Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ,SH dinilai telah mengeluarkan surat yang berbau “siluman” atau bersifat memenuhi hasrat kepentingan ...
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ,SH dinilai telah mengeluarkan surat yang berbau “siluman” atau bersifat memenuhi hasrat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mencatut nama Lembaga DPRD Kota Bima. Dimana surat yang dibuat dan ditandatangani oleh duta Partai Gerindra tersebut bernomor 170/57/DPRD/III/2018 berperihal Pelaksanaan Program, tertanggal 27 Maret 2018.
KOTA BIMA, KS.- Terungkapnya ada surat yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan lembaga dewan terhormat di Kota Bima itu, ketika salah seorang anggota DPRD Kota Bima, M.Tajil H.Abidin,SH menginterupsi saat sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indra Wirawan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bima, Rabu (11/4) pagi.
Pada kesempatan itu, politisi PDIP yang biasa dipanggil Dae Andang itu mempertanyakan kepada pimpinan sidang terkait adanya surat yang dikirim oleh Sudirman DJ,SH kepada BPK Perwakilan NTB dengan beberapa point perihal dari surat tersebut. Antara lain, adanya kegiatan bedah rumah yang terdiri dari pelaksanaan kegiatan rumah tidak layak huni dan kegiatan rumah layak huni. Kedua, kegiatan sanitasi lingkungan yang dialihkan pada kegiatan MCK keluarga. Ketiga berupa kelompok usaha bersama (KUBE) dan terakhir terkait progam beras kesejahteraan (Rastran) yang seharusnya setiap KK mendapatkan 10KG, akan tetap dibagi rata menjadi masing-masing 2KG.
“Saya menilai sikap Sudirman DJ mengeluarkan surat itu bersifat tendensius dan melanggar etika dan tatatertib dewan terhormat,” tegasnya.
Karena itu, Andang meminta kepada pimpinan dewan agar melakukan rapat koordinasi tingkat fraksi dengan melibatkan seluruh anggota dewan, sehingga kebiasaan mengeluarkan surat tampa melalui rapat resmi seperti yang terjadi sekarang tidak terulang kembali.
“Saya sangat sesalkan sikap Sudirman DJ yang mengeluarkan surat secara sembunyi sembunyi dengan membawa-bawa nama DPRD Kota Bima,”sesalnya.
Senada juga disampaikan oleh H.Armansyah,SE.Duta PKS ini menilai bahwa apa yang dilakukan Sudirman menandankan belum pahamnya bersangkutan tentang tatatertib di lembaga dewan yang berkaitan dengan administrasi yang benar.”Semoga tidak lagi melakukan hal demikian. Sebab, akan merusak citra lembaga dewan terhormat ini, kalau ada oknum wakil rakyat yang mencatut nama lembaga dewan, padahal untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” sesalnya juga.
Sementara Indra Wirawan alias Pawan juga mengakui adanya kesalahaan koordinasi mengenai surat tersebut. Namun ia juga menjelaskan bahwa tidak hanya pimpinan dewan yang diperbolehkan untuk menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dianggap salah, tapi juga anggota dewan berhak melakukan keberatan yang sama.
“Saya akui kita jarang rapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Insya allah, kedepan kita perbaiki, agar tidak salah komunikasi antar teman-teman dewan,” tutur Pawan ketika menanggapi interupsi anggotanya saat memimpin sidang paripurna Rabu pagi kemarin.(KS-Sub)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS.- Terungkapnya ada surat yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan lembaga dewan terhormat di Kota Bima itu, ketika salah seorang anggota DPRD Kota Bima, M.Tajil H.Abidin,SH menginterupsi saat sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indra Wirawan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bima, Rabu (11/4) pagi.
Pada kesempatan itu, politisi PDIP yang biasa dipanggil Dae Andang itu mempertanyakan kepada pimpinan sidang terkait adanya surat yang dikirim oleh Sudirman DJ,SH kepada BPK Perwakilan NTB dengan beberapa point perihal dari surat tersebut. Antara lain, adanya kegiatan bedah rumah yang terdiri dari pelaksanaan kegiatan rumah tidak layak huni dan kegiatan rumah layak huni. Kedua, kegiatan sanitasi lingkungan yang dialihkan pada kegiatan MCK keluarga. Ketiga berupa kelompok usaha bersama (KUBE) dan terakhir terkait progam beras kesejahteraan (Rastran) yang seharusnya setiap KK mendapatkan 10KG, akan tetap dibagi rata menjadi masing-masing 2KG.
“Saya menilai sikap Sudirman DJ mengeluarkan surat itu bersifat tendensius dan melanggar etika dan tatatertib dewan terhormat,” tegasnya.
Karena itu, Andang meminta kepada pimpinan dewan agar melakukan rapat koordinasi tingkat fraksi dengan melibatkan seluruh anggota dewan, sehingga kebiasaan mengeluarkan surat tampa melalui rapat resmi seperti yang terjadi sekarang tidak terulang kembali.
“Saya sangat sesalkan sikap Sudirman DJ yang mengeluarkan surat secara sembunyi sembunyi dengan membawa-bawa nama DPRD Kota Bima,”sesalnya.
Senada juga disampaikan oleh H.Armansyah,SE.Duta PKS ini menilai bahwa apa yang dilakukan Sudirman menandankan belum pahamnya bersangkutan tentang tatatertib di lembaga dewan yang berkaitan dengan administrasi yang benar.”Semoga tidak lagi melakukan hal demikian. Sebab, akan merusak citra lembaga dewan terhormat ini, kalau ada oknum wakil rakyat yang mencatut nama lembaga dewan, padahal untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” sesalnya juga.
Sementara Indra Wirawan alias Pawan juga mengakui adanya kesalahaan koordinasi mengenai surat tersebut. Namun ia juga menjelaskan bahwa tidak hanya pimpinan dewan yang diperbolehkan untuk menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dianggap salah, tapi juga anggota dewan berhak melakukan keberatan yang sama.
“Saya akui kita jarang rapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Insya allah, kedepan kita perbaiki, agar tidak salah komunikasi antar teman-teman dewan,” tutur Pawan ketika menanggapi interupsi anggotanya saat memimpin sidang paripurna Rabu pagi kemarin.(KS-Sub)
COMMENTS