Bola panas seputar dugaan kejahatan proyek pengadaan benih Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten...
Bola panas seputar dugaan kejahatan proyek pengadaan benih Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima, terus bergulir. Selain menjadi bahan perbincangan di Sosial Media (Sosmed), juga mendesak pengusutan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Lantas bagaimana Dinas tersebut menanggapi persoalan tersebut, berikut pengakuan, Mansyur, salah satu Kepala Bidang (Kabid) Instansi tersebut?
BIMA, KS. – Mansyur, Saat diwawancara Koran Stabilitas mengaku, pengadaan benih jagung untuk sejumlah poktan yang ada dibagi 60 : 40. Maksudnya, 60 % benih impor dan 40 % produk lokal.”Itu berdasarkan Peraturan Dirjen Kementerian Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura RI,” kata Masyur di Ruang Kerjanya.
Hal itu dilakukan karena pertimbangan anggaran, harga benih impor lebih mahal daripada benih produk negeri sendiri. Begitupun, menyangkut jumlah yang dibutuhkan antara luas lahan dengan benih.”Perbandingan antara benih impor dengan benih produk petani kita sendiri. Satu Hektar lahan untuk benih impor, bisa dua hektar untuk produk kita sendiri. Soal harga, otomatis lebih untung memanfaatkan produk sendiri dibanding impor,” ujarnya.
Disinggung berapa sesungguhnya harga benih jagung merk Bima 15 Sayang atau Bima 20 Uri. Mansyur menyebut, harga benih yang sudah didistribusikan kepada poktan yakni Rp.4 ribu lebih per Kg. Soal kualitas imbuhnya, tak jauh beda dengan kualitas produk impor. Bahkan, sudah teruji di panen sebelumnya.”Harganya murah, tapi hasilnya tidak mengecewakan petani,” tuturnya.
Lantas berapa jatah yang ditentukan Pemerintah Pusat untuk Daerah Kabupaten Bima. Menjawab perrtanyaan itu, Masyur mengaku tidak tahu persis jumlahnya. Alasanya, terjadi penambahan dari jatah awal sebanyak 45 ribu Hektar.”Saya tidak tahu persis jumlahnya, karena belum ada waktu untuk menghitung. Nanti kalau sudah dihutung, saya kabarkan,” terangnya. (KS-Anh)
BIMA, KS. – Mansyur, Saat diwawancara Koran Stabilitas mengaku, pengadaan benih jagung untuk sejumlah poktan yang ada dibagi 60 : 40. Maksudnya, 60 % benih impor dan 40 % produk lokal.”Itu berdasarkan Peraturan Dirjen Kementerian Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura RI,” kata Masyur di Ruang Kerjanya.
Hal itu dilakukan karena pertimbangan anggaran, harga benih impor lebih mahal daripada benih produk negeri sendiri. Begitupun, menyangkut jumlah yang dibutuhkan antara luas lahan dengan benih.”Perbandingan antara benih impor dengan benih produk petani kita sendiri. Satu Hektar lahan untuk benih impor, bisa dua hektar untuk produk kita sendiri. Soal harga, otomatis lebih untung memanfaatkan produk sendiri dibanding impor,” ujarnya.
Disinggung berapa sesungguhnya harga benih jagung merk Bima 15 Sayang atau Bima 20 Uri. Mansyur menyebut, harga benih yang sudah didistribusikan kepada poktan yakni Rp.4 ribu lebih per Kg. Soal kualitas imbuhnya, tak jauh beda dengan kualitas produk impor. Bahkan, sudah teruji di panen sebelumnya.”Harganya murah, tapi hasilnya tidak mengecewakan petani,” tuturnya.
Lantas berapa jatah yang ditentukan Pemerintah Pusat untuk Daerah Kabupaten Bima. Menjawab perrtanyaan itu, Masyur mengaku tidak tahu persis jumlahnya. Alasanya, terjadi penambahan dari jatah awal sebanyak 45 ribu Hektar.”Saya tidak tahu persis jumlahnya, karena belum ada waktu untuk menghitung. Nanti kalau sudah dihutung, saya kabarkan,” terangnya. (KS-Anh)
COMMENTS