Gerakan pemuda kritis inovatif (GAPEMKRI), berkomitmen untuk melakukan gerakan aksi masa. Dalam Rangka Mengusut Tuntas terkait kerancuan yan...
Gerakan pemuda kritis inovatif (GAPEMKRI), berkomitmen untuk melakukan gerakan aksi masa. Dalam Rangka Mengusut Tuntas terkait kerancuan yang terjadi saat pelantikan Kepala Dusun (Kadus), karena di duga ada kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta Panitia Pelaksana seleksi untuk pemilihan Kepala Dusun Mantarake, (08/02).
Kabupaten Bima, KS.- Aksi yang dilakukan di Gedung Serba Guna ini oleh anggota (GAPEMKRI), Alamsyah Gojali ST alumni Makassar. Selaku korlap, dalam orasinya menuntut, telah ada pelaksanaan seleksi Kepala Dusun (Kadus) Mantarake Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi. Dusun Pemekaran dari Dusun Tengge I, karena pada saat dilaksanakan kegiatan itu sudah terlihat bahwa tidak sesuai dengan amanah perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari mulai pembentukan struktur kepanitian hingga tahap pelaksanaan seleksi berlangsung, itu hampir seluruhnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia
“Kami menduga bahwa seleksi ini tidak akan berlansung sesuai peraturan yang berlaku. Karena dugaan kami terbukti dengan adanya pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia tidak sesuaian dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia no. 83 tahun 2015 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkapnya tegas
Meskipun terdapat kerancuan berkas Kepala Dusun tersebut, namun Kepala Desa tetap bersikeras mempercepat pelantikan kepala dusun yang terpilih. Ini menunjukan bahwa kepala desa melakukan kerjasama dengan panitia penyelenggara tersebut, untuk meloloskan kadus. Walaupun itu bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri, terkait pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.
“Saat pengumuman berkas Kepala Dusun, itu sudah terlihat bahwa ada yang tidak sesuai mulai dari. Tanggal lahir yang tercantum dalam KTP dan KK yaitu tangal 25-8-1977, sedangkan pada ijazah SD,SMP dan Paket C itu tangal 27-8-1977, lalu ijazah Paket C yang bersangkutan dikeluarkan 2009. Sedangkan tahun 2009 yang bersangkutan masih berada di negara tetangga yaitu Malaisya,” terangnya lewat messenger
Lanjut dia, kepala desa tidak mau memberikan pertanggung jawaban dan tidak berani menemuinya. Ini menunjukan bahwa kepala Desa Tolowata menantang peraturan ketata negaraan. Selaku generasi yang sadar akan ketidak adilan perlu di musnahkan. “Kami sebagai generasi yang sadar akan hukum yang brlaku dalan negara kita, maka kami akan memproses kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku di NKRI,” (KS-Sub03)
Ilustrasi |
Kabupaten Bima, KS.- Aksi yang dilakukan di Gedung Serba Guna ini oleh anggota (GAPEMKRI), Alamsyah Gojali ST alumni Makassar. Selaku korlap, dalam orasinya menuntut, telah ada pelaksanaan seleksi Kepala Dusun (Kadus) Mantarake Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi. Dusun Pemekaran dari Dusun Tengge I, karena pada saat dilaksanakan kegiatan itu sudah terlihat bahwa tidak sesuai dengan amanah perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari mulai pembentukan struktur kepanitian hingga tahap pelaksanaan seleksi berlangsung, itu hampir seluruhnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia
“Kami menduga bahwa seleksi ini tidak akan berlansung sesuai peraturan yang berlaku. Karena dugaan kami terbukti dengan adanya pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia tidak sesuaian dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia no. 83 tahun 2015 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkapnya tegas
Meskipun terdapat kerancuan berkas Kepala Dusun tersebut, namun Kepala Desa tetap bersikeras mempercepat pelantikan kepala dusun yang terpilih. Ini menunjukan bahwa kepala desa melakukan kerjasama dengan panitia penyelenggara tersebut, untuk meloloskan kadus. Walaupun itu bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri, terkait pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.
“Saat pengumuman berkas Kepala Dusun, itu sudah terlihat bahwa ada yang tidak sesuai mulai dari. Tanggal lahir yang tercantum dalam KTP dan KK yaitu tangal 25-8-1977, sedangkan pada ijazah SD,SMP dan Paket C itu tangal 27-8-1977, lalu ijazah Paket C yang bersangkutan dikeluarkan 2009. Sedangkan tahun 2009 yang bersangkutan masih berada di negara tetangga yaitu Malaisya,” terangnya lewat messenger
Lanjut dia, kepala desa tidak mau memberikan pertanggung jawaban dan tidak berani menemuinya. Ini menunjukan bahwa kepala Desa Tolowata menantang peraturan ketata negaraan. Selaku generasi yang sadar akan ketidak adilan perlu di musnahkan. “Kami sebagai generasi yang sadar akan hukum yang brlaku dalan negara kita, maka kami akan memproses kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku di NKRI,” (KS-Sub03)
COMMENTS