Terdakwa korupsi pembongkaran eks Kantor Bupati, Rusdin membongkar semua aliran dana proyek pembongkaran di depan Majelis hakim Tipikor di M...
Terdakwa korupsi pembongkaran eks Kantor Bupati, Rusdin membongkar semua aliran dana proyek pembongkaran di depan Majelis hakim Tipikor di Mataram, pada sidang kedua yang digelar selasa kemarin. Di sidang kedua tersebut, mantan Kabag Umum Drs.H.Budiman tidak bisa berkutik ketika ditanya mengenai administrasi terjadinya pembongkaran eks kantor Bupati, dan mengenai uang sebanyak Rp.19Juta yang diberikan oleh terdakwa.
MATARAM, KS.- Hari Selasa (25/4) kemarin merupakan hari ketiga sidang kasus korupsi yang melibatkan ipar mantan Bupati Bima Drs.H.Syafrudin di Pengadilan Tipikor Mataram-NTB. Sidang kasus yang merugikan Negara Rp.110Juta itu berjalan lancar dan membongkar kejahatan lainnya yang melibatkan oknum mantan pejabat Pemkab Bima, termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Bima Drs.H.Taufik HAK dihadirkan dalam sidang ketiga yang digelar selasa kemarin, juga rekanan Suaeb ikut dihadirkan.
Liputang langsung wartawa Koran Stabilitas di lokasi sidang, terlihat mantan Kabag Umum duduk terdiam sambil menjawab seala kadarnya pertanyaan dari sejumlah hakim menyidangkan kasus tersebut. Ketika ditanya oleh salah seorang hakim mengenai pengakuan terdakwa bahwa ada Rp.19Juta uang yang diambil oleh saksi, seketika itu juga dibantah oleh saksi Drs.H.Budiman. “Tidak pernah saya ambil uang dari terdakwa pak hakim,” kata Budiman saat itu.
Sementara Sekda Drs.H.Taufik HAK yang dimintai tanggapannya membenarkan menghadiri undangan dari Majelis hakim untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Secara tegas, Sekda mengaku tidak mengetahui soal pembongkaran eks kantor Bupati oleh bagian umum dan rekanan waktu itu.”Saya tidak tahu kalau eks kantor bupati telah dibongkar. Waktu itu, saya baru mengeluarkan surat tentang rencana penghapusan asset, bukan untuk membongkar,” urainya.
Mengenai aliran dana untuk mantan Kabag umum sebagaimana yang diakui oleh terdakwa, secara tegas Sekda mengaku tidak mengetahui kejadian itu.”Itu bukan urusan saya. Silahkan tanyakan kepada terdakwa dan Budiman, karena saya sendiri dibohongi oleh Rusdin juga mantan kabag umum, karena mengerjakan proyek tanpa Surat Perintah Kerja (SPK),” tegasnya lagi.(KS-IB02)
MATARAM, KS.- Hari Selasa (25/4) kemarin merupakan hari ketiga sidang kasus korupsi yang melibatkan ipar mantan Bupati Bima Drs.H.Syafrudin di Pengadilan Tipikor Mataram-NTB. Sidang kasus yang merugikan Negara Rp.110Juta itu berjalan lancar dan membongkar kejahatan lainnya yang melibatkan oknum mantan pejabat Pemkab Bima, termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Bima Drs.H.Taufik HAK dihadirkan dalam sidang ketiga yang digelar selasa kemarin, juga rekanan Suaeb ikut dihadirkan.
Liputang langsung wartawa Koran Stabilitas di lokasi sidang, terlihat mantan Kabag Umum duduk terdiam sambil menjawab seala kadarnya pertanyaan dari sejumlah hakim menyidangkan kasus tersebut. Ketika ditanya oleh salah seorang hakim mengenai pengakuan terdakwa bahwa ada Rp.19Juta uang yang diambil oleh saksi, seketika itu juga dibantah oleh saksi Drs.H.Budiman. “Tidak pernah saya ambil uang dari terdakwa pak hakim,” kata Budiman saat itu.
Sementara Sekda Drs.H.Taufik HAK yang dimintai tanggapannya membenarkan menghadiri undangan dari Majelis hakim untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Secara tegas, Sekda mengaku tidak mengetahui soal pembongkaran eks kantor Bupati oleh bagian umum dan rekanan waktu itu.”Saya tidak tahu kalau eks kantor bupati telah dibongkar. Waktu itu, saya baru mengeluarkan surat tentang rencana penghapusan asset, bukan untuk membongkar,” urainya.
Mengenai aliran dana untuk mantan Kabag umum sebagaimana yang diakui oleh terdakwa, secara tegas Sekda mengaku tidak mengetahui kejadian itu.”Itu bukan urusan saya. Silahkan tanyakan kepada terdakwa dan Budiman, karena saya sendiri dibohongi oleh Rusdin juga mantan kabag umum, karena mengerjakan proyek tanpa Surat Perintah Kerja (SPK),” tegasnya lagi.(KS-IB02)
COMMENTS