Bupati Bima yang diwakili oleh Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima Ir. H.Nurdin, M.Si membuka secara resmi kegiatan Bimtek Supe...
Bupati Bima yang diwakili oleh Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima Ir. H.Nurdin, M.Si membuka secara resmi kegiatan Bimtek Supervisor dan Fasilitator Sistem Rujukan dan Layanan Terpadu ( SLRT) pada Dinas Sosial Kabupaten Bima yang berlangsung di aula hotel Parewa Kota Bima pada hari Sabtu (9/12). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kadis Sosial Akbupaten Bima H.Muhammadin, S.Sos beserta seluruh jajaranya, para fasilitator serta seluruh peserta bimtek yang berjumlah 66 orang fasilitator dan supervisor yang mewakili kecamatan masing – masing.
BIMA,KS.- Seperti diketahui bersama, selama beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat telah menyelenggarakan berbagai program bantuan sosial, untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Upaya ini dilakukan melalui penyelenggaraan dan perbaikan serangkaian program perlindungan sosial skala Nasional yang mencakup 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia, diantaranya program beras bersubsidi bagi keluarga miskin dan rentan miskin ( raskin), Bantuan Siswa Miskin ( BSM) / Kartu Indonesia Pintar ( KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat ( Jamkesmas), Kartu Indonesia Sehat ( KIS).
“Itu adalah sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). Pemerintah juga menyelenggarakan program – program pemberdayaan masyarakat serta penyediaan akses terhadap kredit mikro dan penciptaan lapangan kerja baru,”ujarnya dalam arahannya pada acara tersebut..
Berbagai upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan kerentanan telah dilakukan, jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin masih tetap tinggi. Menurut Badan Pusat Statistik ( BPS) jumlah penduduk miskin pada September 2014 adalah 27,72 juta orang ( 10,96%). Celah perbedaan antara penduduk miskin dan tidak miskin juga cenderung semakin lebar. Gini rasio Indonesia pada 2009 adalah 0,35, kemudian meningkat menjadi 0,41 pada tahun 2013 dan tahun 2014 menunjukan bahwa kesenjangan dalam distribusi pendapatan semakin melebar. Selain itu orang yang berada di atas garis kemiskinan adalah kelompok yang juga rentan jatuh miskin jika menghadapi goncangan atau krisis ekonomi, jumlahnya mencapai tidak kurang dari 70 juta orang, belum lagi sekitar 100 juta orang masih hidup di bawah $2 perhari. “Oleh karena itu, sejak desember 2013 Bappenas bersama Kementerian Sosial dan TNP2K mulai menggaga persiapan pengembangan sistem layanan dan rujukan terpadu untuk masyarakat sejahtera ( SELARAS), pengembangan ini juga melibatkan pemerintah daerah dan mitra pembangunan internasional,”lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) 2015 – 2019, sistem layanan dan rujukan terpadu untuk masyarakat sejahtera (SELARAS) telah ditetapkan sebagai salah satu sasaran ( OUTPUT) di bidang Pemerataan dan Penangulangan Kemiskinan. SELARAS pun menjadi bagian dari Rencana kerja Pemerintah, dimana selaras merupakan sebuah sistem yang membantu masyarakat dan pemerintah daerah, untuk mengidentifikasikan kebutuhan masyarakat miskin.
“Dan menghubungkan mereka dengan program peemrintah pusat dan daerah yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selaras juga membantu mengidentifikasikan keluhan masyarakat miskin dan renan, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan tersebut ditangani dengan baik,”jelasnya.
Sasaran dari program sistem layanan dan rujukan terpadu, untuk masyarakat sejahtera (SELARAS) ini diperuntukan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan ( rumah tangga, keluarga dan individu), serta kelompok masyarakat yang paling miskin dan rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan / anak terlantar, lanjut usia, masyarakat adat terpencil dan lain – lain.
Nurdin berharap melalui program Bimbingan Tekhnis Bagi Supervisor dan Fasilitator Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu ( SLRT) yang dilaksanakan pada hari menjadi acuan bagi pihak pelaksana di berbagai tingkatan agar system layanan dan rujukan terpadu dapat terlaksana secara efektif dan penmanfaatan hasil kerja secara optimal.
