Mencari keadilan dengan cara menguji keputusan Kepala Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan langkah efektif karena perangka...
Mencari keadilan dengan cara menguji keputusan Kepala Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan langkah efektif karena perangkat desa tidak lagi percaya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten. Didalamnya terdapat indiksi terjadi proses pembiaran pada Kades yang mengeluarkan keputusan menyalahi aturan yang berlaku.
DOMPU, KS.- Ketua Badan Legislasi DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan., mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. Pasalnya 4 orang Kades yang digugat karena keputusannya itu tidak pernah ditegur baik secara lisan maupun tulisan oleh Pemda Dompu. Dikhawatirkan, akan ada lagi kasus yang sama terjadi pada semua desa.
"Mungkin mereka (perangkat desa) tidak lagi percaya terhadap pemerintah daerah, sebab ada indikasi terjadinya proses pembiaran oleh pemerintah," ungkapnya.
Sikap Kepala desa yang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa tidak melalui prosedur dan mekanisme serta tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 06 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 dan secara rinci diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun pasal 5 dan Perda nomor 2 tahun 2015 pasal 12 dan pasal 16 bahwa perangkat desa diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
"Inti dari pengangkatan dan pemberhentian adalah harus dikonsultasikan dengan camat. Nah diberhentikan ini harus jelas," ujarnya.
Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, jika kepala Desa tetap dengan sikapnya tidak mengindahkan perintah Undang - undang, tidak mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan Tidak dilaksanakan, Maka kepala Desa bisa dilakukan tindakan berupa pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian total.
"Tindakan itu akan dilakukan setelah melalui teguran tertulis, acuanya adalah UU nomor 6 Tahun 2016 Pasal 26 ayat 4 Pasal 27 dan Pasal 28, dimana kades yang tidak melaksanakan kewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," jelasnya.
"Tentu Bupati dengan kewenangan yang dimiliki bisa memberikan teguran, tertulis sampai pada peringatan tertulis pula," tambahnya. (KS-RUL).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) |
DOMPU, KS.- Ketua Badan Legislasi DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan., mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. Pasalnya 4 orang Kades yang digugat karena keputusannya itu tidak pernah ditegur baik secara lisan maupun tulisan oleh Pemda Dompu. Dikhawatirkan, akan ada lagi kasus yang sama terjadi pada semua desa.
"Mungkin mereka (perangkat desa) tidak lagi percaya terhadap pemerintah daerah, sebab ada indikasi terjadinya proses pembiaran oleh pemerintah," ungkapnya.
Sikap Kepala desa yang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa tidak melalui prosedur dan mekanisme serta tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 06 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 dan secara rinci diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun pasal 5 dan Perda nomor 2 tahun 2015 pasal 12 dan pasal 16 bahwa perangkat desa diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
"Inti dari pengangkatan dan pemberhentian adalah harus dikonsultasikan dengan camat. Nah diberhentikan ini harus jelas," ujarnya.
Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, jika kepala Desa tetap dengan sikapnya tidak mengindahkan perintah Undang - undang, tidak mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan Tidak dilaksanakan, Maka kepala Desa bisa dilakukan tindakan berupa pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian total.
"Tindakan itu akan dilakukan setelah melalui teguran tertulis, acuanya adalah UU nomor 6 Tahun 2016 Pasal 26 ayat 4 Pasal 27 dan Pasal 28, dimana kades yang tidak melaksanakan kewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," jelasnya.
"Tentu Bupati dengan kewenangan yang dimiliki bisa memberikan teguran, tertulis sampai pada peringatan tertulis pula," tambahnya. (KS-RUL).
COMMENTS