Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu belum lama ini merespon dengan baik sorotan Lembaga Insan Cita Institusi (ICI) Kabupaten Dompu men...
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu belum lama ini merespon dengan baik sorotan Lembaga Insan Cita Institusi (ICI) Kabupaten Dompu mengenai penggunaan modis oleh para pengguna fasilitas Mobil Dinas (Modis) di lingkup Pemerintah Dompu. Pemda menyatakan bahwa Modis tidak boleh disalahgunakan karena keberadaannya hanya untuk membantu kelancaran dan kepentingan kedinasan.
DOMPU,KS.- ”Mobil (Modis,Red) dipakai untuk kepentingan Dinas dan tentu diharapkan taat terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Kabag Humas Pemda Dompu Ardiansyah SE, saat diwawancarai melalui telepon genggam, Selasa (10/7/2018).
Dia menyebut, penggunaan modis memiliki aturan dan ketentuan yang ada. Dimana keberadaanya sebagai kendaraan operasional untuk membantu kelancaran tugas-tugas Dinas.”Kita tentu harus bisa sama – sama menjaga terhadap asas dan kepatutan dalam menggunakan fasilitas Negara,” jelasnya.
Berangkat dari hal ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengguna fasilitas Negara (modis) agar bisa menggunakan kendaraan tersebut dengan efektif dan baik sesuai dengan peruntukan.”Intinya kita harus sama-sama taat terhadap aturanyangada,”harapnya.
Disinggung, apa sangsi bagi pengguna modis yang diketahui menyalahgunakan modis…? Menurut Ardiansyah, mengenai hal itu tentu ada beberapa tahapan. Misalnya, kalau ada laporan masyarakat mengenai adanya penyalagunaan modis, tetap akan direspon dan ditegur oleh pejabat yang berwenang.
”Kalau ada laporan mengenai itu, tentu ada pihak yang akan menegur serta memberikan peringatan kepada pengguna fasilitas Negara untuk menggunakan Modis lebih untuk kepentingan kedinasan. Supaya marwah dan citra pemerintah harusdijagadansemakinbaik,”paparnya.
Bagaimana jika ada pengguna fasilitas Negara yang diketahui menggunakan modis untuk berekreasi dengan keluarga…? kata Ardiansyah, sepanjang penggunaanya berdampak mengganggu tugas-tugas kedinasan, itu tentu tidak boleh dilakukan dan sama halnya melanggar aturan.”Intinya,selama penggunaan itu tidak mengganggu aktivitas dinas, itu bisa ditolerir dan sah-sah saja,”tuturnya.
Ardiasnyah meyakini, kalau para pemegang fasilitas Negara tentu paham dan tahu mengenai aturan dan mekanisme peruntukan dari keberadaan Modis tersebut.”Saya yakin, pasti pejabat pengguna modis tentu paham dengan peruntukan Modis,” terangnya.(KS-RUL)
Ilustrasi |
DOMPU,KS.- ”Mobil (Modis,Red) dipakai untuk kepentingan Dinas dan tentu diharapkan taat terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Kabag Humas Pemda Dompu Ardiansyah SE, saat diwawancarai melalui telepon genggam, Selasa (10/7/2018).
Dia menyebut, penggunaan modis memiliki aturan dan ketentuan yang ada. Dimana keberadaanya sebagai kendaraan operasional untuk membantu kelancaran tugas-tugas Dinas.”Kita tentu harus bisa sama – sama menjaga terhadap asas dan kepatutan dalam menggunakan fasilitas Negara,” jelasnya.
Berangkat dari hal ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengguna fasilitas Negara (modis) agar bisa menggunakan kendaraan tersebut dengan efektif dan baik sesuai dengan peruntukan.”Intinya kita harus sama-sama taat terhadap aturanyangada,”harapnya.
Disinggung, apa sangsi bagi pengguna modis yang diketahui menyalahgunakan modis…? Menurut Ardiansyah, mengenai hal itu tentu ada beberapa tahapan. Misalnya, kalau ada laporan masyarakat mengenai adanya penyalagunaan modis, tetap akan direspon dan ditegur oleh pejabat yang berwenang.
”Kalau ada laporan mengenai itu, tentu ada pihak yang akan menegur serta memberikan peringatan kepada pengguna fasilitas Negara untuk menggunakan Modis lebih untuk kepentingan kedinasan. Supaya marwah dan citra pemerintah harusdijagadansemakinbaik,”paparnya.
Bagaimana jika ada pengguna fasilitas Negara yang diketahui menggunakan modis untuk berekreasi dengan keluarga…? kata Ardiansyah, sepanjang penggunaanya berdampak mengganggu tugas-tugas kedinasan, itu tentu tidak boleh dilakukan dan sama halnya melanggar aturan.”Intinya,selama penggunaan itu tidak mengganggu aktivitas dinas, itu bisa ditolerir dan sah-sah saja,”tuturnya.
Ardiasnyah meyakini, kalau para pemegang fasilitas Negara tentu paham dan tahu mengenai aturan dan mekanisme peruntukan dari keberadaan Modis tersebut.”Saya yakin, pasti pejabat pengguna modis tentu paham dengan peruntukan Modis,” terangnya.(KS-RUL)
COMMENTS