Kinera Aparat Kepolisian Mapolres Bima Kota melalui Tim Opsnal Res Narkoba dalam memberantas peredaran Minuman Keras (MIRAS) di wilayah Kota...
Kinera Aparat Kepolisian Mapolres Bima Kota melalui Tim Opsnal Res Narkoba dalam memberantas peredaran Minuman Keras (MIRAS) di wilayah Kota Bima, patut diberikan apresisasi atas prestasi dan keberhasilannya. Kali ini, Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 01.12 wita Sat Narkoba setempat berhasil menggagalkan penyelundupan Miras jenis Bir Bintang sebanyak 150 dus Malik DN (40 thn) Warga Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
KOTA BIMA, KS - Kanit Opsnal Res Narkoba Mapolres Bima Kota Bripka Abdul Hafid menceritakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya penyelundupan Miras dari wilayah Sumbawa dengan tujuan di wilayah Bima dengan menggunakan mobil box besar. Kemudian kata dia, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara turun langsung ke lapangan.
"Hasilnya pun (Jumat 29 Juni 2018 pukul 01.12 wita) kami berhasil menangkap dan mengamankan mobil bernomor poliisi EA 8338 XA itu di wilayah sekitar Pantai Lawata Kota Bima," ujar Hafid saat diwawancarai wartawan ini di kantornya, Jumat (29/6/2018)
Dari hasil tangkapan tersebut sambung Abdul, sebanyak kurang lebih 150 dus Bir berhasil diamankan oleh pihaknya."Barang Bukti (BB) miras milik DN (40 thn) Warga Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima sudah kami amankan di kantor Mapolres Bima Kota ini," jelasnya.
Abdul menyebut, miras tersebut awalnya dibeli di wilayah Sumbawa dan rencanannya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Modus penyelupan yang dilakukan oleh pelaku ini, yaitu dengan cara memasukan Miras (Bir) kedalam dus rokok.
"Miras ini di simpan di dalam box mobil dan di tutupi dengan sejumlah Dus minuman gelas seperti monti dan makanan snak lainya. Hal itu dilakukan pelaku agar penyelundupan itu tidak diketahui oleh aparat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Abdul juga menyebut bahwa pelaku (DN 40 thn) Warga Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima merupakan pemain lama yang sudah biasa mengendarkan miras di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima."Dari catatan kami kepolisian bahwa DN ini sudah 6 kali kedapatan menyelundupkan Miras dalam jumlah yang besar," terangnya.
Saat ini semua BB Miras ini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku."Kasus penyelundupan miras ini sedang dalam proses penanganan oleh kami," katanya.(KS-RUL/ANHAR)
Penyelundupan Miras jenis Bir Bintang sebanyak 150 dus yang berhasil diamankan Tim Opsnal Res Narkoba |
KOTA BIMA, KS - Kanit Opsnal Res Narkoba Mapolres Bima Kota Bripka Abdul Hafid menceritakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya penyelundupan Miras dari wilayah Sumbawa dengan tujuan di wilayah Bima dengan menggunakan mobil box besar. Kemudian kata dia, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara turun langsung ke lapangan.
"Hasilnya pun (Jumat 29 Juni 2018 pukul 01.12 wita) kami berhasil menangkap dan mengamankan mobil bernomor poliisi EA 8338 XA itu di wilayah sekitar Pantai Lawata Kota Bima," ujar Hafid saat diwawancarai wartawan ini di kantornya, Jumat (29/6/2018)
Dari hasil tangkapan tersebut sambung Abdul, sebanyak kurang lebih 150 dus Bir berhasil diamankan oleh pihaknya."Barang Bukti (BB) miras milik DN (40 thn) Warga Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima sudah kami amankan di kantor Mapolres Bima Kota ini," jelasnya.
Abdul menyebut, miras tersebut awalnya dibeli di wilayah Sumbawa dan rencanannya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Modus penyelupan yang dilakukan oleh pelaku ini, yaitu dengan cara memasukan Miras (Bir) kedalam dus rokok.
"Miras ini di simpan di dalam box mobil dan di tutupi dengan sejumlah Dus minuman gelas seperti monti dan makanan snak lainya. Hal itu dilakukan pelaku agar penyelundupan itu tidak diketahui oleh aparat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Abdul juga menyebut bahwa pelaku (DN 40 thn) Warga Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima merupakan pemain lama yang sudah biasa mengendarkan miras di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima."Dari catatan kami kepolisian bahwa DN ini sudah 6 kali kedapatan menyelundupkan Miras dalam jumlah yang besar," terangnya.
Saat ini semua BB Miras ini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku."Kasus penyelundupan miras ini sedang dalam proses penanganan oleh kami," katanya.(KS-RUL/ANHAR)
COMMENTS