Korban penipuan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, H.Ahmad Yanto akhirnya mencabut laporannya ke polisi, setelah uang yang diutang oleh Masd...
Korban penipuan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, H.Ahmad Yanto akhirnya mencabut laporannya ke polisi, setelah uang yang diutang oleh Masdin, wakil rakyat utusan PPP itu dibayar secara bertahap sesuai dengan isi surat pernyataan bersama, sebelum laporan polisi tersebut dicabut secara resmi oleh pelapor.
BIMA, KS.- H.Ahmad Yanto adalah salah seorang anggota Polisi yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Masdin, Anggota DPRD Kabupaten Bima utusan Dapil I. lebih kurang dua minggu berjalan Masdin berada dibalik jeruji besi Tahanan Polres Bima Kota, karena tersangkut kasus pelanggaran pasal 378 KUHP tersebut.
Masdin dikeluarkan dari tahanan setelah pelapor mencabut laporan polisinya secara resmi, dan sekarang Masdin tengah menghirup udara segar diluar, setelah membayar sebagian utangnya kepada pelapor.
“Alhamdulillah, uang saya baru dibayar Rp.150Juta, ditambah mobil seharga Rp.65Juta milik salah seorang pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Bima. Namun hingga sekarang mobil itu belum juga diserahkan ke saya,” kata H.Yanto kepada wartawan Koran Stabilitas, Rabu pagi kemarin.
Ia berharap agar mobil tersebut segera diserahkan karena dalam surat pernyataan juga membahas soal sisa utang Masdin, dari total Rp.215Juta, sementara yang dibayar tunai baru Rp.150Juta, sisanya akan dibayar dengan satu unit mobil.”Sekarang saya bertanya, mana mobil itu,” tanyanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Afrizal mengakui telah menerima pencabutan kasus tersebut, karena sifat laporan yang diterimanya adalah delik aduan.”Kasusnya sudah dicabut dan telah dibuatkan surat pernyataan bersama antara pelapor dengan terlapor yaitu terlapor siap membayar lunas utangnya ke pelapor,” tandasnya.(KS-IB02)
BIMA, KS.- H.Ahmad Yanto adalah salah seorang anggota Polisi yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Masdin, Anggota DPRD Kabupaten Bima utusan Dapil I. lebih kurang dua minggu berjalan Masdin berada dibalik jeruji besi Tahanan Polres Bima Kota, karena tersangkut kasus pelanggaran pasal 378 KUHP tersebut.
Masdin dikeluarkan dari tahanan setelah pelapor mencabut laporan polisinya secara resmi, dan sekarang Masdin tengah menghirup udara segar diluar, setelah membayar sebagian utangnya kepada pelapor.
“Alhamdulillah, uang saya baru dibayar Rp.150Juta, ditambah mobil seharga Rp.65Juta milik salah seorang pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Bima. Namun hingga sekarang mobil itu belum juga diserahkan ke saya,” kata H.Yanto kepada wartawan Koran Stabilitas, Rabu pagi kemarin.
Ia berharap agar mobil tersebut segera diserahkan karena dalam surat pernyataan juga membahas soal sisa utang Masdin, dari total Rp.215Juta, sementara yang dibayar tunai baru Rp.150Juta, sisanya akan dibayar dengan satu unit mobil.”Sekarang saya bertanya, mana mobil itu,” tanyanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Afrizal mengakui telah menerima pencabutan kasus tersebut, karena sifat laporan yang diterimanya adalah delik aduan.”Kasusnya sudah dicabut dan telah dibuatkan surat pernyataan bersama antara pelapor dengan terlapor yaitu terlapor siap membayar lunas utangnya ke pelapor,” tandasnya.(KS-IB02)
COMMENTS