Teka teki tentang siapa yang menang dalam Perkara dugaan Tindak Pidana menggunakan Surat Palsu dengan terdakwa Saiful Bahri, akhirnya menua...
Teka teki tentang siapa yang menang dalam Perkara dugaan Tindak Pidana menggunakan Surat Palsu dengan terdakwa Saiful Bahri, akhirnya menuai kejelasan. Dalam Putusan Nomor 490/K/Pid/2017 tertanggal 10 Agustus 2017, Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta memenangkan Saiful Bahri dalam perkara yang dilaporkan Almarhum DR.Hj.Siti Mariam M.Salahudin, SH itu tersebut. Artinya, keputusan Saiful Bahri “inkrah” di MA, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima ditolak atau tidak dapat diterima.
KOTA BIMA, KS.– Kemenangan Saiful Bahri di tingkat Kasasi menyusul Surat pemberitahuan isi putusan serta salinan PETIKAN isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Raba Bima,Resmi telah diterima oleh Saiful Bahri pada tanggal 7 September 2017 berdasarkan Relaas yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima M. Syaiful Ardiansyah, SH.;
Dalam putusan tersebut intinya, Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Raba Bima tersebut, Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Saiful Bahri Bin H. Ismail tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 94/Pid/2016/PT. MTR tanggal 23 Januari 2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 352/Pid.B/2015/PN.RBI tanggal 19 Okrober 2016.
Selain itu, Menyatakan Penuntutan terhadap Terdakwa Tidak Dapat Diterima d an Membebankan biaya Perkara pada Tingkat Kasasi ini kepada Negara;
Menurut Sumantri, DJ,SH selaku Penasehat Hukum (PH) Saiful, perkara tersebut berawal dari Laporan Almarhumah DR. Hj. Siti Mariam M. Salahuddin, SH. atau Ruma Mari tentang adanya dugaan tindak pidana menggunakan Silsilah Palsu Keturunan Kesultanan Bima. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima telah memutuskan. Intinya, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima.
Namun, putusan tersebut seolah tak dapat diterima, JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima mengajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Mataram. Hasilnya, Penghadilan Tinggi Mataram memvonis 10 Bulan Penjara terhadap terdakwa Saiful Bahri. Upaya hukum tidak berhenti disiitu saja, pihak Terdakwa Saiful Bahri dan JPU sama-sama mengajukan Upaya Hukum Kasasi ketingkat yang lebih tinggi yakni MA.
Jika JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima membawa persoalan itu ke MA atas vonis 10 Bulan Penjara terhadap terdakwa. Lain halnya dengan pihak Saiful, upaya hukum kasasi semata-mata karena ingin tetap mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima. Mengingat, tuntutan JPU dinyatakan tidak dapat diterima karena Daluwarsa berdasarkan pasal 80 ayat (1) dan ke–(3) KUHP; bahwa menurut KUHAP yang boleh mendapatkan petikan putusan adalah hanya keluarga terdakwa dan jakja penuntut umum.
“Sehingga, dengan telah diputusnya perkara tersebut di Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung R.I. maka berakhirlah seluruh proses hukum terhadap Saiful Bahri Bin H. Ismail,” kata Sumantri kepada Koran Stabilitas.
Lanjutnya, demikian pula dengan perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bima dengan Register Nomor No. 02/Pdt.Plw/2014/PN.Rbi, yang diajukan oleh ahli waris Kesultanan Bima yaitu almarhumahDR. Hj. Siti Maryam M. Salahuddin, SH. Alias Ruma Mari dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka’u Emi yang intinya mengklaim bahwa tanah seluas 13 Hektar yang terletak di wilayah Kabupaten dan Kota Bima yang dikuasai oleh Saiful Bahri adalah tanah warisan Kesultanan Bima. Dalam perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Raba Bima maupun oleh Pengadilan Tinggi Mataram memenangkan Saiful Bahri Bin H. Ismail dan menyatakan pihak almarhumahDR. Hj. Siti Maryam M. Salahuddin, SH. Alias Ruma Mari dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka’u Emi, sebagai pihak yang kalah. artinya pihak ahli waris Kesultanan Bima tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa tanah yang dikuasai oleh Saiful Bahri adalah tanah warisan Kesultanan Bima. Putusan tersebut diatas telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht) sampai pada Pengadilan Tinggi Mataram, karena para Pelawan tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi.
