Dua orang pemuda AD alias Man/Nope (37 thn) warga Lingkungan Radio RT 28 RW 04 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima dan DP (38 th...
Dua orang pemuda AD alias Man/Nope (37 thn) warga Lingkungan Radio RT 28 RW 04 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima dan DP (38 thn) warga RT 12 RW 04 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 15.00 Wita dibekuk Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bima Kota. Keduanya ditangkap karena diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika sebanyak 3 Poket berisi Sabu dengan berat 1,13 gram.
KOTA BIMA, KS.- Kanit Opsnal Polres Bima Kota, BRIPKA Abdul Hafid, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang warga Kota Bima (AD alias Man/Nope dan DP,Red)."Iya betul tadi dua orang pelaku ditangkap," ujar Hafid, Sabtu (23/6/2018).
Hafid menyebut, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi Narkoba Golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu di salah satu rumah pelaku di lingkungan radio Kelurahan Jatiwangi RT 28 RW 04 Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kemudian Tim Opsnal Res Polres Narkoba Polres Bima Kota yang di pimpin langsung oleh dirinya selaku Kanit Opsnal BRIPKA Abdul Hafid menindak lanjuti informasi tersebut.
"Setelah dilakukan pemantauan di sekitar tkp, lalu Tim Opsnal mendatangi TKP rumah itu kemudian melakukan penggrebekan, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB)," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama Barang Bukti (BB) yaitu 3 Poket berisi Sabu dengan berat Netto 1,13 gram, Satu bungkus Plastik Klip kecil, Satu buah Timbangan, Satu Buah Bongbuah Gunting, satu buah Cuter, Dua bungkus Rokok merek Marlboro dan DjiSamSoe, tiga buah korek gas, lima buah sendok pipet, dua buah isolasi bening, tiga unit HP, satu buah buku catatan kecil hutang pembeli sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 334.000.
"Saat ini para pelaku dan Barang Bukti dibawa untuk diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut," Jelasnya.(KS-RUL)
Dua warga Kota Bima saat ditangkap beserta barang bukti (BB) narkotika sebanyak 3 poket berisi Sabu dengan berat 1,13 gram |
KOTA BIMA, KS.- Kanit Opsnal Polres Bima Kota, BRIPKA Abdul Hafid, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang warga Kota Bima (AD alias Man/Nope dan DP,Red)."Iya betul tadi dua orang pelaku ditangkap," ujar Hafid, Sabtu (23/6/2018).
Hafid menyebut, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi Narkoba Golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu di salah satu rumah pelaku di lingkungan radio Kelurahan Jatiwangi RT 28 RW 04 Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kemudian Tim Opsnal Res Polres Narkoba Polres Bima Kota yang di pimpin langsung oleh dirinya selaku Kanit Opsnal BRIPKA Abdul Hafid menindak lanjuti informasi tersebut.
"Setelah dilakukan pemantauan di sekitar tkp, lalu Tim Opsnal mendatangi TKP rumah itu kemudian melakukan penggrebekan, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB)," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama Barang Bukti (BB) yaitu 3 Poket berisi Sabu dengan berat Netto 1,13 gram, Satu bungkus Plastik Klip kecil, Satu buah Timbangan, Satu Buah Bongbuah Gunting, satu buah Cuter, Dua bungkus Rokok merek Marlboro dan DjiSamSoe, tiga buah korek gas, lima buah sendok pipet, dua buah isolasi bening, tiga unit HP, satu buah buku catatan kecil hutang pembeli sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 334.000.
"Saat ini para pelaku dan Barang Bukti dibawa untuk diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut," Jelasnya.(KS-RUL)
COMMENTS