Institusi Kejaksaan Negeri Raba Bima saat ini tengah melidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh jajaran oknum pegawai dan pejabat di D...
Institusi Kejaksaan Negeri Raba Bima saat ini tengah melidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh jajaran oknum pegawai dan pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Kabupaten Bima, terkait program pembangunan sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) komunal senilai Rp.3,7Milyar di Tahun Anggaran 2017 kemarin.
BIMA, KS.- Sekedar diketahui oleh public bahwa Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kempera, Agus Sumargianto pernah menyampaikan bahwa program pembangunan MCK komunal telah dilaksanakan sejak 2013, dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Kegiatan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2010-2014. Dimana Kemenpera mempunyai tugas menangani perumahan dan permukiman kumuh.
Pada 2013, MCK Komunal yang telah dibangun oleh Kemenpera berjumlah 694 unit, sedangkan usulan pembangunan MCK Komunal pada tahun 2014 mencapai 1.900 unit. Kempera saat ini sedang melakukan verifikasi di lapangan apakah usulan yang masuk telah sesuai kriteria yang ditetapkan serta disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“MCK komunal yang dibangun juga dilengkapi dengan sarana pompa air bersih dan penerangan listrik dengan menggunakan solar cell atau tenaga matahari,” kata Agus di Jakarta beberapa waktu lalu.
Lantas bagaimana dengan Kabupaten Bima yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah pusat untuk 19 Desa dengan alokasi anggaran perdesa senilai Rp.195Juta ?. Salah seorang aktivis anti korupsi Bima, Delian Lubis,SH mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi program kegiatan MCK Komunal senilai lebih kurang Rp.3,7 Milyar tesebut ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, dan saat ini tengah dilidik secara serius oleh pihak Kejaksaan setempat, dengan jaksa yang ditunjuk M.Reza,SH,MH bersama kawan-kawannya.
“Kasus itu sudah ditangani oleh jaksa. Sudah berkali-kali jaksa turun ke lokasi melakukan pemeriksaan MCK yang dibangun oleh kelompok masyarakat,” tutur Lubis.
Lubis juga menilai bahwa kegiatan MKC Komunal ini diduga kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum pegawai dan pejabat di Dinas setempat, kendali uang itu beralasan dicairkan melalui rekening kelompok masyarakat.”Saya merasa yakin kasus ini akan terungkap tindak pidana kejahatan yang merugikan Negara ke depannya,” kata Lubis.
Sementara jaksa Reza,MH yang hendak dikonfirmasi melalui ponselnya belum bisa dihubungi. Sedangkan Kajari Bima, Widargo MP juga mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut, bahkan belum memberikan perintah kepada jaksa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait MCK Komunal.
“Saya belum dapat laporan dari jaksa soal itu. Saya baru tahu sekarang ketika wartawan melakukan konfirmasi soal itu ke saya,” kata Kajari saat dihubungi via ponselnya Minggu sore kemarin.(KS-Sub)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Sekedar diketahui oleh public bahwa Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kempera, Agus Sumargianto pernah menyampaikan bahwa program pembangunan MCK komunal telah dilaksanakan sejak 2013, dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Kegiatan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2010-2014. Dimana Kemenpera mempunyai tugas menangani perumahan dan permukiman kumuh.
Pada 2013, MCK Komunal yang telah dibangun oleh Kemenpera berjumlah 694 unit, sedangkan usulan pembangunan MCK Komunal pada tahun 2014 mencapai 1.900 unit. Kempera saat ini sedang melakukan verifikasi di lapangan apakah usulan yang masuk telah sesuai kriteria yang ditetapkan serta disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“MCK komunal yang dibangun juga dilengkapi dengan sarana pompa air bersih dan penerangan listrik dengan menggunakan solar cell atau tenaga matahari,” kata Agus di Jakarta beberapa waktu lalu.
Lantas bagaimana dengan Kabupaten Bima yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah pusat untuk 19 Desa dengan alokasi anggaran perdesa senilai Rp.195Juta ?. Salah seorang aktivis anti korupsi Bima, Delian Lubis,SH mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi program kegiatan MCK Komunal senilai lebih kurang Rp.3,7 Milyar tesebut ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, dan saat ini tengah dilidik secara serius oleh pihak Kejaksaan setempat, dengan jaksa yang ditunjuk M.Reza,SH,MH bersama kawan-kawannya.
“Kasus itu sudah ditangani oleh jaksa. Sudah berkali-kali jaksa turun ke lokasi melakukan pemeriksaan MCK yang dibangun oleh kelompok masyarakat,” tutur Lubis.
Lubis juga menilai bahwa kegiatan MKC Komunal ini diduga kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum pegawai dan pejabat di Dinas setempat, kendali uang itu beralasan dicairkan melalui rekening kelompok masyarakat.”Saya merasa yakin kasus ini akan terungkap tindak pidana kejahatan yang merugikan Negara ke depannya,” kata Lubis.
Sementara jaksa Reza,MH yang hendak dikonfirmasi melalui ponselnya belum bisa dihubungi. Sedangkan Kajari Bima, Widargo MP juga mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut, bahkan belum memberikan perintah kepada jaksa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait MCK Komunal.
“Saya belum dapat laporan dari jaksa soal itu. Saya baru tahu sekarang ketika wartawan melakukan konfirmasi soal itu ke saya,” kata Kajari saat dihubungi via ponselnya Minggu sore kemarin.(KS-Sub)
COMMENTS