Mapolres Bima Kota bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/8) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba (Barang Ha...
Mapolres Bima Kota bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/8) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba (Barang Haram) Jenis Sabu-Sabu sebanyak 984,14 gram yang merupakan hasil tangkapan oleh Aparat Kepolisian Mapolres setempat.
KOTA BIMA,KS.- Pemusnahan Narkoba yang berlangsung di di halaman Kantor Mapolres Dompu dipimpin secara langsung oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri, S.I.K dan dihadiri secara langsung oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan Negeri Raba Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AIPDA Jusnaidin menyebutkan, BB Narkoba yang dimusnakan ini merupakan hasil penggerebekan di lokasi TKP Roku Jalan Gajah Mada Lingkungan Karara Kelurahab Monggonao bulan lalu.
Dalam penggerekan itu kata Dia, didapatkan barang bukti 12 plastik bening berisi serbuk kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 986,6 gram.
Dalam penggrebekan itu juga kata dia, berhasil didapatkan BB 1 plastik bening berisi serbuk krital putih bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,6 gram. "Total keseluruhan narkoba jenis sabu yang disita kemarin sebanyak 994,2 gram," ungkap Jusnaidin, Selasa (7/8).
Dari total 994,2 gram itu kata Dia, disisipkan sebanyak 0,06 gram untuk kepentingan uji laboratorium. Sementara itu,sebanyak 10 gram disisipkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan."Jadi barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 984,14 gram," paparnya.
Sementara itu, Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri, S.I.K melalui penyampaianya di lokasi berlangsungnya kegiatan pemusnahan Narkoba mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Bima Kota ini setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri. "Barang bukti tidak bisa dimusnahkan begitu saja. Tentunya harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya.(KS-RUL)
Pemusnahan BB Narkoba Jenis Sabu-Sabu sebanyak 984,14 gram |
KOTA BIMA,KS.- Pemusnahan Narkoba yang berlangsung di di halaman Kantor Mapolres Dompu dipimpin secara langsung oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri, S.I.K dan dihadiri secara langsung oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan Negeri Raba Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AIPDA Jusnaidin menyebutkan, BB Narkoba yang dimusnakan ini merupakan hasil penggerebekan di lokasi TKP Roku Jalan Gajah Mada Lingkungan Karara Kelurahab Monggonao bulan lalu.
Dalam penggerekan itu kata Dia, didapatkan barang bukti 12 plastik bening berisi serbuk kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 986,6 gram.
Dalam penggrebekan itu juga kata dia, berhasil didapatkan BB 1 plastik bening berisi serbuk krital putih bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,6 gram. "Total keseluruhan narkoba jenis sabu yang disita kemarin sebanyak 994,2 gram," ungkap Jusnaidin, Selasa (7/8).
Dari total 994,2 gram itu kata Dia, disisipkan sebanyak 0,06 gram untuk kepentingan uji laboratorium. Sementara itu,sebanyak 10 gram disisipkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan."Jadi barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 984,14 gram," paparnya.
Sementara itu, Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri, S.I.K melalui penyampaianya di lokasi berlangsungnya kegiatan pemusnahan Narkoba mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Bima Kota ini setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri. "Barang bukti tidak bisa dimusnahkan begitu saja. Tentunya harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya.(KS-RUL)
COMMENTS