Menurut Plt. Kadis Sosial Kabupaten Bima H.Muhammadin, S.Sos dalam pengantar, dengan adanya bimtek seperti ini dengan menggunakan Sistem rujukan dan layanan terpadu (SLRT) ini sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan perlu dikembangkan untuk memastikan, masyarakat miskin atau rentan mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial lebih cepat serta menyeluruh.
“Terlebih bisa mendukung proses penyusunan perencanaan program dan perumusan kebijakan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan baik ditingkat pusat maupun daerah khususnya Kabupaten Bima,”akunya.
Untuk itu kepada peserta bimtek agar dapat mengikuti materi yang diberikan oleh para fasilitator dalam rangka memberikan ide, pelaporan, pemikiran yang cerdas dalam rangka penangulangan kemiskinan agar dapat tertangani secara cepat dan tepat.
Sementara itu dalama ranngka melaksanakan tugas dilapangan nanti para supervisor dan fasilitator dalam diberikan alat pendukung berupa laptop dan Aipet dalam rangka untuk memberikan informasi dan mengimput data yang telah didapatkan untuk sesegera mungkin melaporkan kepada dinas terkait dalam rangka mengatasi semua permasalahan yang ada, sehingga dari data yang diimput ini kedepannya pihak dinas terkait dapat langsung turun kelapangan untuk mengatasi permaslaahan yang ada.
“ Kepada para peserta bimtek dengan adanya bimtek ini, untuk mengetahui hal apa saja yang akan dilakukan di lapangan dalam rangka mendukung program pemerintah dengan menggunakan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu ( SLRT),”ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB yang diwakili oleh Kasi Penanganan Fakir Miskin Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil pada Dinas Sosial Provinsi NTB Armansyah, Ars, MM menyampaikan, terkait program system Layanan dan Rujukan Terpadu ( SLRT) sudah ada 50 Kabupaten / Kota yang telah melaksanakan program ini dalam rangka memberikan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, yang mana program SLRT itu sendiri merupakan salah satu system yang membantu untuk mengidentifikasikan kebutuhan kebutuhan masyarakat kemiskinan, rentan dan menghubungkan mereka dengan program layanan yang dikelola oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka.
Landasan hukum dari SLRT ini yaitu UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, UU nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin serta UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Arman menghimbau melalui bimtek ini dengan menggunakan SLRT ini dalam rangka penanggulangan kemiskinan perlu dikembangkan untuk memastikan bahwa masyarakat miskin atau rentan mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial lebih cepat serta menyeluruh. (KS-MUL)
Ilustrasi |
BIMA,KS.- Seperti diketahui bersama, selama beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat telah menyelenggarakan berbagai program bantuan sosial, untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Upaya ini dilakukan melalui penyelenggaraan dan perbaikan serangkaian program perlindungan sosial skala Nasional yang mencakup 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia, diantaranya program beras bersubsidi bagi keluarga miskin dan rentan miskin ( raskin), Bantuan Siswa Miskin ( BSM) / Kartu Indonesia Pintar ( KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat ( Jamkesmas), Kartu Indonesia Sehat ( KIS).
“Itu adalah sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). Pemerintah juga menyelenggarakan program – program pemberdayaan masyarakat serta penyediaan akses terhadap kredit mikro dan penciptaan lapangan kerja baru,”ujarnya dalam arahannya pada acara tersebut..
Berbagai upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan kerentanan telah dilakukan, jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin masih tetap tinggi. Menurut Badan Pusat Statistik ( BPS) jumlah penduduk miskin pada September 2014 adalah 27,72 juta orang ( 10,96%). Celah perbedaan antara penduduk miskin dan tidak miskin juga cenderung semakin lebar. Gini rasio Indonesia pada 2009 adalah 0,35, kemudian meningkat menjadi 0,41 pada tahun 2013 dan tahun 2014 menunjukan bahwa kesenjangan dalam distribusi pendapatan semakin melebar. Selain itu orang yang berada di atas garis kemiskinan adalah kelompok yang juga rentan jatuh miskin jika menghadapi goncangan atau krisis ekonomi, jumlahnya mencapai tidak kurang dari 70 juta orang, belum lagi sekitar 100 juta orang masih hidup di bawah $2 perhari. “Oleh karena itu, sejak desember 2013 Bappenas bersama Kementerian Sosial dan TNP2K mulai menggaga persiapan pengembangan sistem layanan dan rujukan terpadu untuk masyarakat sejahtera ( SELARAS), pengembangan ini juga melibatkan pemerintah daerah dan mitra pembangunan internasional,”lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) 2015 – 2019, sistem layanan dan rujukan terpadu untuk masyarakat sejahtera (SELARAS) telah ditetapkan sebagai salah satu sasaran ( OUTPUT) di bidang Pemerataan dan Penangulangan Kemiskinan. SELARAS pun menjadi bagian dari Rencana kerja Pemerintah, dimana selaras merupakan sebuah sistem yang membantu masyarakat dan pemerintah daerah, untuk mengidentifikasikan kebutuhan masyarakat miskin.
