Lantaran sebidang tanah seluas 151 m2 atau seluas 1,5 are yang terletak di Wilayah Lingkungan BTN Sadia Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Ko...
Lantaran sebidang tanah seluas 151 m2 atau seluas 1,5 are yang terletak di Wilayah Lingkungan BTN Sadia Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima-NTB, Wakil Walikota Bima H.Arahman H.Abidin,SE dilaporkan ke polisi oleh Dewi Kurniati, warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, yang tidak lain keluarga Wakil Walikota Bima sendiri.
KOTA BIMA, KS.- Dewi Kurniati melalui pengacaranya Al-Imran,SH kepada sejumlah wartawan mengaku telah resmi melaporkan Wakil Walikota Bima ke Polres Bima Kota dengan dugaan tindak pidana menguasai bidang tanah pekarangan secara sepihak, tanpa ijin yang berhak, dengan cara melawan hak dan melawan hukum, dengan diduga kuat telah melanggar pasal 385 KUHP jo paraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu) nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
“Tanggal 10 Juli kemarin saya resmi melaporkan H.Arahman H.Abidin,SE ke polisi karena diduga telah menguasai tanah klien saya, tentunya tindakan tersebut melawan hukum, dan harus diselesaikan secara hukum juga,” kata advokat muda Bima itu.
Kronologis kejadiannya, bahwa berdasarkan sertefikat hak milik atas bidang tanah pekarangan yang terletak di di BTN Sadia itu atasnama Dewi Kurniati, dengan hak milik nomor 736 dengan luas 745 m2. Selanjutnya, bahwa sekitar tahun 2010, bidang tanah pekarangan tersebut dijual kepada H.Arahman H.Abidin,SE seluas 600m2, dan 100m2 kliennya memberikan secara sukarela untuk pengganti jalan umum, dan sisanya 45m2 dikuasai H.Arahman H.Abidin,SE secara sepihak tanpa ijin kliennya selaku pemilik hak.
“Nah, dengan alasan demikian, klien saya merasa dirugikan dan terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum, agar bisa memberikan efek jera bagi yang bersangkutan,” paparnya.
Sedangkan saksi-saksi yang mengetahui masalah tanah tersebut, pihaknya akan menghadirkan saksi bernama Sahrir (57) warga Penaraga dan Arif Rahman warga Lingkungan Rasalewi Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.”Peristiwa dugaan perampasan hak tanah milik klien saya tersebut terjadi Tahun 2011 lalu,” tandasnya.
Sementara Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres Bima Kota, Kompol I Made Wiranata Adisanjaya, S.Ik yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat pengaduan dari salah seorang warga Penaraga bernama Dewi Kurniati melalui pengacaranya Al-Imran,SH tersebut.
”Surat baru masuk kemarin, dengan terlapor H.Arahman H.Abidin,SE, wakil Walikota Bima. Surat tersebut akan kami tindaklanjuti, tentunya akan memanggil sejumlah saksi dan mekanisme penanganan kasus sesuai dengan standar kegiatan reskrim yang ada,” ujarnya singkat.(KS-IB02)
Al-Imran,SH. Foto: Facebook |
KOTA BIMA, KS.- Dewi Kurniati melalui pengacaranya Al-Imran,SH kepada sejumlah wartawan mengaku telah resmi melaporkan Wakil Walikota Bima ke Polres Bima Kota dengan dugaan tindak pidana menguasai bidang tanah pekarangan secara sepihak, tanpa ijin yang berhak, dengan cara melawan hak dan melawan hukum, dengan diduga kuat telah melanggar pasal 385 KUHP jo paraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu) nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
“Tanggal 10 Juli kemarin saya resmi melaporkan H.Arahman H.Abidin,SE ke polisi karena diduga telah menguasai tanah klien saya, tentunya tindakan tersebut melawan hukum, dan harus diselesaikan secara hukum juga,” kata advokat muda Bima itu.
Kronologis kejadiannya, bahwa berdasarkan sertefikat hak milik atas bidang tanah pekarangan yang terletak di di BTN Sadia itu atasnama Dewi Kurniati, dengan hak milik nomor 736 dengan luas 745 m2. Selanjutnya, bahwa sekitar tahun 2010, bidang tanah pekarangan tersebut dijual kepada H.Arahman H.Abidin,SE seluas 600m2, dan 100m2 kliennya memberikan secara sukarela untuk pengganti jalan umum, dan sisanya 45m2 dikuasai H.Arahman H.Abidin,SE secara sepihak tanpa ijin kliennya selaku pemilik hak.
“Nah, dengan alasan demikian, klien saya merasa dirugikan dan terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum, agar bisa memberikan efek jera bagi yang bersangkutan,” paparnya.
Sedangkan saksi-saksi yang mengetahui masalah tanah tersebut, pihaknya akan menghadirkan saksi bernama Sahrir (57) warga Penaraga dan Arif Rahman warga Lingkungan Rasalewi Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.”Peristiwa dugaan perampasan hak tanah milik klien saya tersebut terjadi Tahun 2011 lalu,” tandasnya.
Sementara Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres Bima Kota, Kompol I Made Wiranata Adisanjaya, S.Ik yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat pengaduan dari salah seorang warga Penaraga bernama Dewi Kurniati melalui pengacaranya Al-Imran,SH tersebut.
”Surat baru masuk kemarin, dengan terlapor H.Arahman H.Abidin,SE, wakil Walikota Bima. Surat tersebut akan kami tindaklanjuti, tentunya akan memanggil sejumlah saksi dan mekanisme penanganan kasus sesuai dengan standar kegiatan reskrim yang ada,” ujarnya singkat.(KS-IB02)
COMMENTS