Harapan besar masyarakat Bima bahwa keberadaan Bank Danamon Cabang Bima serta PT.Adira bisa menjadi lembaga perbankan yang bisa melayani mas...
Harapan besar masyarakat Bima bahwa keberadaan Bank Danamon Cabang Bima serta PT.Adira bisa menjadi lembaga perbankan yang bisa melayani masyarakat baik dan jujur. Namun faktanya, kedua lembaga keuangan tersebut diduga bersekongkol menipu warga. Korbannya adalah H.Ibrahim, seorang pengusaha sukses asal Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
BIMA, KS.- Bagaimana cerita dugaan penipuan itu terjadi ?. Sekitar beberapa bulan lalu, Direktur Utama UD.Rahmawati itu mengkredit sebuah motor Honda Beat di PT.Adira Cabang Bima. Namun, baru enam kali terjadi pembayaran bulanan, tiba-tiba debitur (H.Ibrahim) tersebut mendapat teguran dari Bank BI, karena dianggap tidak membayar iuran perbulannya di Bank Danamon atas utang kredit senilai Rp.14,335Juta. Merasa kaget dengan adanya utang kredit yang tidak dilakukannya itu, oleh H.Ibrahim mendatangi PT. Adira mempertanyakan adanya kredit atasnama dirinya di Bank Danamon.
Namun didapat jawaban bahwa PT.Adira merupakan anak perusahaan dari PT.Bank Danamon. Tentu alasan itu membuat pengusaha sukses itu marah besar dan menilai bahwa Bank Danamon Cabang Bima bersama PT.Adira diduga telah bersekongkol menipu dirinya dengan meminjam uang di bank menggunakan nama dirinya.
“Saya menilai bahwa sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Bank Danamon dan PT.Adira adalah perbuatan melawan hukum, serta menipu rakyat kecil seperti saya ini,” duganya.
Dijelaskannya, perbuatan PT.Adira dengan menggunakan nama dirinya untuk kredit uang di Bank Danamon adalah benar-benar kejahatan yang sistematis juga melanggar Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasal 10 ayat 1 menegaskan, bahwa tidak dibenarkan bagi nama debitor yang meminjam di Adira dipinjamkan lagi ke bank lain.
“Nah, apa yang dilakukan oleh PT.Adira ini adalah perbuatan yang melanggar hukum dan harus diproses secara hukum yang berlaku,” harapnya.
Lanjutnya, atas perbuatan Adira itu membuat dirinya malu sama Bank BI, apalagi dirinya merupakan pengusaha yang selalu bekerjasama dengan lembaga perbankan.”Rencananya, hari senin besok (Hari ini,red) saya akan tutup semua nilai utang sebanyak Rp.14,335Juta itu di Bank Danamon, karena saya merasa malu atas sikap dan kejahatan yang dilakukan oleh PT.Adira terhadap saya,” tuturnya.
Bagaimana tanggapan Pt.Adira dan Bank Danamon Cabang Bima atas kasus yang menimpa H.Ibrahim tersebut ?. Hingga berita ini ditulis, pihak Adira dan Bank Danamon belum berhasil dilakukan konfirmasi.(KS-Raf)
H. Ibrahim bersama keluarga yang menjadi korban penipuan PT. Adira dan Bank Danamon Cabang Bima |
BIMA, KS.- Bagaimana cerita dugaan penipuan itu terjadi ?. Sekitar beberapa bulan lalu, Direktur Utama UD.Rahmawati itu mengkredit sebuah motor Honda Beat di PT.Adira Cabang Bima. Namun, baru enam kali terjadi pembayaran bulanan, tiba-tiba debitur (H.Ibrahim) tersebut mendapat teguran dari Bank BI, karena dianggap tidak membayar iuran perbulannya di Bank Danamon atas utang kredit senilai Rp.14,335Juta. Merasa kaget dengan adanya utang kredit yang tidak dilakukannya itu, oleh H.Ibrahim mendatangi PT. Adira mempertanyakan adanya kredit atasnama dirinya di Bank Danamon.
Namun didapat jawaban bahwa PT.Adira merupakan anak perusahaan dari PT.Bank Danamon. Tentu alasan itu membuat pengusaha sukses itu marah besar dan menilai bahwa Bank Danamon Cabang Bima bersama PT.Adira diduga telah bersekongkol menipu dirinya dengan meminjam uang di bank menggunakan nama dirinya.
“Saya menilai bahwa sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Bank Danamon dan PT.Adira adalah perbuatan melawan hukum, serta menipu rakyat kecil seperti saya ini,” duganya.
Dijelaskannya, perbuatan PT.Adira dengan menggunakan nama dirinya untuk kredit uang di Bank Danamon adalah benar-benar kejahatan yang sistematis juga melanggar Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasal 10 ayat 1 menegaskan, bahwa tidak dibenarkan bagi nama debitor yang meminjam di Adira dipinjamkan lagi ke bank lain.
“Nah, apa yang dilakukan oleh PT.Adira ini adalah perbuatan yang melanggar hukum dan harus diproses secara hukum yang berlaku,” harapnya.
Lanjutnya, atas perbuatan Adira itu membuat dirinya malu sama Bank BI, apalagi dirinya merupakan pengusaha yang selalu bekerjasama dengan lembaga perbankan.”Rencananya, hari senin besok (Hari ini,red) saya akan tutup semua nilai utang sebanyak Rp.14,335Juta itu di Bank Danamon, karena saya merasa malu atas sikap dan kejahatan yang dilakukan oleh PT.Adira terhadap saya,” tuturnya.
Bagaimana tanggapan Pt.Adira dan Bank Danamon Cabang Bima atas kasus yang menimpa H.Ibrahim tersebut ?. Hingga berita ini ditulis, pihak Adira dan Bank Danamon belum berhasil dilakukan konfirmasi.(KS-Raf)
COMMENTS