Lantatan terbukti melakukan kejahatan melawan hukum dengan mengkorupsi uang negara melalui penggunaan APBD Kabupaten Bima di Satuan Polisi P...
Lantatan terbukti melakukan kejahatan melawan hukum dengan mengkorupsi uang negara melalui penggunaan APBD Kabupaten Bima di Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) di Tahun Anggaran 2015-2016 lalu, Edy Darmawan dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan yang berlangsung cepat itu digelar Minggu lalu, dan Selasa kemarin dilakukan sidang pembelaan berupa esepsi terdakwa.
BIMA, KS.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo,MP saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3) siang oleh sejumlah wartawan Koran Stabilitas menegaskan, bahwa tuntutan tiga tahun itu disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa (Edy Darmawan,red).”Tiga tahun tuntutan itu termasuk tinggi dalam kasus korupsi,”kata Kajari yang akrab dengan wartawan dan aktivis Bima itu.
Ditanya berapa kerugian yang dialami Negara atas kasus Pol-PP tersebut ?. Kajari mengaku sebanyak Rp.480Juta dari sekian banyak uang APBD Kabupaten Bima yang digunakan oleh terdakwa bersama tiga tersangka lainnya, Kadri, Iskandar dan Riky.
“Untuk ketiga tersangka itu dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa kami. Tenang saja, ketigaya itu tetap berada dalam penjara nantinya, karena hasil ketiganya juga sudah menjadi tersangka atas keterangan sekian banyak saksi yang diperiksa oleh anggota saya,” urainya rinci.
Ia berharap, agar kejadian semacam ini tidak terjadi lagi di Lingkup Pol-PP Kabupaten Bima, jgua instansi lain di Kabupaten dan Pemerintah Kota Bima. Sebab korupsi akan membuat negara Repubplik indonesia ini hancur, juga rakyat menjadi sengsara.
“Makanya, saya tekankan kepada jaksa saya agar tidak main-main menangani kasus korupsi. Siapapun yang terbukti melakukan kejahatan itu, harus diborgol tangannya,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengaku tengah menangani kasus lain yaitu kasus SMAN 5 Kota Bima dengan satu tersangka tunggal yaitu Sdr.”Kasus dana bos itu lagi dalam penyidikan. Secepatnya juga akan diperiksa tersangkanya,” tandasnya.(KS-Sub)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo,MP saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3) siang oleh sejumlah wartawan Koran Stabilitas menegaskan, bahwa tuntutan tiga tahun itu disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa (Edy Darmawan,red).”Tiga tahun tuntutan itu termasuk tinggi dalam kasus korupsi,”kata Kajari yang akrab dengan wartawan dan aktivis Bima itu.
Ditanya berapa kerugian yang dialami Negara atas kasus Pol-PP tersebut ?. Kajari mengaku sebanyak Rp.480Juta dari sekian banyak uang APBD Kabupaten Bima yang digunakan oleh terdakwa bersama tiga tersangka lainnya, Kadri, Iskandar dan Riky.
“Untuk ketiga tersangka itu dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa kami. Tenang saja, ketigaya itu tetap berada dalam penjara nantinya, karena hasil ketiganya juga sudah menjadi tersangka atas keterangan sekian banyak saksi yang diperiksa oleh anggota saya,” urainya rinci.
Ia berharap, agar kejadian semacam ini tidak terjadi lagi di Lingkup Pol-PP Kabupaten Bima, jgua instansi lain di Kabupaten dan Pemerintah Kota Bima. Sebab korupsi akan membuat negara Repubplik indonesia ini hancur, juga rakyat menjadi sengsara.
“Makanya, saya tekankan kepada jaksa saya agar tidak main-main menangani kasus korupsi. Siapapun yang terbukti melakukan kejahatan itu, harus diborgol tangannya,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengaku tengah menangani kasus lain yaitu kasus SMAN 5 Kota Bima dengan satu tersangka tunggal yaitu Sdr.”Kasus dana bos itu lagi dalam penyidikan. Secepatnya juga akan diperiksa tersangkanya,” tandasnya.(KS-Sub)
COMMENTS