“Dan menghubungkan mereka dengan program peemrintah pusat dan daerah yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selaras juga membantu mengidentifikasikan keluhan masyarakat miskin dan renan, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan tersebut ditangani dengan baik,”jelasnya.
Sasaran dari program sistem layanan dan rujukan terpadu, untuk masyarakat sejahtera (SELARAS) ini diperuntukan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan ( rumah tangga, keluarga dan individu), serta kelompok masyarakat yang paling miskin dan rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan / anak terlantar, lanjut usia, masyarakat adat terpencil dan lain – lain.
Nurdin berharap melalui program Bimbingan Tekhnis Bagi Supervisor dan Fasilitator Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu ( SLRT) yang dilaksanakan pada hari menjadi acuan bagi pihak pelaksana di berbagai tingkatan agar system layanan dan rujukan terpadu dapat terlaksana secara efektif dan penmanfaatan hasil kerja secara optimal.
Menurut Plt. Kadis Sosial Kabupaten Bima H.Muhammadin, S.Sos dalam pengantar, dengan adanya bimtek seperti ini dengan menggunakan Sistem rujukan dan layanan terpadu (SLRT) ini sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan perlu dikembangkan untuk memastikan, masyarakat miskin atau rentan mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial lebih cepat serta menyeluruh.
“Terlebih bisa mendukung proses penyusunan perencanaan program dan perumusan kebijakan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan baik ditingkat pusat maupun daerah khususnya Kabupaten Bima,”akunya.
Untuk itu kepada peserta bimtek agar dapat mengikuti materi yang diberikan oleh para fasilitator dalam rangka memberikan ide, pelaporan, pemikiran yang cerdas dalam rangka penangulangan kemiskinan agar dapat tertangani secara cepat dan tepat.
Sementara itu dalama ranngka melaksanakan tugas dilapangan nanti para supervisor dan fasilitator dalam diberikan alat pendukung berupa laptop dan Aipet dalam rangka untuk memberikan informasi dan mengimput data yang telah didapatkan untuk sesegera mungkin melaporkan kepada dinas terkait dalam rangka mengatasi semua permasalahan yang ada, sehingga dari data yang diimput ini kedepannya pihak dinas terkait dapat langsung turun kelapangan untuk mengatasi permaslaahan yang ada.
“ Kepada para peserta bimtek dengan adanya bimtek ini, untuk mengetahui hal apa saja yang akan dilakukan di lapangan dalam rangka mendukung program pemerintah dengan menggunakan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu ( SLRT),”ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB yang diwakili oleh Kasi Penanganan Fakir Miskin Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil pada Dinas Sosial Provinsi NTB Armansyah, Ars, MM menyampaikan, terkait program system Layanan dan Rujukan Terpadu ( SLRT) sudah ada 50 Kabupaten / Kota yang telah melaksanakan program ini dalam rangka memberikan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, yang mana program SLRT itu sendiri merupakan salah satu system yang membantu untuk mengidentifikasikan kebutuhan kebutuhan masyarakat kemiskinan, rentan dan menghubungkan mereka dengan program layanan yang dikelola oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka.
Landasan hukum dari SLRT ini yaitu UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, UU nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin serta UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Arman menghimbau melalui bimtek ini dengan menggunakan SLRT ini dalam rangka penanggulangan kemiskinan perlu dikembangkan untuk memastikan bahwa masyarakat miskin atau rentan mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial lebih cepat serta menyeluruh. (KS-MUL)
COMMENTS