota Bima, apalagi dua...
Penanganan kasus korupsi di Bima oleh aparat penegak hukum masih tergolong jauh dari harapan masyarakat Kabupaten dan Kota Bima, apalagi dua pemerintahan di Bima sekarang mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat yang bernilai banyak, namun tidak semua pembangunan yang menghabiskan anggaran Milyaran hingga belasan milyar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Drs Arif Sukirman, MH
BIMA, KS.- Salah seorang akademisi Bima, Drs.Arif Sukirman, MH mengaku bangga atas kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima yang telah berhasil menetapkan tersangka terkait penggunaan APBD Kabupaten Bima di Tahun 2014 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Bima, yang saat itu dikendalikan oleh Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd.
“Penetapan tersangka oleh Jaksa itu, membuktikan bahwa pihak Kejaksaan di Bima serius memberantas korupsi di Bima ini,” kata Dosen senior STISIP Mbojo Bima itu.
Kata Arif, di Bima banyak pembangunan yang dibangun dengan menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Pusat, baik di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima lokasinya. Namun, hingga sekarang sejumlah bangunan itu tidak dimanfaatkan oleh pihak pemerintah, lebih-lebih rakyat. Contoh, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Wilayah Rasanae Timur yang menghabiskan anggaran sekitar Rp.8-9Milyar, bahkan bangunan itu diduga kuat syarat dengan kejahatan yang merugikan Negara dan rakyat Indonesia.
”Tolong jaksa bidik bangunan TPA itu, karena hingga sekarang belum di resmikan bangunan itu oleh pemerintah,” tuturnya harap.
Di Wilayah Kabupaten juga ada sejumlah bangunan yang dikerjakan menggunakan dana pusat,seperti bangunan gor di Wilayah Desa Nggembe dengan angka Rp.2Milyar lebih. “Bangunan itupun hingga sekarang belum disentuh oleh masyarakat untuk kegiatan olahraganya,”ungkapnya.
Arif berharap, dengan terungkapnya beberapa kasus korupsi baik oleh pihak kepolisian maupun Kejaksaan, dapat memberikan efek jera bagi para oknum pegawai atau pejabat, juga oknum kontraktor, agar tidak berlomba-lomba menghabiskan uang Negara, tapi berusahalah untuk mengabdi dan bekerja secara setiap kepada bangsa dan Daerah tercinta ini. (KS-IB02)
Drs Arif Sukirman, MH
BIMA, KS.- Salah seorang akademisi Bima, Drs.Arif Sukirman, MH mengaku bangga atas kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima yang telah berhasil menetapkan tersangka terkait penggunaan APBD Kabupaten Bima di Tahun 2014 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Bima, yang saat itu dikendalikan oleh Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd.
“Penetapan tersangka oleh Jaksa itu, membuktikan bahwa pihak Kejaksaan di Bima serius memberantas korupsi di Bima ini,” kata Dosen senior STISIP Mbojo Bima itu.
Baca Juga
Kata Arif, di Bima banyak pembangunan yang dibangun dengan menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Pusat, baik di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima lokasinya. Namun, hingga sekarang sejumlah bangunan itu tidak dimanfaatkan oleh pihak pemerintah, lebih-lebih rakyat. Contoh, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Wilayah Rasanae Timur yang menghabiskan anggaran sekitar Rp.8-9Milyar, bahkan bangunan itu diduga kuat syarat dengan kejahatan yang merugikan Negara dan rakyat Indonesia.
”Tolong jaksa bidik bangunan TPA itu, karena hingga sekarang belum di resmikan bangunan itu oleh pemerintah,” tuturnya harap.
Di Wilayah Kabupaten juga ada sejumlah bangunan yang dikerjakan menggunakan dana pusat,seperti bangunan gor di Wilayah Desa Nggembe dengan angka Rp.2Milyar lebih. “Bangunan itupun hingga sekarang belum disentuh oleh masyarakat untuk kegiatan olahraganya,”ungkapnya.
Arif berharap, dengan terungkapnya beberapa kasus korupsi baik oleh pihak kepolisian maupun Kejaksaan, dapat memberikan efek jera bagi para oknum pegawai atau pejabat, juga oknum kontraktor, agar tidak berlomba-lomba menghabiskan uang Negara, tapi berusahalah untuk mengabdi dan bekerja secara setiap kepada bangsa dan Daerah tercinta ini. (KS-IB02)
COMMENTS