Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera Lutfiel Hakim (Foto:istimewa) JAKARTA, (Koran Stabilitas.Com) Paska penemuan makanan pendampin...
Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera Lutfiel Hakim (Foto:istimewa) |
JAKARTA, (Koran Stabilitas.Com) Paska penemuan makanan pendamping air susu ibu yang diduga ilegal yang dilakukan BPOM beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera membantah hasil penemuan tersebut.
Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera Lutfiel Hakim menyanggah tudingan itu. Menurutnya, produknya menggunakan bahan alami dan telah melalui pengujian.
"Kalau dikatakan ada kandungan bakteri E coli serta bakteri coliform yang berlebihan, saya rasa tidak benar. Kami menggunakan bahan baku alami dan sudah ada uji yang menyatakan produk kami aman untuk dikonsumsi balita," ungkapnya.
Menurut dia, 18 varian Bebi Luck dinyatakan lulus uji laboratorium dari Tuv Nord Indonesia yang telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional."Hasilnya tidak ada kandungan bakteri E coli dan coliform. Dari hasil uji itu menunjukkan negatif dari dua bakteri di maksud," ucapnya.
Tuv Nord Indonesia merupakan lembaga inspeksi dan sertifikasi keamanan makanan yang menginduk Tuv Nord Jerman. Lutfiel mengaku menyambut baik sidak yang dilakukan BPOM Banten. Namun, dia mengaku terkejut dengan adanya temuan itu."Yang membuat kami kaget, BPOM tiba-tiba langsung memberikan sanksi tanpa ada pembinaan yang harusnya lebih dulu dilakukan," kata Lutfiel.
Sementara, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengaku telah melakukan upaya pembinaan. Namun, saat diundang, pihak PT Hassana Boga Sejahtera selalu mangkir.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali melihat lokasi pergudangan yang dijadikan tempat produksi makanan pendamping air susu ibu Bebi Luck di Taman Tekno Blok L 2 Nomor 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Gudang pembuatan makanan pendamping air susu ibu untuk anak berusia enam bulan sampai dua tahun tersebut, diduga berisiko tinggi mengandung bahan berbahaya.
DIRUT PT HBS BANTAH TEMUAN BPOM
Sisi lain soal Izin edar produk makanan bayi merek Bebiluck ternyata sudah diurus dari April 2016 lalu. Namun hingga sekarang, izin tersebut belum keluar. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur PT Hassana Boga Sejahtera (HBS) Lutfiel Hakim saat diwawancarai wartawan usai jumpa pers bersama BPOM di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, sejak tahun 2016,baru lalu.
"Kalau ingin mengajukan ke BPOM harus ada izin dari BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). Nah itu yang memakan waktu. Saya kurang tahu standar-nya berapa lama, tapi saya sudah mulai April 2016,baru lalu, (mengajukan izin ke BP2T)," ujar Lutfiel.
"Proses izin BPOM panjang, ada 17 checklist dokumen yang harus saya penuhi dan sekarang sudah saya penuhi," sambungnya. Saat ditanya apakah dirinya merasa dipersulit, Lutfiel tak mau memberi penilaian. Namun dia menegaskan pihaknya selama ini tak berdiam diri atau tak mau mengikuti aturan pemerintah.
"Saya tidak menyatakan itu (izin dipersulit-red), tapi itu berkembang dari bulan 4, 5, 6 dan 7. Tapi saya ingin kasih tahu masyarakat bahwa kami sudah lakukan segala upaya yang mungkin kami lakukan, kemudian terjadi seperti ini," ujarnya.
Luthfi mengatakan awalnya dirinya tidak tahu bila makanan pendamping ASI sejenis Bebiluck harus mendapatkan izin dari BPOM. Selama ini pihaknya hanya mengantongi izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Selama ini, kami telah berusaha untuk menjaga keamanan pangan konsumen dari langkah yang kami ketahui. Dari izin Dinkes ternyata kami sadari kalau makanan pendamping ASI haruslah ke BPOM, tidak ada dari Dinkes. Setelah kami ketahui baru kami ubah (izin)," tutur Luthfi.
BPOM saat ini sudah memerintahkan PT HBS untuk menghentikan serta menarik dan memusnahkan semua produk Bebiluck dari pasaran. Bebiluck sendiri sudah dijual di beberapa kota di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Dari penghentian dan penarikan produk Bebiluck, PT HBS merugi hingga Rp 700 juta. (Fatwa/KS.Com)
COMMENTS