Prodak PT Claten Bersinar Sejahtera .(Foto:dok) BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Lagi-lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, mela...
Prodak PT Claten Bersinar Sejahtera .(Foto:dok) |
BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Lagi-lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), ahirnya menghentikan operasional pabrik Aspal Mixing Plan (AMP) milik PT Claten Bersinar Sejahtera yang berlokasi di Kawasan Industri Jaha, Kecamatan Pagedangan.
Keputusan itu ditetapkan setelah DLHK melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) di PT Claten Bersinar Sejahtera. Dalam sidak itu, pabrik tersebut ditemukan tidak memiliki kelengkapan dokumen UKL-UPL.
Penghentian proses produksi sampai seluruh perizinan dilengkapi tertuang dalam isi surat bernomor 660/182 DLHK. Surat tersebut, ditujukan kepada pimpinan perusahaan PT Claten Bersinar Sejahtera.
“Suratnya sudah kami layangkan ke perusahaan tersebut. Dan sudah kami tembuskan ke SKPD terkait serta kepada pak Bupati, ” kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Syaifullah, Kamis, kemarin.
Selain tidak memiliki izin UKL-UPL yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, cerobong asap pabrik tersebut juga belum memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan, sehingga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 21.
“Selain harus melengkapi dokumen perizinan, pihak perusahaan juga harus membenahi cerobong asap serta menata dan membersihkan lingkungan sekitar pabrik. Kami juga akan periksa pabrik yang di Pasar Kemis, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Claten Bersinar Sejahtera, memiliki dua pabrik Aspal Mixing Plan (AMP) dan Pabrik tersebut berlokasi di Kawasan Industri Jaha, Kecamatan Pagedangan dan di Kawasan Industri Pasar Kemis, tepatnya di Jalan Putra, RT 003/ RW 003, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (FS/KS.Com/cun)
COMMENTS