Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten tengah serius menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di sejumlah Dinas dan Satuan Kerja (Satker) di ...
Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten tengah serius menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di sejumlah Dinas dan Satuan Kerja (Satker) di Wilayah Pemerintah Kabupaten Bima. Salah satunya adalah kasus pengadaan bibit kedelai Tahun 2016 berniliai Milyaran Rupiah, dan telah menetapkan seorang tersangka yaitu Kepala UPT Pertanian Tambora, Nurdin.
BIMA, KS.- Penetapan tersangka terhadap Nurdin, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan puluhan saksi yang berkaitan dengan proyek atau program pengadaan benih kedelai untuk ribuan petani kedelai di Kabupaten Bima. Alhasil, dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap pelaku kejahatan yang melakukan kecurangan dalam menyalurhkan benih kedelai, sehingga merupakan Negara, Daerah dan rakyat Kabupaten Bima.
“Hasil pemeriksaan terkuak adanya penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pertanian Kecamatan Tambora dengan melibatkan Kepala UPTnya, yakni Nurdin. Ya, kita tetapkan Nurdin sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Kapolres Bima Kabupaten Bima, AKBP.Eka Fatturahman, S.Ik,SH saat dikonfirmasi wartawan Koran Stabilitas, Selasa (18/4).
Dalam menangani kasus bibit atau benih kedelai tersebut, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama dan memerlukan keterangan banyak saksi. Sehingga, apa yang menjadi dugaan kejahatan selama ini, penyidik bisa melanjutkan penanganan kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil penyelidikan terarah pelakunya, sehingga dilakukan gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan. Hasil penyidikan juga ada calon tersangka yaitu KUPT Tambora,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengaku saat ini banyak menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, atas laporan sejumlah warga masyarakat yang peduli dengan Daerahnya.”Kita tetap menerima laporan warga, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Tentunya, selanjutkan akan dilanjutkan ke penyidikan, jika ditemukan ada unsur pidananya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kanit Tipikor Kadek membenarkan telah menaikan ke penyidikan kasus bibit kedelai yang melibatkan KUPT Pertanian Soromandi tersebut.”Dalam waktu dekat akan dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kami (Penyidik,red),” tandasnya.(KS-R01)
BIMA, KS.- Penetapan tersangka terhadap Nurdin, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan puluhan saksi yang berkaitan dengan proyek atau program pengadaan benih kedelai untuk ribuan petani kedelai di Kabupaten Bima. Alhasil, dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap pelaku kejahatan yang melakukan kecurangan dalam menyalurhkan benih kedelai, sehingga merupakan Negara, Daerah dan rakyat Kabupaten Bima.
“Hasil pemeriksaan terkuak adanya penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pertanian Kecamatan Tambora dengan melibatkan Kepala UPTnya, yakni Nurdin. Ya, kita tetapkan Nurdin sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Kapolres Bima Kabupaten Bima, AKBP.Eka Fatturahman, S.Ik,SH saat dikonfirmasi wartawan Koran Stabilitas, Selasa (18/4).
Dalam menangani kasus bibit atau benih kedelai tersebut, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama dan memerlukan keterangan banyak saksi. Sehingga, apa yang menjadi dugaan kejahatan selama ini, penyidik bisa melanjutkan penanganan kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil penyelidikan terarah pelakunya, sehingga dilakukan gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan. Hasil penyidikan juga ada calon tersangka yaitu KUPT Tambora,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengaku saat ini banyak menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, atas laporan sejumlah warga masyarakat yang peduli dengan Daerahnya.”Kita tetap menerima laporan warga, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Tentunya, selanjutkan akan dilanjutkan ke penyidikan, jika ditemukan ada unsur pidananya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kanit Tipikor Kadek membenarkan telah menaikan ke penyidikan kasus bibit kedelai yang melibatkan KUPT Pertanian Soromandi tersebut.”Dalam waktu dekat akan dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kami (Penyidik,red),” tandasnya.(KS-R01)
COMMENTS