Wakil Bupati Bima, Dahlan M.Noer pada saat melaksanakan pemeriksaan, kendaraan operasional dinas yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati ...
Wakil Bupati Bima, Dahlan M.Noer pada saat melaksanakan pemeriksaan, kendaraan operasional dinas yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bima. usai apel gabungan pada hari selasa ( 2/1) menyampaikan, kepada seluruh kepala Dinas yang memegang kendaraan Operasional, agar yang dipakai oleh kepala Dinas agar dapat dijaga dan dirawat dalam rangka mendukung demi kelancaran tugas di pemerintahan. Oleh karena itu kendaraan yang digunakan dapat dijaga, dirawat sehingga kendaraan tersebut dapat berjalan demi pelaksanaan tugas.
BIMA,KS.- Kendaraan dinas yang digunakan oleh setip SKPD dan SATKER, diminta untuk tidak digunakan di luar jam dinas. Hal ini dikarenakan kendaraan tersebut hanya diperuntukan untuk mendukung tugas dalam melaksanakan tugas. “Apabila ada seorang pejabat yang menggunakan kendaraan dinas di luar jam kantor, itu merupakan sangat fatal karena kendaraan dinas tersebut hanya digunakan untuk jam kerja saja,”ujarnya.
Dahlan berharap, semoga dengan apel kendaraan, para kepala Dinas dapat menjaga, merawat sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan sesuai dengan peruntukan tugas seorang kepala dinas dalam melayani masyarakat.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekda Kabupaten Bima Drs. HM. Taufik HAK, M.Si, ia mengungkapkan, selain menjaga keberadaan kendaraan dinas agar kepala dinas juga dapat menjaga kendaraan tersebut seperti kendaraan pribadi dengan melakukan pengecekan rutin tiap hari sehingga kendaran tersebut dapat digunakan dalam kelancaran tugas kepala dinas.
“Untuk itu rawatlah kendaraan tersebut sesuai dengan pentuntukannya sehingga kendaraan tersebut bisa memperlancar tugas seorang kepala dinas,”harapnya..
Sementara data yang dihimpun, jumlah kendaraan dinas pada saat pemeriksaan kendaraan operasional ini sebanyak 96 kendaraan dan semuanya layak untuk digunakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas. (KS-MUL)
Ilustrasi |
BIMA,KS.- Kendaraan dinas yang digunakan oleh setip SKPD dan SATKER, diminta untuk tidak digunakan di luar jam dinas. Hal ini dikarenakan kendaraan tersebut hanya diperuntukan untuk mendukung tugas dalam melaksanakan tugas. “Apabila ada seorang pejabat yang menggunakan kendaraan dinas di luar jam kantor, itu merupakan sangat fatal karena kendaraan dinas tersebut hanya digunakan untuk jam kerja saja,”ujarnya.
Dahlan berharap, semoga dengan apel kendaraan, para kepala Dinas dapat menjaga, merawat sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan sesuai dengan peruntukan tugas seorang kepala dinas dalam melayani masyarakat.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekda Kabupaten Bima Drs. HM. Taufik HAK, M.Si, ia mengungkapkan, selain menjaga keberadaan kendaraan dinas agar kepala dinas juga dapat menjaga kendaraan tersebut seperti kendaraan pribadi dengan melakukan pengecekan rutin tiap hari sehingga kendaran tersebut dapat digunakan dalam kelancaran tugas kepala dinas.
“Untuk itu rawatlah kendaraan tersebut sesuai dengan pentuntukannya sehingga kendaraan tersebut bisa memperlancar tugas seorang kepala dinas,”harapnya..
Sementara data yang dihimpun, jumlah kendaraan dinas pada saat pemeriksaan kendaraan operasional ini sebanyak 96 kendaraan dan semuanya layak untuk digunakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas. (KS-MUL)
COMMENTS