Antuasis masyarakat Kota Bima dalam melaksanakan Ibadah Haji di tanah suci Mekah sangat besar. Bahkan itu dibuktikan dengan banyaknya masya...
Antuasis masyarakat Kota Bima dalam melaksanakan Ibadah Haji di tanah suci Mekah sangat besar. Bahkan itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mendaftarkan diri dan melakukan penyetoran awal dana untuk kebutuan ibadah (naik haji). Namun dilain hal, ada sesuatu yang patut dipertanyakan yaitu mengenai bunga bank yang bersumber dari setoran awal uang haji yang secara langsung di setor oleh para CJH.
KOTA BIMA,KS.- Para CJH ini diketahui menyetor secara langsung uang ke sejumlah Bank yang ada di Kota Bima sebesar Rp 25 Juta (setoran awal). Uang itu pun di setor dan tertampung di salah satu rekening. Sementara mengenai jadwal keberangkatan ke tanah suci, para CJH ini pun harus menunggu waktu selama bertahun-tahun (mengantri) untuk melaksanakan ibadah haji.
Artinya, dengan limit waktu yang terbilang lama ini (waktu keberangkatan CJH) membuktikan bahwa dana setoran awal biaya naik haji tersebut mengendap lama di sejumlah bank yang dipercayai untuk menampung (menyimpan) dana setoran tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan, bahwa dana yang tertampung itu tetap akan menghasilkan bunga bank karena dana tersebut lama mengendap di Bank.
Lantas kemana-kah aliran Bunga Bank dari setoran biaya haji para CJH….?
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima melalui bidang Pelaksana Haji dan Umroh (PHO) mengaku tidak tahu mengenai bunga bank yang bersumber dari setoran awal para Calon Jemaah Haji (CJH) se-Kota Bima.”Kami tidak tahu kalau mengenai dana itu (bunga bank,Red),” ujar Kasi PHO Kemenag Kota Bima, H Furkan, saat diwawancarai wartawan ini di ruang kerjanya, Selasa (10/7/2018).
Furkan menyebut, mengenai dana haji tersebut sudah tidak dikelola oleh pihaknya selaku Kemenag Kota Bima. Akan tetapi kata dia, sudah dikelola oleh Lembaga Khusus atau yang dikenal Badan Keuangan Haji Indonesia (BKIA), sehingga setoran haji tersebut langsung masuk ke rekening BKIA tersebut.”Dalam lembaga itu (BKIA,Red) ada 9 orang tim. Jadi mereka-lah yang tahu mengenai bunga bank itu,” jelasnya.
Dikatakan Furkan, pihaknya selaku kemenag Kota Bima hanya dalam bentuk mendapatkan pelaporanya saja. Kalau mengenai dana setoran, tidak ada kaitanya dengan Kemenag.”Artinya para CJH ini menyetor langsung ke rekening BKIA. Nanti mengenai bukti tanda penyetoran serta lainya akan di bawa ke kantor Kemenag ini,” katanya.
Disinggung, siapakah Lembaga BKIA tersebut…? Kata Furkan, BKIA adalah lembaga swasta yang di bentuk oleh Presiden RI.”Lembaga itu dibentuk dan disahkan secara langsung oleh Presiden RI,” terangnya.
Furkan menyebut, Jumlah Jamaah Haji di tahun 2017 kemarin lebih kurang sebanyak 700 orang. Artinya kata dia, masing-masing jemaah haji melakukan penyetoran awal sebesar RP 25 Juta per-orang. Sementara Tahun 2018 hingga bulan Juli ini lebih kurang 500 orang jamaah haji.”Tahun 2017 dana setoran haji yang terkumpul lebih kurang sebesar RP 17.500.000.000 (tujuh belas miliar lima ratus juta) dan Tahun 2018 lebih kurang sebesar RP 12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta),” ungkapnya.
Ditanya, kalau CJH menyetor dana awal haji di Tahun 2018 berapa lama CJH menunggu jadwal keberangkatannya..? Furkan menjelaskan, kalau CJH mendaftar di Tahun 2018 ini tentu harus menunggu selama 24 Tahun baru bisa berangkat dan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.”Uang setoran awal haji akan tetap ada alias mengendap dalam rekening sampai tiba pada saat keberangkatan CJH. Intinya proses waktu atrian (jadwal) keberangkatan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” katanya.
Bank mana yang dipercayakan untuk menyimpan atau menampung dana setoran haji terserbut..? kata Furkan, ada sejumlah bank yang dipercaya untuk menyimpan dana itu antaralain, BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM).”Semua bank sebagai tempat menyetor dana haji itu ada juga di wilayah Kota Bima,” jelasnya lagi.
