Sikap Fraksi Amanat Nasional yang dinilai Ambivalen terkait dengan persetujuannya terhadap penambahan anggaran kelanjutan pembangunan masji...
Sikap Fraksi Amanat Nasional yang dinilai Ambivalen terkait dengan persetujuannya terhadap penambahan anggaran kelanjutan pembangunan masjid Ama Hami, sebesar 2,8 Miliyar menjadfi Viral, baik di media sosial maupun media massa baik onlain maupun koran akhir-akhir ini. Fraksi PANpun menanggapi penilaian Ambifalen tersebut dengan menggelar jumpa Pers di ruang rapat DPRD Kota Bima, Jum’at lalu. Juru bicara yang juga sebagai ketua fraksi PAN Syamsuri,SE kepada seluruh awak media memberikan tanggapannya.
KOTA BIMA, KS.- Penilaian ambivalen terhadap Fraksi PAN, muncul ketika pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Bima, tentang pengambilan keputusan terhadap RAPBD perubahan tahun 2017. Sebelum pengambilan keputusan, seperti pandangan Umum Fraksi, PAN adalah salah satu Fraksi dari lima Fraksi yang menol;ak penambahan anggaran 2,8 miliyar tersebut. Namun pada saat pengabilan keputusan melalui rapat paripurna, Fraksi PAN berubah 180 derad dengan menyetujui penambahan anggaran tersebut.
Ketua Fraksi PAN, Syamsuri,SE saat jumpa pers mengakui, penolakan terhadap penambahan anggaran Rp 2,8 Miliyar tersebut, merupakan pandagangan politik masing-mamsing fraksi termasuk Fraksi PAN. Akan tetapi dalam perjalannya, terjadi perubahan sikap Fraksi dengan berbagai pertimbangan, sehingga penambahan anggaran itu disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Bima terhadap RAPBD Perubahan 2017. “Tetapi masih ada proses lanjutan tentang hal itu, karena RAPBD yang disetujui dalam Paripurna itu belum final, karena masih akan dilakukan konsultasi dengan perintah propinsi,”ujarnya.
Ketika ditanya alasan Fraksi PAN sehingga menyetujui penambahan anggaran tersebut, Syamsuri, tidak memberikan penjelasan kongkrit. Sehngga dalam jumpa pers tersebut terjafdi adu arguen antara ketua Fraksi Pan tersebut dengan awak media. Saat itu, Syamsuri hanya menjelaskan proses pebahasan mulai dari tingkat komisi, banggar hingga pengambilan putusan. “Penolakan dalam pemandangan umum itu, bisa saja berubah saat pembanilan keputusan, karena hal itu normatif dan itu tidak melanggar aturan seperti Tatib dewan maupun aturan yang diatasnya,”tergasnya.
Pada kesempatan itu, Syamsuri juga menjelaskan, sebelumnya terkait dengan anggaran Rp 2, 8 Miliyar tersebut, pembahasan ditingkat komisi Deadlog (kebuntuan,red) dengan alasan saat pembahasannya tidak dihadiri oleh kepala dinas PU. Namun saat paripurna disepakati pembahasan itu langsung ke tingkat Banggarb. “Dan tu diperbolehkan oleh aturan. Meskipun tidak dibahas ditingkat komisi, karena kepala dinas PU tidak hadir dalam proses pembahasan anggaran itu,”akunya.
Ia pun menegaskan, pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2017, telah memenuhi kententuan yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2016, tentang pedoman pembahasan APBD. Hanya saja kata dia, Fraksi PAN masih menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah propinsi terkait dengan momenklaturnya. Karena penempatan anggaran itu disatukan dengan dua iatem pekerjaan. “Apakah itu dalam konsultasi nantinya ditemukan pelanggaran atau tidak, masih kita tunggu. Apakah penempatan anggarannya sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,”pungkasnya. (KS-Mul)
Syamsuri |
KOTA BIMA, KS.- Penilaian ambivalen terhadap Fraksi PAN, muncul ketika pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Bima, tentang pengambilan keputusan terhadap RAPBD perubahan tahun 2017. Sebelum pengambilan keputusan, seperti pandangan Umum Fraksi, PAN adalah salah satu Fraksi dari lima Fraksi yang menol;ak penambahan anggaran 2,8 miliyar tersebut. Namun pada saat pengabilan keputusan melalui rapat paripurna, Fraksi PAN berubah 180 derad dengan menyetujui penambahan anggaran tersebut.
Ketua Fraksi PAN, Syamsuri,SE saat jumpa pers mengakui, penolakan terhadap penambahan anggaran Rp 2,8 Miliyar tersebut, merupakan pandagangan politik masing-mamsing fraksi termasuk Fraksi PAN. Akan tetapi dalam perjalannya, terjadi perubahan sikap Fraksi dengan berbagai pertimbangan, sehingga penambahan anggaran itu disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Bima terhadap RAPBD Perubahan 2017. “Tetapi masih ada proses lanjutan tentang hal itu, karena RAPBD yang disetujui dalam Paripurna itu belum final, karena masih akan dilakukan konsultasi dengan perintah propinsi,”ujarnya.
Ketika ditanya alasan Fraksi PAN sehingga menyetujui penambahan anggaran tersebut, Syamsuri, tidak memberikan penjelasan kongkrit. Sehngga dalam jumpa pers tersebut terjafdi adu arguen antara ketua Fraksi Pan tersebut dengan awak media. Saat itu, Syamsuri hanya menjelaskan proses pebahasan mulai dari tingkat komisi, banggar hingga pengambilan putusan. “Penolakan dalam pemandangan umum itu, bisa saja berubah saat pembanilan keputusan, karena hal itu normatif dan itu tidak melanggar aturan seperti Tatib dewan maupun aturan yang diatasnya,”tergasnya.
Pada kesempatan itu, Syamsuri juga menjelaskan, sebelumnya terkait dengan anggaran Rp 2, 8 Miliyar tersebut, pembahasan ditingkat komisi Deadlog (kebuntuan,red) dengan alasan saat pembahasannya tidak dihadiri oleh kepala dinas PU. Namun saat paripurna disepakati pembahasan itu langsung ke tingkat Banggarb. “Dan tu diperbolehkan oleh aturan. Meskipun tidak dibahas ditingkat komisi, karena kepala dinas PU tidak hadir dalam proses pembahasan anggaran itu,”akunya.
Ia pun menegaskan, pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2017, telah memenuhi kententuan yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2016, tentang pedoman pembahasan APBD. Hanya saja kata dia, Fraksi PAN masih menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah propinsi terkait dengan momenklaturnya. Karena penempatan anggaran itu disatukan dengan dua iatem pekerjaan. “Apakah itu dalam konsultasi nantinya ditemukan pelanggaran atau tidak, masih kita tunggu. Apakah penempatan anggarannya sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,”pungkasnya. (KS-Mul)
COMMENTS