PT Jasa Raharja (Persero) cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan dalam hal pembay...
PT Jasa Raharja (Persero) cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan dalam hal pembayaran santunan kepada masyarakat tepatnya masyarakat Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima yang mengalami kecelakaan saat ber-lalu lintas. Berikut rekapitulasi pembayaran Klaim menurut jenis jaminan dan sifat cedera
KOTA BIMA, KS - PT Jasa Raharja pada Tahun 2017 sudah membayarkan santunan sebesar RP 4.050.000.000 untuk 99 orang korban meninggal, RP 1.145.106.364 (173 orang korban luka-luka), RP 102.375.000 (1 orang korban cacat tetap), RP 1.680.000 (Ambulans) dan pembayaran santunan sebesar RP 24.291.000 untuk 2 orang korban PJK.
”Jumlah secara keseluruhan korban yang diberikan santunan sebanyak 273.00 korban dengan jumlah keseluruhan (grand total) satunan sebanyak RP 5.323.452.356. Pembayaran santunan tersebut terhitung mulai Tanggal 1 Januari (thn 2017) sampai dengan Tanggal 31 Desember 2017,” jelas PJ Bidang pelayanan Klaim PT Jasa Raharja (persero) cabang NTB Moch Muslich Nahard, saat di datangi wartawan ini di kantornya, Kamis (21/6/2018).
Sementara Tahun 2018, tepatnya mulai Tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Mei, pihaknya sudah membayarkan santunan sebesar RP 1.237.500.000 untuk 16 orang korban meninggal. RP 321.248.705 (37 orang korban luka-luka), RP 22.625.000 (cacat tetap), RP 4.000.000 (penguburan), RP 3.759.000 (ambulans) dan santunan RP 9.093.500 untuk -1 korban PJK.“Jumlah secara keseluruhan korban yang diberikan santunan sebanyak 52.00 korban dengan jumlah keseluruhan (grand total) satunan sebanyak RP 1.598.226.205,” Terangnya.(KS-RUL/Anhar)
Moch Muslich Nahard |
KOTA BIMA, KS - PT Jasa Raharja pada Tahun 2017 sudah membayarkan santunan sebesar RP 4.050.000.000 untuk 99 orang korban meninggal, RP 1.145.106.364 (173 orang korban luka-luka), RP 102.375.000 (1 orang korban cacat tetap), RP 1.680.000 (Ambulans) dan pembayaran santunan sebesar RP 24.291.000 untuk 2 orang korban PJK.
”Jumlah secara keseluruhan korban yang diberikan santunan sebanyak 273.00 korban dengan jumlah keseluruhan (grand total) satunan sebanyak RP 5.323.452.356. Pembayaran santunan tersebut terhitung mulai Tanggal 1 Januari (thn 2017) sampai dengan Tanggal 31 Desember 2017,” jelas PJ Bidang pelayanan Klaim PT Jasa Raharja (persero) cabang NTB Moch Muslich Nahard, saat di datangi wartawan ini di kantornya, Kamis (21/6/2018).
Sementara Tahun 2018, tepatnya mulai Tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Mei, pihaknya sudah membayarkan santunan sebesar RP 1.237.500.000 untuk 16 orang korban meninggal. RP 321.248.705 (37 orang korban luka-luka), RP 22.625.000 (cacat tetap), RP 4.000.000 (penguburan), RP 3.759.000 (ambulans) dan santunan RP 9.093.500 untuk -1 korban PJK.“Jumlah secara keseluruhan korban yang diberikan santunan sebanyak 52.00 korban dengan jumlah keseluruhan (grand total) satunan sebanyak RP 1.598.226.205,” Terangnya.(KS-RUL/Anhar)
COMMENTS