Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin menanggapi serius soal belum dipecatnya Sita Erni, mantan pejabat di Dikpora Kota Bima yang divonis delapa...
Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin menanggapi serius soal belum dipecatnya Sita Erni, mantan pejabat di Dikpora Kota Bima yang divonis delapan tahun penjara karena kasus pencucian uang di Kota Jogja Propinsi Jawa Tengah. Kepada sejumlah wartawan, dengan tegas Qurais mengatakan, bahwa setiap ASN yang terbukti meninggalkan tugas minimal 46 hari berturut-turut tanpa alasan jelas, maka bisa dipecat secara tidak terhormat dari PNS, apalagi ada PNS yang divonis 8 Tahun penjara karena kasus korupsi.
BIMA, KS.- Walikota tidak ingin dianggap oleh public bahwa terjadi kebijakan istimewa terhadap Sita Erni. Justru, Walikota mengaku kaget ketika ada wartawan yang bertanya soal Sita Erni yang tidak dipecat dari PNS, padahal mendapat hukungan penjaran selama delapan tahun atas kejahatan korupsi.”Jangankan delapan tahun yang divonis bersalah oleh hakim, yang tidak masuk kerja selama 46 hari saja, dengan sengaja tanpa kabar, bisa diberhentikan dari PNS,” tegas Walikota.
Karena itu, Walikota Bima meminta kepada Dinas terkait, terutama Dinas Dikpora dan Olahraga serta BKD agar memproses cepat oknum PNS bernama Sita Erni tersebut untuk dipecat dari PNS, dan diminta agar gaji yang selama ini diterima dapat dikembalikan ke kas Negara.
“Tidak boleh dong seorang PNS yang dihukum penjara selama delapan tahun tapi tetap terima gaji sebagai PNS. Itu saja untuk melanggar hukum, dan harus diproses cepat oleh pemerintah Kota Bima,” tegasnya kembali.
Di tempat terpisah, Kadis Dikpora Kota Bima Drs.H.Alwi Yasin, M.Si mengaku, bahwa Sita Erni mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima sudah tiga tahun tidak absen, berdasarkan buku absen yang ada di Dinas sekarang. Artinya, bersangkutan tidak masuk kerja karena divonis penjara delapan tahun atas kasus kejahatan pencucian uang.
“Ya, dengan kondisi ini, tentu kami akan proses cepat,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Plt Sekda Doktor Syamsudin juga mengaku kaget soal belum dipecatnya Sita Erni dari PNs, padahal telah mendapat vonis hakim delapan tahun penjara.”Ini aneh, tapi nyata. Kok bisa tidak dipecat, padahal delapan tahun divonis penjara,” tandasnya. (KS-R01)
Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin |
BIMA, KS.- Walikota tidak ingin dianggap oleh public bahwa terjadi kebijakan istimewa terhadap Sita Erni. Justru, Walikota mengaku kaget ketika ada wartawan yang bertanya soal Sita Erni yang tidak dipecat dari PNS, padahal mendapat hukungan penjaran selama delapan tahun atas kejahatan korupsi.”Jangankan delapan tahun yang divonis bersalah oleh hakim, yang tidak masuk kerja selama 46 hari saja, dengan sengaja tanpa kabar, bisa diberhentikan dari PNS,” tegas Walikota.
Karena itu, Walikota Bima meminta kepada Dinas terkait, terutama Dinas Dikpora dan Olahraga serta BKD agar memproses cepat oknum PNS bernama Sita Erni tersebut untuk dipecat dari PNS, dan diminta agar gaji yang selama ini diterima dapat dikembalikan ke kas Negara.
“Tidak boleh dong seorang PNS yang dihukum penjara selama delapan tahun tapi tetap terima gaji sebagai PNS. Itu saja untuk melanggar hukum, dan harus diproses cepat oleh pemerintah Kota Bima,” tegasnya kembali.
Di tempat terpisah, Kadis Dikpora Kota Bima Drs.H.Alwi Yasin, M.Si mengaku, bahwa Sita Erni mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima sudah tiga tahun tidak absen, berdasarkan buku absen yang ada di Dinas sekarang. Artinya, bersangkutan tidak masuk kerja karena divonis penjara delapan tahun atas kasus kejahatan pencucian uang.
“Ya, dengan kondisi ini, tentu kami akan proses cepat,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Plt Sekda Doktor Syamsudin juga mengaku kaget soal belum dipecatnya Sita Erni dari PNs, padahal telah mendapat vonis hakim delapan tahun penjara.”Ini aneh, tapi nyata. Kok bisa tidak dipecat, padahal delapan tahun divonis penjara,” tandasnya. (KS-R01)
COMMENTS