Semangat dan kerja keras aparat penegak hukum dalam menumpas berbagai tindak pidana hukum di wilayah Bima Kota patut diacungi jempol. Kali i...
Semangat dan kerja keras aparat penegak hukum dalam menumpas berbagai tindak pidana hukum di wilayah Bima Kota patut diacungi jempol. Kali ini Jum'at tanggal (25 Mei 2018) sekitar pukul 23.00 wita, tim operasi khusus (ops sus) Mapolres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh KATIM OPS SUS 3CR IPDA Dediansyah, berhasil menangkap terduga pelaku Pencurian Disertai Dengan Kekerasan (Curas) yang beridentitas JN alias HO (19 Thn) warga Rt 14 Rw 04 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
KOTA BIMA, KS - KATIM OPS SUS 3CR Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, melalui pernyataan pres realesnya mengaku awalnya mendapatkan info keberadaan pelaku di rumahnya di RT 14 RW 04 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima. Kemudian tim langsung bergerak dan melakukan pengepungan dengan formasi letter U dan siap menembak bila ada ada perlawanan dari terduga pelaku.
"Setelah dipastikan terduga pelaku betul berada didalam rumahnya,TIM langsung mendobrak dan didapati pelaku sedang berusaha kabur. Namun karena kesigapan personil akhirnya pelaku dapat diamankan," jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama Barang Bukti (BB) berupa satu buah HP merek Samsung diamankan di Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut."Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama BB," katanya.
Dikatakan Dediansyah, pelaku tersebut merupakan revidisis yang sudah masuk dalam Daftar Pencahrian Orang (DPO) oleh Kepolisian. Dimana pelaku diduga melakukan tindak pidana curas dalam bentuk mengambil Handphone korban dengan cara merampas tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor saat melintas di jalan raya soekarno hatta Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
"Kejadian itu terbukti berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/391/I0/2017/NTB/RES BIMA KOTA/ Tanggal 16 November 2017. Dimana dalam kejadian ini korbannya adalah Muhammad Jafar (56 Thn) seorang PNS yang berdomisili di Rt 02 Rw 01 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota bima," terangnya.(KS-RUL)
Pelaku curas saat ditangkap tim operasi khusus (ops sus) Mapolres Bima Kota |
KOTA BIMA, KS - KATIM OPS SUS 3CR Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, melalui pernyataan pres realesnya mengaku awalnya mendapatkan info keberadaan pelaku di rumahnya di RT 14 RW 04 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima. Kemudian tim langsung bergerak dan melakukan pengepungan dengan formasi letter U dan siap menembak bila ada ada perlawanan dari terduga pelaku.
"Setelah dipastikan terduga pelaku betul berada didalam rumahnya,TIM langsung mendobrak dan didapati pelaku sedang berusaha kabur. Namun karena kesigapan personil akhirnya pelaku dapat diamankan," jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama Barang Bukti (BB) berupa satu buah HP merek Samsung diamankan di Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut."Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama BB," katanya.
Dikatakan Dediansyah, pelaku tersebut merupakan revidisis yang sudah masuk dalam Daftar Pencahrian Orang (DPO) oleh Kepolisian. Dimana pelaku diduga melakukan tindak pidana curas dalam bentuk mengambil Handphone korban dengan cara merampas tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor saat melintas di jalan raya soekarno hatta Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
"Kejadian itu terbukti berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/391/I0/2017/NTB/RES BIMA KOTA/ Tanggal 16 November 2017. Dimana dalam kejadian ini korbannya adalah Muhammad Jafar (56 Thn) seorang PNS yang berdomisili di Rt 02 Rw 01 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota bima," terangnya.(KS-RUL)
COMMENTS