Bisnis Kayu Sonokeling hingga memicu terjadinya dugaan Ilegal logging di kawasan Hutan Tutupan Negara, mendapat perhatian serius berbagai ka...
Bisnis Kayu Sonokeling hingga memicu terjadinya dugaan Ilegal logging di kawasan Hutan Tutupan Negara, mendapat perhatian serius berbagai kalangan. Bahkan, menghimbau sejumlah pihak terutama Pemerintah Daerah (Pemda), KPH dan Institusi Kepolisian untuk mengusut secara tuntas praktek tersebut. Masalahnya, tindakan dalam kaitan itu beraroma Kejahatan Hukum. Karena, penebangan berada dalam Hutan Tutupan Negara.
BIMA,KS.- "Praktek semacam itu mesti secepatnya disikapi dan diusut hingga tuntas. Karena, selain melanggar hukum, dampaknya juga sangat fatal. Hutan menjadi gundul hingga berpotensi terjadinya Bencana Banjir," ujar Aktifis,Delian Lubis.
Menurutnya, musibah banjir yang melanda Daerah Bima belakangan ini salah satunya disebabkan hutan yang gundul. Sumber banjir rata-rata berasal dari Pegunungan, begitupun dengan Wilayah yang ditimpa banjir. Seperti, Kecamatan Tambora, Langgudu, Belo,Monta dan Bolo serta Madapangga.
"Itu adalah fakta tak terbantahkan, arus air mengalir begitu saja karena pepohonan sudah habis ditebang.Jika dibiarkan, jangan heran kalau daerah kita menjadi langganan banjir. Itu yang mesti kita pikirkan secara seksama," tuturnya.
Solusinya, semua pihak harus bergerak dengan catatan aturan benar-benar ditegakkan tanpa terkontaminasi kepentingan atau tekanan pihak lain. Langkah semacam itu harus dan perlu dilakukan agar praktek tersebut tidak menjadi Boomerang buat Rakyat juga Daerah.
"Pilihannya ada pada kita masyarakat, Pemda, KPH dan Aparat Penegak Hukum. Apakah dibiarkan hingga menimbulkan musibah berkepanjangan ataukah dihentikan sebagai upaya pencegahan," ujarnya.
Caranya, tindak tegas terduga pelaku penebangan kayu sonokeling sesuai aturan hukum yang berlaku. Begitupun, dengan Pengusaha sebagai pembeli hasil dugaan Ilegal logging, larang keras dan cabut ijinnya. Jika hal itu dilakukan, yakin dan percaya praktek dalam kaitan itu berhenti dengan sendirinya.
"Penjual tanpa pembeli mustahil dapat berjalan, begitupun sebaliknya. Kalau tidak ada perusahaan sebagai pembelinya, sangat tidak mungkin ada yang menebang Pohon Sonokeling. Jalan keluarnya, terduga pelaku penebangan dan perusahaan mesti dijerat sesuai aturan yang berlaku. Apapun alasannya atau siapapun orangnya," tegasnya.
Terlebih, praktek itu bukan baru terjadi, tapi sudah berlangsung lama. Demikian halnya dengan upaya dalam menggagalkan penyelundupan hasil dugaan kejahatan tersebut. Namun, tetap dan terus saja terjadi seolah tidak dapat dijerat dengan hukum.
"Entah apa yang salah,sehingga tindakan itu terus saja dilakukan. Bergeser dari lokasi yang satu ke lokasi lain, setelah hutan Langgudu gundul, pindah ke hutan baru di wilayah lain.Ini masalah serius yang mesti secepatnya dituntaskan," pungkasnya.(KS-Anhar)
Ilustrasi |
BIMA,KS.- "Praktek semacam itu mesti secepatnya disikapi dan diusut hingga tuntas. Karena, selain melanggar hukum, dampaknya juga sangat fatal. Hutan menjadi gundul hingga berpotensi terjadinya Bencana Banjir," ujar Aktifis,Delian Lubis.
Menurutnya, musibah banjir yang melanda Daerah Bima belakangan ini salah satunya disebabkan hutan yang gundul. Sumber banjir rata-rata berasal dari Pegunungan, begitupun dengan Wilayah yang ditimpa banjir. Seperti, Kecamatan Tambora, Langgudu, Belo,Monta dan Bolo serta Madapangga.
"Itu adalah fakta tak terbantahkan, arus air mengalir begitu saja karena pepohonan sudah habis ditebang.Jika dibiarkan, jangan heran kalau daerah kita menjadi langganan banjir. Itu yang mesti kita pikirkan secara seksama," tuturnya.
Solusinya, semua pihak harus bergerak dengan catatan aturan benar-benar ditegakkan tanpa terkontaminasi kepentingan atau tekanan pihak lain. Langkah semacam itu harus dan perlu dilakukan agar praktek tersebut tidak menjadi Boomerang buat Rakyat juga Daerah.
"Pilihannya ada pada kita masyarakat, Pemda, KPH dan Aparat Penegak Hukum. Apakah dibiarkan hingga menimbulkan musibah berkepanjangan ataukah dihentikan sebagai upaya pencegahan," ujarnya.
Caranya, tindak tegas terduga pelaku penebangan kayu sonokeling sesuai aturan hukum yang berlaku. Begitupun, dengan Pengusaha sebagai pembeli hasil dugaan Ilegal logging, larang keras dan cabut ijinnya. Jika hal itu dilakukan, yakin dan percaya praktek dalam kaitan itu berhenti dengan sendirinya.
"Penjual tanpa pembeli mustahil dapat berjalan, begitupun sebaliknya. Kalau tidak ada perusahaan sebagai pembelinya, sangat tidak mungkin ada yang menebang Pohon Sonokeling. Jalan keluarnya, terduga pelaku penebangan dan perusahaan mesti dijerat sesuai aturan yang berlaku. Apapun alasannya atau siapapun orangnya," tegasnya.
Terlebih, praktek itu bukan baru terjadi, tapi sudah berlangsung lama. Demikian halnya dengan upaya dalam menggagalkan penyelundupan hasil dugaan kejahatan tersebut. Namun, tetap dan terus saja terjadi seolah tidak dapat dijerat dengan hukum.
"Entah apa yang salah,sehingga tindakan itu terus saja dilakukan. Bergeser dari lokasi yang satu ke lokasi lain, setelah hutan Langgudu gundul, pindah ke hutan baru di wilayah lain.Ini masalah serius yang mesti secepatnya dituntaskan," pungkasnya.(KS-Anhar)
COMMENTS