Wakapolres Bima Kabupaten Bima dengan tegas menolak penerahan satu truk kayu snoklin hasil penangkapan Anggota Pol-PP Setda Kabupaten Bima s...
Wakapolres Bima Kabupaten Bima dengan tegas menolak penerahan satu truk kayu snoklin hasil penangkapan Anggota Pol-PP Setda Kabupaten Bima sebanyak satu truck di wilayah Kecamatan Belo. Penolakan untuk tidak menerima kayu tangkapan itu disampaikan Wakapolres Kompol Abdi kepada Kabag Ops Kantor Pol PP Kabupaten Bima, Kadri,MH ketika memberikan keterangan pers kepada Wartawan Koran Stabilitas, Senin (5/6) sore.
BIMA, KS.- Tepat hari Jum’at (2/5) kemarin sekitar pukul 18.15 wita, cabang pertigaan Jalan Raya Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima, anggota Pol-PP di Kecamatan setempat melihat sebuah truck yang tengah mengangkut kayu, setelah diberhentikan oleh anggota Pol-PP, baik supir maupun pemilik kayu tidak mampu memperlihatkan kelengkapan surat penangkutan kayu berjenis snoklin tersebut.
“Sehingga oleh saya bersama anggota mengamankan kayu itu bersama truck. Sekarang, kayu dan truk itu ada di Kantor Pol-PP. Karena kemarin malam saat mau menyerahkan kayu ke itu ke Polres Bima Kabupaten Bima, namun oleh Wakapolres Kompol Abdi menolak untuk menerimanya,” tutur Kadri kepada wartawan Koran Stabilitas Senin sore kemarin.
Diakui Kadri, bahwa truck penangkut kayu tersebut dikemudikan oleh Agus Hendra warga Desa Teke Kecamatan Palibelo, melaju dari arah Desa Kaboro menuju desa Nata dengan memuat kayu sonoklin.
“Patut diduga, penangkutan kayu secara ilegal tersebut melanggar pasal 4, 5, 6, 7, 8, 13 dan 14 tentang peraturan pemerintah daerah Kabupaten Bima nomor 07 Tahun 2003 tentang larangan perladangan (ilegal loging)di Wilayah Kabupaten Bima,” terangnya.
Ia mengaku kesal dengan penolakan diserahkannya kayu itu ke Polisi. Pasalnya, pihaknya dan seluruh warga negara berhak untuk bersama-sama menjaga aset negara, bukan hanya pol-PP atau polisi.”Kayu itu hasil kejahatan, maka harus diserahkan ke polisi, ketika warga atau kami (Pol-PP) menemukan kayu itu saat dibawa oleh yang diduga sebagai pelaku kejahatan,” paparnya.
BIMA, KS.- Tepat hari Jum’at (2/5) kemarin sekitar pukul 18.15 wita, cabang pertigaan Jalan Raya Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima, anggota Pol-PP di Kecamatan setempat melihat sebuah truck yang tengah mengangkut kayu, setelah diberhentikan oleh anggota Pol-PP, baik supir maupun pemilik kayu tidak mampu memperlihatkan kelengkapan surat penangkutan kayu berjenis snoklin tersebut.
“Sehingga oleh saya bersama anggota mengamankan kayu itu bersama truck. Sekarang, kayu dan truk itu ada di Kantor Pol-PP. Karena kemarin malam saat mau menyerahkan kayu ke itu ke Polres Bima Kabupaten Bima, namun oleh Wakapolres Kompol Abdi menolak untuk menerimanya,” tutur Kadri kepada wartawan Koran Stabilitas Senin sore kemarin.
Diakui Kadri, bahwa truck penangkut kayu tersebut dikemudikan oleh Agus Hendra warga Desa Teke Kecamatan Palibelo, melaju dari arah Desa Kaboro menuju desa Nata dengan memuat kayu sonoklin.
“Patut diduga, penangkutan kayu secara ilegal tersebut melanggar pasal 4, 5, 6, 7, 8, 13 dan 14 tentang peraturan pemerintah daerah Kabupaten Bima nomor 07 Tahun 2003 tentang larangan perladangan (ilegal loging)di Wilayah Kabupaten Bima,” terangnya.
Ia mengaku kesal dengan penolakan diserahkannya kayu itu ke Polisi. Pasalnya, pihaknya dan seluruh warga negara berhak untuk bersama-sama menjaga aset negara, bukan hanya pol-PP atau polisi.”Kayu itu hasil kejahatan, maka harus diserahkan ke polisi, ketika warga atau kami (Pol-PP) menemukan kayu itu saat dibawa oleh yang diduga sebagai pelaku kejahatan,” paparnya.
COMMENTS