Jajaran aparat penegak hukum di Polres Bima Kota terus memberantas Minuman Keras (Miras) berbagai jenis di sejumlah wilayah Kecamatan. Kamis...
Jajaran aparat penegak hukum di Polres Bima Kota terus memberantas Minuman Keras (Miras) berbagai jenis di sejumlah wilayah Kecamatan. Kamis (12/10) sekitar pukul 19.00 wita, jajaran Anggota Polsek Sape dibawa kendali langsung Pjs Kapolsek Sape, Iptu Hamzah melakukan penyitaan miras jenis bir bintang di rumah Darman Angkasa umur 53 Tahun, warga RT 05 Desa Oi Maci Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
KOTA BIMA, KS.- Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humasnya, Iptu Suratno S,Sos yang ditemui di Kantornya kemarin membenarkan adanya penangkapan miras sejumlah 252 dus atau sekitar 21 dus milik Darman Angkasa tersebut.
“Ada laporan warga bahwa saudara Darman Angkasa selama ini diduga kuat menjual miras berbagai jenis. Alhasil, atas laporan itu, akhirnya anggota merapat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menemukan miras 252 botol tersebut,” tuturnya.
Diakui Suratno, sebelumnya penyitaan miras di Sape, sebelumnya juga Anggota Polsek Rasanae Timur mengamankan miras berupa 52 botol sopi, 14 botol besar arak, lima botol bird an enam jirigen sopi berukuran besar sebanyak 160 liter.
“Sejumlah miras tersebut milik Adhar M.Gafi (41) warga Rasabou Kelurahan Rabadompu Timur Kota Bima,” urainya.
Suratno berharap agar adanya keterlibatan masyarakat di Kota Bima, untuk membantu memberikan laporan atau informasi kepada pihaknya, bila melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mencurigaikan di sekitar tempat tinggal, baik berupa bisnis miras, narkoba, togel, sabung ayam dan judi lainnya.
“Jika tidak ada keinginan warga untuk membantu polisi memberikan informasi, maka tidak mungkin miras dan seluruh penyakit social di Kota Bima bisa diberantas,” tuturnya.
Kepada seluruh Kapolsek dan anggota agar tidak henti-hentinya melakukan kegiatan operasi memberantas miras dan narkoba, perjudian dan lainnya. “Kendati tidak bisa diberantas semua, tapi setidaknya ada efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota,” pungkasnya.(KS-R01)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS.- Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humasnya, Iptu Suratno S,Sos yang ditemui di Kantornya kemarin membenarkan adanya penangkapan miras sejumlah 252 dus atau sekitar 21 dus milik Darman Angkasa tersebut.
“Ada laporan warga bahwa saudara Darman Angkasa selama ini diduga kuat menjual miras berbagai jenis. Alhasil, atas laporan itu, akhirnya anggota merapat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menemukan miras 252 botol tersebut,” tuturnya.
Diakui Suratno, sebelumnya penyitaan miras di Sape, sebelumnya juga Anggota Polsek Rasanae Timur mengamankan miras berupa 52 botol sopi, 14 botol besar arak, lima botol bird an enam jirigen sopi berukuran besar sebanyak 160 liter.
“Sejumlah miras tersebut milik Adhar M.Gafi (41) warga Rasabou Kelurahan Rabadompu Timur Kota Bima,” urainya.
Suratno berharap agar adanya keterlibatan masyarakat di Kota Bima, untuk membantu memberikan laporan atau informasi kepada pihaknya, bila melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mencurigaikan di sekitar tempat tinggal, baik berupa bisnis miras, narkoba, togel, sabung ayam dan judi lainnya.
“Jika tidak ada keinginan warga untuk membantu polisi memberikan informasi, maka tidak mungkin miras dan seluruh penyakit social di Kota Bima bisa diberantas,” tuturnya.
Kepada seluruh Kapolsek dan anggota agar tidak henti-hentinya melakukan kegiatan operasi memberantas miras dan narkoba, perjudian dan lainnya. “Kendati tidak bisa diberantas semua, tapi setidaknya ada efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota,” pungkasnya.(KS-R01)
COMMENTS