Dunia perdagangan dalam bidang jual beli perhiasan emas di wilayah Kabupaten Dompu mulai menjadi sorotan public. Salah satunya mengenai besa...
Dunia perdagangan dalam bidang jual beli perhiasan emas di wilayah Kabupaten Dompu mulai menjadi sorotan public. Salah satunya mengenai besarnya nilai pemotongan yang ditetapkan oleh pihak toko mas terhadap perhiasan yan dijual kembali oleh masyarakat (konsumen) yang sebelumnya membeli mas di toko emas.
Dompu, KS - Sebut saja Mubaraq, warga Kabupaten Dompu mengaku awalnya membeli perhiasan emas jenis gelang sebanyak 7 gram dengan harga sebesar Rp. 3.105.000 (Tiga Juta Seratus Lima Ribu) di salah satu Toko Mas yang ada di Kabupaten Dompu.”Beberapa pekan kemarin saya membeli perhiasan emas jenis gelang 7 Gram dengan harga Rp. 3.105.000 di toko penjual perhiasan emas di Dompu,” ujarnya di lokasi pasar Dompu.
Selang beberapa hari kemudian, Mubaraq akhirnya memutuskan kembali untuk menjual perhiasan emas ke toko perhiasan emas yang sebelumnya menjadi tempat dibelinya perhiasan tersebut.”Pas saya hendak jual, pihak toko membeli kembali emas saya dengan harga Rp. 2.965.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Lima Ribu). Artinya perhiasan yang saya jual itu dipotong harganya Rp. 1.40.000 (Seratus Empat Puluh Ribu/7 Gram) atau di potong Rp.20.000 (dua puluh ribu) per-Gramnya,” ungkapnya.
Menurut Mubaraq, kebijakan pihak toko yang menetapkan pemotongan Rp.20 ribu per-Gram terkesan merugikan para konsumen yang sebelumnya membeli perhiasan emas di toko perhiasan setempat.”Nilai pemotongan per-gram Rp 20 ribu itu sangat besar dan sama saja merugikan konsumen. Berati semakin banyak gram perhiasan emas yang sebelum dibeli semakin banyak pula nilai potongan harganya saat perhiasan di jual kembali,” jelasnya.
Berangkat dari hal ini, Mubaraq mempertanyakan mengenai nilai pemotongan harga persiapan emas tersebut. Apakah nilai itu ditetapkan secara sepihak oleh toko perhiasan atau memang itu beradasarkan aturan yang sudah tertuang dan ditetapkan oleh pihak-pihak terkait terutama pemerintah.”Kalau nilai pemotongan itu ditetapkan secara sepihak oleh pemilik toko perhiasan maka sama saja itu merugikan konsumen dan malah meningkatkan nilai keuntungan yang didapatkan oleh pemilik toko tersebut,” heranya.
Tidak mengenai besarnya nilai pemotongan kata Dia, akan tetapi mengenai susahnya menjual kembali perhiasan yang sebelumnya di beli di toko perhiasan emas. Sebab perhiasan emas yang dibeli di salah satu toko perhiasan tidak bisa dijual kembali ke toko perhiasan yang lain.”Kemarin saya pernah hendak menjual perhiasan emas ke toko perhiasan lain. Tapi ternyata pihak toko tidak mau membelinya karena sebelumnya perhiasan itu dibeli di toko lain. Dan itulah alasan mereka menolak membeli perhiasan yang hendak saya ingin jual” ungkapnya lagi.(KS- RUL)
Ilustrasi |
Dompu, KS - Sebut saja Mubaraq, warga Kabupaten Dompu mengaku awalnya membeli perhiasan emas jenis gelang sebanyak 7 gram dengan harga sebesar Rp. 3.105.000 (Tiga Juta Seratus Lima Ribu) di salah satu Toko Mas yang ada di Kabupaten Dompu.”Beberapa pekan kemarin saya membeli perhiasan emas jenis gelang 7 Gram dengan harga Rp. 3.105.000 di toko penjual perhiasan emas di Dompu,” ujarnya di lokasi pasar Dompu.
Selang beberapa hari kemudian, Mubaraq akhirnya memutuskan kembali untuk menjual perhiasan emas ke toko perhiasan emas yang sebelumnya menjadi tempat dibelinya perhiasan tersebut.”Pas saya hendak jual, pihak toko membeli kembali emas saya dengan harga Rp. 2.965.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Lima Ribu). Artinya perhiasan yang saya jual itu dipotong harganya Rp. 1.40.000 (Seratus Empat Puluh Ribu/7 Gram) atau di potong Rp.20.000 (dua puluh ribu) per-Gramnya,” ungkapnya.
Menurut Mubaraq, kebijakan pihak toko yang menetapkan pemotongan Rp.20 ribu per-Gram terkesan merugikan para konsumen yang sebelumnya membeli perhiasan emas di toko perhiasan setempat.”Nilai pemotongan per-gram Rp 20 ribu itu sangat besar dan sama saja merugikan konsumen. Berati semakin banyak gram perhiasan emas yang sebelum dibeli semakin banyak pula nilai potongan harganya saat perhiasan di jual kembali,” jelasnya.
Berangkat dari hal ini, Mubaraq mempertanyakan mengenai nilai pemotongan harga persiapan emas tersebut. Apakah nilai itu ditetapkan secara sepihak oleh toko perhiasan atau memang itu beradasarkan aturan yang sudah tertuang dan ditetapkan oleh pihak-pihak terkait terutama pemerintah.”Kalau nilai pemotongan itu ditetapkan secara sepihak oleh pemilik toko perhiasan maka sama saja itu merugikan konsumen dan malah meningkatkan nilai keuntungan yang didapatkan oleh pemilik toko tersebut,” heranya.
Tidak mengenai besarnya nilai pemotongan kata Dia, akan tetapi mengenai susahnya menjual kembali perhiasan yang sebelumnya di beli di toko perhiasan emas. Sebab perhiasan emas yang dibeli di salah satu toko perhiasan tidak bisa dijual kembali ke toko perhiasan yang lain.”Kemarin saya pernah hendak menjual perhiasan emas ke toko perhiasan lain. Tapi ternyata pihak toko tidak mau membelinya karena sebelumnya perhiasan itu dibeli di toko lain. Dan itulah alasan mereka menolak membeli perhiasan yang hendak saya ingin jual” ungkapnya lagi.(KS- RUL)
COMMENTS