“Harapan kami selaku Penasehat Hukum Saiful Bahri agar semua pihak dpat menerima, menghargai dan menghormati apa yang menjadi Putusan Lembaga Peradilan tersebut, hal ini perlu kami sampaikan agar dikemudian hari pasca putusan Kasasi ini tidak perlu lagi berkembang opini-opini yang tidak benar dengan memutar balikan fakta hukum yang sudah jelas dan pasti,” harapnya. (KS – Dil/Anh)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS.– Kemenangan Saiful Bahri di tingkat Kasasi menyusul Surat pemberitahuan isi putusan serta salinan PETIKAN isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Raba Bima,Resmi telah diterima oleh Saiful Bahri pada tanggal 7 September 2017 berdasarkan Relaas yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima M. Syaiful Ardiansyah, SH.;
Dalam putusan tersebut intinya, Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Raba Bima tersebut, Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Saiful Bahri Bin H. Ismail tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 94/Pid/2016/PT. MTR tanggal 23 Januari 2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 352/Pid.B/2015/PN.RBI tanggal 19 Okrober 2016.
Selain itu, Menyatakan Penuntutan terhadap Terdakwa Tidak Dapat Diterima d an Membebankan biaya Perkara pada Tingkat Kasasi ini kepada Negara;
Menurut Sumantri, DJ,SH selaku Penasehat Hukum (PH) Saiful, perkara tersebut berawal dari Laporan Almarhumah DR. Hj. Siti Mariam M. Salahuddin, SH. atau Ruma Mari tentang adanya dugaan tindak pidana menggunakan Silsilah Palsu Keturunan Kesultanan Bima. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima telah memutuskan. Intinya, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima.
Namun, putusan tersebut seolah tak dapat diterima, JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima mengajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Mataram. Hasilnya, Penghadilan Tinggi Mataram memvonis 10 Bulan Penjara terhadap terdakwa Saiful Bahri. Upaya hukum tidak berhenti disiitu saja, pihak Terdakwa Saiful Bahri dan JPU sama-sama mengajukan Upaya Hukum Kasasi ketingkat yang lebih tinggi yakni MA.
Jika JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima membawa persoalan itu ke MA atas vonis 10 Bulan Penjara terhadap terdakwa. Lain halnya dengan pihak Saiful, upaya hukum kasasi semata-mata karena ingin tetap mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima. Mengingat, tuntutan JPU dinyatakan tidak dapat diterima karena Daluwarsa berdasarkan pasal 80 ayat (1) dan ke–(3) KUHP; bahwa menurut KUHAP yang boleh mendapatkan petikan putusan adalah hanya keluarga terdakwa dan jakja penuntut umum.
“Sehingga, dengan telah diputusnya perkara tersebut di Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung R.I. maka berakhirlah seluruh proses hukum terhadap Saiful Bahri Bin H. Ismail,” kata Sumantri kepada Koran Stabilitas.
Lanjutnya, demikian pula dengan perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bima dengan Register Nomor No. 02/Pdt.Plw/2014/PN.Rbi, yang diajukan oleh ahli waris Kesultanan Bima yaitu almarhumahDR. Hj. Siti Maryam M. Salahuddin, SH. Alias Ruma Mari dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka’u Emi yang intinya mengklaim bahwa tanah seluas 13 Hektar yang terletak di wilayah Kabupaten dan Kota Bima yang dikuasai oleh Saiful Bahri adalah tanah warisan Kesultanan Bima. Dalam perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Raba Bima maupun oleh Pengadilan Tinggi Mataram memenangkan Saiful Bahri Bin H. Ismail dan menyatakan pihak almarhumahDR. Hj. Siti Maryam M. Salahuddin, SH. Alias Ruma Mari dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka’u Emi, sebagai pihak yang kalah. artinya pihak ahli waris Kesultanan Bima tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa tanah yang dikuasai oleh Saiful Bahri adalah tanah warisan Kesultanan Bima. Putusan tersebut diatas telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht) sampai pada Pengadilan Tinggi Mataram, karena para Pelawan tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi.
“Harapan kami selaku Penasehat Hukum Saiful Bahri agar semua pihak dpat menerima, menghargai dan menghormati apa yang menjadi Putusan Lembaga Peradilan tersebut, hal ini perlu kami sampaikan agar dikemudian hari pasca putusan Kasasi ini tidak perlu lagi berkembang opini-opini yang tidak benar dengan memutar balikan fakta hukum yang sudah jelas dan pasti,” harapnya. (KS – Dil/Anh)
COMMENTS