Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dipastikan akan dikerangkeng oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba, terkait k...
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dipastikan akan dikerangkeng oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba, terkait kasus dugaan korupsi uang APBD Kabupaten Bima yang merugikan Negara sekitar Rp.400Juta lebih. Ketiganya adalah mantan Kasat Pol-PP, Iskandar,SH, Kadri,SH,MH dan mantan bendahara Satuan Pol-PP, Samsul Bahri.”Kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, I Wayang Suriawan,SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/7).
BIMA, KS.- Kejaksaan Negeri Raba Bima sebelumnya berhasil menjebloskan mantan Kasat Pol-PP Setda Kabupaten Bima, Edy Darmawan,SH karena terbukti melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan ketika menjabat Kasat Pol-PP di era kepemimpinan mantan Bupati Bima, Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd.
Padahal hampir semua tahu bahwa sosok Edy Darmawan merupakan seorang pejabat yang dianggap bersih dan berwibawa selama ini. Namun apa hendak dikata, pandangan hukum berbeda dari kacamata public, sehingga yang bersangkutan mendapat vonis penjara selama empat tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan APBD Tahun 2016 itu.
Selanjutnya, ketiga rekannya yang diduga kuat banyak menikmati hasil kejahatan tersebut, akan segera ditahan (dikerangkeng) oleh aparat penegak hukum di Institusi Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Benarkah ketiganya akan ikut bersama Edy Darmawan dalam penjara ?.”Kasus tersebut sudah lama kami tangani, dan baru pak Edy yang masuk penjara. Sebenarnya, kalau dilihat dari peran aktif pak Edy, hanya menyangkut tugas dan tanggungjawab, sementara hasilnya hampir tidak ada yang dilakukan oleh Pak Edy,” jelas Wayang.
Karena itu, penyidik Kejaksaan melihat banyak pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Seperti, Iskandar, Kadri dan Syamsul Bahri, ketiganya telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu, tinggal dalam waktu secepatnya kasus itu akan dilimpahkan ke hakim Tipikor di Mataram untuk disidangkan.
“Yang pasti, kasus korupsi di Pol-PP Kabupaten Bima di tahap kedua ini akan tuntas di bulan Juli ini,” janjinya.
Pada kesempatan itu Wayang juga mengaku sering dipertanyaka oleh keluarga Edy Darmawan terkait ketiga tersangka yang belum juga masuk tahap persidangan kasus tersebut. Bukan berarti, rencana pelimpahan kasus itu ke hakim tipikir karena desakan keluarga, melainkan proses hukum harus segera dituntaskan.
“Kasus ini sudah lama ditangani. Ya, saya ingin kasus korupsi APBD oleh para tersangka tersebut segera tuntas bulan Juli ini, dan awal Agustus sudah mulai masuk agenda persidangan,” tandasnya.(KS-Tim)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, I Wayang Suriawan,SH |
BIMA, KS.- Kejaksaan Negeri Raba Bima sebelumnya berhasil menjebloskan mantan Kasat Pol-PP Setda Kabupaten Bima, Edy Darmawan,SH karena terbukti melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan ketika menjabat Kasat Pol-PP di era kepemimpinan mantan Bupati Bima, Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd.
Padahal hampir semua tahu bahwa sosok Edy Darmawan merupakan seorang pejabat yang dianggap bersih dan berwibawa selama ini. Namun apa hendak dikata, pandangan hukum berbeda dari kacamata public, sehingga yang bersangkutan mendapat vonis penjara selama empat tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan APBD Tahun 2016 itu.
Selanjutnya, ketiga rekannya yang diduga kuat banyak menikmati hasil kejahatan tersebut, akan segera ditahan (dikerangkeng) oleh aparat penegak hukum di Institusi Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Benarkah ketiganya akan ikut bersama Edy Darmawan dalam penjara ?.”Kasus tersebut sudah lama kami tangani, dan baru pak Edy yang masuk penjara. Sebenarnya, kalau dilihat dari peran aktif pak Edy, hanya menyangkut tugas dan tanggungjawab, sementara hasilnya hampir tidak ada yang dilakukan oleh Pak Edy,” jelas Wayang.
Karena itu, penyidik Kejaksaan melihat banyak pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Seperti, Iskandar, Kadri dan Syamsul Bahri, ketiganya telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu, tinggal dalam waktu secepatnya kasus itu akan dilimpahkan ke hakim Tipikor di Mataram untuk disidangkan.
“Yang pasti, kasus korupsi di Pol-PP Kabupaten Bima di tahap kedua ini akan tuntas di bulan Juli ini,” janjinya.
Pada kesempatan itu Wayang juga mengaku sering dipertanyaka oleh keluarga Edy Darmawan terkait ketiga tersangka yang belum juga masuk tahap persidangan kasus tersebut. Bukan berarti, rencana pelimpahan kasus itu ke hakim tipikir karena desakan keluarga, melainkan proses hukum harus segera dituntaskan.
“Kasus ini sudah lama ditangani. Ya, saya ingin kasus korupsi APBD oleh para tersangka tersebut segera tuntas bulan Juli ini, dan awal Agustus sudah mulai masuk agenda persidangan,” tandasnya.(KS-Tim)
COMMENTS