Lebih kurang lima bulan lamanya Ir.H.Indra Jaya menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di Kabupaten Bima. Namun, sudah dua angg...
Lebih kurang lima bulan lamanya Ir.H.Indra Jaya menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di Kabupaten Bima. Namun, sudah dua anggota dewan yang di lakukan Pengganti Antar Waktu (PAW). Antara lain, Samsul dari Partai Demokrat yang diganti oleh Sakura H.Abidin sebulan lalu, dan Rabu (24/5) giliran Masdin Idris yang dilakukan PAW oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penggantinya pun merupakan Ketua DPC PPP, Hj. Nurhayati,MM.
BIMA, KS.- Prosesi PAW tersebut berlangsung hidmat, disaksikan ratusan pejabat dan pendukung serta simpatisan dari HJ.Nurhayati. Hadir pula Wakil Bupati Bima, Drs.H.Dahlan, sementara Bupati Bima tidak hadir karena ada acara penting di lain tempat.
Sekwan Kabupaten Bima Ir.H.Indra Jaya dalam keterangan persnya mengatakan, PAW Masdin merupakan perintah dan amanat UU, sesuai dengan keputusan PAW dari Gubernur NTB, berdasarkan usulan PPP sebagai partai yang diwakili oleh Masdin.
“Di DPRD ini hanya melaksanakan perintah UU dan aturan yang berlaku sesuai syarat dan prosedur PAW,” jelasnya.
Begitu juga dengan PAW yang dilakukan terhadap Samsul beberapa minggu lalu, menindaklanjuti surat keputusan Gubernur NTB yang menyetujui untuk dilakukan PAW, karena syarat dan ketentuan PAW telah lengkap.
“Sekali lagi, saya sebagai sekwan hanya melaksanakan tugas dan perintah UU saja,” cetusnya.
Ditanya, begitu cepat PAW untuk dua anggota dewan tersebut dalam kurung waktu sebulan lebih ?. Kembali Sekwan tegaskan, itu merupakan ranahnya partai, KPU juga Gubernur.”Kita disini hanya melaksanakan kegiatan PAW saja, sementara hal penting dari PAW itu,bukan urusan kita di sekwan sini,” tandasnya.(KS-R01)
Ir.H.Indra Jaya |
BIMA, KS.- Prosesi PAW tersebut berlangsung hidmat, disaksikan ratusan pejabat dan pendukung serta simpatisan dari HJ.Nurhayati. Hadir pula Wakil Bupati Bima, Drs.H.Dahlan, sementara Bupati Bima tidak hadir karena ada acara penting di lain tempat.
Sekwan Kabupaten Bima Ir.H.Indra Jaya dalam keterangan persnya mengatakan, PAW Masdin merupakan perintah dan amanat UU, sesuai dengan keputusan PAW dari Gubernur NTB, berdasarkan usulan PPP sebagai partai yang diwakili oleh Masdin.
“Di DPRD ini hanya melaksanakan perintah UU dan aturan yang berlaku sesuai syarat dan prosedur PAW,” jelasnya.
Begitu juga dengan PAW yang dilakukan terhadap Samsul beberapa minggu lalu, menindaklanjuti surat keputusan Gubernur NTB yang menyetujui untuk dilakukan PAW, karena syarat dan ketentuan PAW telah lengkap.
“Sekali lagi, saya sebagai sekwan hanya melaksanakan tugas dan perintah UU saja,” cetusnya.
Ditanya, begitu cepat PAW untuk dua anggota dewan tersebut dalam kurung waktu sebulan lebih ?. Kembali Sekwan tegaskan, itu merupakan ranahnya partai, KPU juga Gubernur.”Kita disini hanya melaksanakan kegiatan PAW saja, sementara hal penting dari PAW itu,bukan urusan kita di sekwan sini,” tandasnya.(KS-R01)
COMMENTS