Petualangan Iksan (34) dalam menjalankan bisnis Narkoba jenis Sabu – Sabu di Bima, berakhir ditangan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota...
Petualangan Iksan (34) dalam menjalankan bisnis Narkoba jenis Sabu – Sabu di Bima, berakhir ditangan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota . Pria yang tenar dengan nama Gian itu berhasil ditangkap Kamis (07/12) di kediamananya RT.01, RW.01 Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota. Dalam operasi yang berlangsung sekitar Pukul 13 : 30 Wita itu, Polisi juga menangkap Muslim (23) Warga RT.07, RW. 05 Keluarahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, yang saat itu tengah bersama Gian.
KOTA BIMA, KS. – Terduga Bandar besar narkoba dan rekanya itu ditangkap bersama sejumlah Barang Bukti (BB). Seperti, 25 plastik klip berisi serbuk Kristal yang diduga kuat Sabu seberat 2,92 Gram, lima buah korek api gas, satu buah bong, tiga buah gunting, empat buah pipet plastic, satu unit Hand Phone (HP) Nokia, satu buah tabung kaca, satu bungkus plastic klip, satu buah dompet warna hijau dan Uang tunai sebesar Rp. 3.567.000. Saat ini, dua pelaku berikut BB tengah berada dibalik Jeruji Besi guna proses hukum lebih lanjut.
Gian yang diketahui sudah menjadi Target Operasi (TO) Aparat Penegak Hukum ditangkap di Rumahnya saat memasukan Sabu-Sabu ke dalam plastic klip. Sementara, rekanya yakni Muslim diciduk karena meneriakin maling terhadap Bripka Abdul Hafid bersama Anggotanya. Praktis, sekitar pukul 15 : 00 Wita, kedua tersangka digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk keperluan proses hukum.
Informasi terkuat yang diperoleh Koran Stabilitas menyebutkan, tepatnya Desember Tahun 2010 lalu, Gian juga pernah ditangkap tim buser narkoba. Bahkan, yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama tujuh tahun. Namun, bukan karena narkoba jenis sabu-sabu, melainkan Ganja.
Liputan langsung Wartawan, meski Kasat Narkoba tidak terlihat berada di Kantor. Namun, terlihat Penyidik Sat Narkoba tengah serius mengambil keterangan terhadap kedua pelaku tersebut. Tak hanya itu, Gian dan rekanya pun dikunjungi oleh tiga orang yang mengaku saudaranya.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H.Jusnaidin kepada Wartawan Koran Stabilitas mengatakan, penangkapan Gian merupakan hasil kerjasama warga Kota Bima, terutama warga Kolo yang membantu memberikan informasi terkait keberadaan Gian disaat melakukan transaksi narkoba. Alhasil, melalui penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Kamis siang di Kolo, Gian berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat penghisab sabu.
“Gian merupakan TO yang sudah lama diintai oleh anggota narkoba. Sebelumnya Gian pernah ditangkap oleh anggota, tapi tidak ada barang bukti saat penangkapan waktu itu. Gian juga diduga kuat Bandar narkoba jenis sabu yang telah lama meresahkan warga Kota Bima, dan hari ini (Kamis kemarin,red) kita baru berhasil menangkap bersama BB,” jelasnya.
Kasat juga mengaku masih menarget sejumlah pelaku pengedar dan Bandar sabu lainnya di Kota Bima ini, terutama di wilayah yang rawan peredaran narkoba.”Saya harapkan agar kerjasama warga Kota Bima untuk mengungkap kasus narkoba,” harapnya.(KS-Anh/ KS- Sub)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS. – Terduga Bandar besar narkoba dan rekanya itu ditangkap bersama sejumlah Barang Bukti (BB). Seperti, 25 plastik klip berisi serbuk Kristal yang diduga kuat Sabu seberat 2,92 Gram, lima buah korek api gas, satu buah bong, tiga buah gunting, empat buah pipet plastic, satu unit Hand Phone (HP) Nokia, satu buah tabung kaca, satu bungkus plastic klip, satu buah dompet warna hijau dan Uang tunai sebesar Rp. 3.567.000. Saat ini, dua pelaku berikut BB tengah berada dibalik Jeruji Besi guna proses hukum lebih lanjut.
Gian yang diketahui sudah menjadi Target Operasi (TO) Aparat Penegak Hukum ditangkap di Rumahnya saat memasukan Sabu-Sabu ke dalam plastic klip. Sementara, rekanya yakni Muslim diciduk karena meneriakin maling terhadap Bripka Abdul Hafid bersama Anggotanya. Praktis, sekitar pukul 15 : 00 Wita, kedua tersangka digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk keperluan proses hukum.
Informasi terkuat yang diperoleh Koran Stabilitas menyebutkan, tepatnya Desember Tahun 2010 lalu, Gian juga pernah ditangkap tim buser narkoba. Bahkan, yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama tujuh tahun. Namun, bukan karena narkoba jenis sabu-sabu, melainkan Ganja.
Liputan langsung Wartawan, meski Kasat Narkoba tidak terlihat berada di Kantor. Namun, terlihat Penyidik Sat Narkoba tengah serius mengambil keterangan terhadap kedua pelaku tersebut. Tak hanya itu, Gian dan rekanya pun dikunjungi oleh tiga orang yang mengaku saudaranya.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H.Jusnaidin kepada Wartawan Koran Stabilitas mengatakan, penangkapan Gian merupakan hasil kerjasama warga Kota Bima, terutama warga Kolo yang membantu memberikan informasi terkait keberadaan Gian disaat melakukan transaksi narkoba. Alhasil, melalui penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Kamis siang di Kolo, Gian berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat penghisab sabu.
“Gian merupakan TO yang sudah lama diintai oleh anggota narkoba. Sebelumnya Gian pernah ditangkap oleh anggota, tapi tidak ada barang bukti saat penangkapan waktu itu. Gian juga diduga kuat Bandar narkoba jenis sabu yang telah lama meresahkan warga Kota Bima, dan hari ini (Kamis kemarin,red) kita baru berhasil menangkap bersama BB,” jelasnya.
Kasat juga mengaku masih menarget sejumlah pelaku pengedar dan Bandar sabu lainnya di Kota Bima ini, terutama di wilayah yang rawan peredaran narkoba.”Saya harapkan agar kerjasama warga Kota Bima untuk mengungkap kasus narkoba,” harapnya.(KS-Anh/ KS- Sub)
COMMENTS