Adakah penarikan uang selain dari dana setoran haji..? Diakui Furkan, tidak ada penarikan sepeser pun dari para CJH selain dana setoran haji tersebut. Bahkan yang perlu diketahui kata dia, setahu dirinya CJH Kota Bima ibarat dimanja oleh pemerintah yang sampai detik ini terus membiayai berbagai kebutuhan para CJH termasuk biaya transportasi dan lainnya.”Tidak ada penarikan di luar dari dana setoran haji itu karena semuanya di tanggung oleh pemerintah,” paparnya.(KS-RUL/Anhar).
Ilustrasi |
KOTA BIMA,KS.- Para CJH ini diketahui menyetor secara langsung uang ke sejumlah Bank yang ada di Kota Bima sebesar Rp 25 Juta (setoran awal). Uang itu pun di setor dan tertampung di salah satu rekening. Sementara mengenai jadwal keberangkatan ke tanah suci, para CJH ini pun harus menunggu waktu selama bertahun-tahun (mengantri) untuk melaksanakan ibadah haji.
Artinya, dengan limit waktu yang terbilang lama ini (waktu keberangkatan CJH) membuktikan bahwa dana setoran awal biaya naik haji tersebut mengendap lama di sejumlah bank yang dipercayai untuk menampung (menyimpan) dana setoran tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan, bahwa dana yang tertampung itu tetap akan menghasilkan bunga bank karena dana tersebut lama mengendap di Bank.
Lantas kemana-kah aliran Bunga Bank dari setoran biaya haji para CJH….?
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima melalui bidang Pelaksana Haji dan Umroh (PHO) mengaku tidak tahu mengenai bunga bank yang bersumber dari setoran awal para Calon Jemaah Haji (CJH) se-Kota Bima.”Kami tidak tahu kalau mengenai dana itu (bunga bank,Red),” ujar Kasi PHO Kemenag Kota Bima, H Furkan, saat diwawancarai wartawan ini di ruang kerjanya, Selasa (10/7/2018).
Furkan menyebut, mengenai dana haji tersebut sudah tidak dikelola oleh pihaknya selaku Kemenag Kota Bima. Akan tetapi kata dia, sudah dikelola oleh Lembaga Khusus atau yang dikenal Badan Keuangan Haji Indonesia (BKIA), sehingga setoran haji tersebut langsung masuk ke rekening BKIA tersebut.”Dalam lembaga itu (BKIA,Red) ada 9 orang tim. Jadi mereka-lah yang tahu mengenai bunga bank itu,” jelasnya.
Dikatakan Furkan, pihaknya selaku kemenag Kota Bima hanya dalam bentuk mendapatkan pelaporanya saja. Kalau mengenai dana setoran, tidak ada kaitanya dengan Kemenag.”Artinya para CJH ini menyetor langsung ke rekening BKIA. Nanti mengenai bukti tanda penyetoran serta lainya akan di bawa ke kantor Kemenag ini,” katanya.
Disinggung, siapakah Lembaga BKIA tersebut…? Kata Furkan, BKIA adalah lembaga swasta yang di bentuk oleh Presiden RI.”Lembaga itu dibentuk dan disahkan secara langsung oleh Presiden RI,” terangnya.
Furkan menyebut, Jumlah Jamaah Haji di tahun 2017 kemarin lebih kurang sebanyak 700 orang. Artinya kata dia, masing-masing jemaah haji melakukan penyetoran awal sebesar RP 25 Juta per-orang. Sementara Tahun 2018 hingga bulan Juli ini lebih kurang 500 orang jamaah haji.”Tahun 2017 dana setoran haji yang terkumpul lebih kurang sebesar RP 17.500.000.000 (tujuh belas miliar lima ratus juta) dan Tahun 2018 lebih kurang sebesar RP 12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta),” ungkapnya.
Ditanya, kalau CJH menyetor dana awal haji di Tahun 2018 berapa lama CJH menunggu jadwal keberangkatannya..? Furkan menjelaskan, kalau CJH mendaftar di Tahun 2018 ini tentu harus menunggu selama 24 Tahun baru bisa berangkat dan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.”Uang setoran awal haji akan tetap ada alias mengendap dalam rekening sampai tiba pada saat keberangkatan CJH. Intinya proses waktu atrian (jadwal) keberangkatan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” katanya.
Bank mana yang dipercayakan untuk menyimpan atau menampung dana setoran haji terserbut..? kata Furkan, ada sejumlah bank yang dipercaya untuk menyimpan dana itu antaralain, BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM).”Semua bank sebagai tempat menyetor dana haji itu ada juga di wilayah Kota Bima,” jelasnya lagi.
Adakah penarikan uang selain dari dana setoran haji..? Diakui Furkan, tidak ada penarikan sepeser pun dari para CJH selain dana setoran haji tersebut. Bahkan yang perlu diketahui kata dia, setahu dirinya CJH Kota Bima ibarat dimanja oleh pemerintah yang sampai detik ini terus membiayai berbagai kebutuhan para CJH termasuk biaya transportasi dan lainnya.”Tidak ada penarikan di luar dari dana setoran haji itu karena semuanya di tanggung oleh pemerintah,” paparnya.(KS-RUL/Anhar).
COMMENTS