Kinerja dunia bisnis (pinjaman kredit) kembali menuai sorotan dari Nasabahnya sendiri. Pasalnya, persoalan terungkap lantaran dianggap telah...
Kinerja dunia bisnis (pinjaman kredit) kembali menuai sorotan dari Nasabahnya sendiri. Pasalnya, persoalan terungkap lantaran dianggap telah merugikan nasabah. Hal itu terbukti, sebagaimana yang dialami oleh Saadiah (38 thn) warga Desa Ragi Kecamatan Palibelo. Kepada wartawan Kamis (9/8),Saadiah mengaku dibohongi oleh Sinarmas Multifinance Cabang Bima.
BIMA,KS.- "Kami sebagai nasabah Sinarmas Multifinance Cabang Bima merasa dibohongi oleh Sinarmas Multifinance setempat," ungkap Saadiah.
Diakui Saadiah, persoalan itu berawal ketika suaminya telah menggadaikan BPKB mobilnya kepada Sinarmas Multifinance Cabang Bima sebagai agunan meminjam uang. Bahkan kata dia, sebagai nasabah sudah melakukan pembayaran beberapa kali."Disaat berjalannya pembayaran, suami saya meninggal Dunia," katanya.
Sesuai dengan kesepakatan Sinarmas Multifinance, bahwa pembayaran (iuran pembayaran pinjaman,Red) akan dihanguskan apabila suami korban telah meninggal dunia sesuai dengan item Asuransi yang berikan oleh Sinarmas Multifinance.
Dia menyebut, Sinarmas Multifinance memberikan Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RINo 124/PMK.010/2008 2008 tetang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship ("PMK 124/2008") Pasal 1 angka 2 PMIK 124/2008 tersebut menyatakan, Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.
Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman Asuransi jiwa kredit mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia.
Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal."Sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas," katanya.
Setelah melengkapi persyaratan, misalnya surat kematian dari desa, maka semua biaya tersebut akan dihanguskan sesuai kesepakatan bunyi asuransi tersebut. Tapi kenyataanya BPKB yang sebelumnya dijadikan agunan (jaminan) ternyata ditahan oleh Sinarmas Multifinance.
"Saya bingung, ketika saya sudah melengkapi dan memasukan semua persyaratan itu, Sinarmas Multifinance tetap menyuruh saya untuk membayar. Ini sama saja dengan pembohongan terhadap Nasabah," bebernya.
Saadiah pun menyebut, Sinarmas Multifinance juga meminta dirinya untuk membayarnya satu kali saja, baru kemudian pihak Bank tersebut memberikan BPKB Mobilnya. Demi BPKB mobilnya, dirinya pun membayar sebesar Rp.9.800.000.
"Tapi setelah pembayaran itu, ternyata BPKBnya pun belum dikasih juga oleh Sinarmas Multifinance selama berbulan-bulan dengan alasan menunggu intruksi dari pusat," ungkapnya lagi.
Sementara itu, keluarga korban (Saadiah), Abubakar juga kecewa dengan ulah oknum di Sinarmas Multifinance. Akibat penundaan pengembalian BPKB tersebut dirinya menuding bahwa sudah jelas Sinarmas Multifinance tersebut telah menipu keluarganya.
Tidak hanya itu, Ia pun mencurigai Sinarmas Multifinance ada oknum yang bermain. Bahkan kata Dia, dirinya sudah beberapa kali dirinya ke Bank Sinarmas untuk meminta bertemu dengan pimpinan Bank tersebut. Namun sayangnya, Staf Sinarmas Multifinance tidak berani untuk mempertemukan mereka dengan direktur Sinarmas Multifinance cabang Bima.
"Inilah alasan, sehinngga saya mencurigai bahwa mereka telah bermain, tanpa diketahui oleh direkturnnva," beber Abubakar sembari menduga adanya permainan yang dilakukan oleh oknum di Sinarmas Multifinance.(Rariq)
Kantor Sinarmas Multifinance Cabang Bima. Foto: Google Maps |
BIMA,KS.- "Kami sebagai nasabah Sinarmas Multifinance Cabang Bima merasa dibohongi oleh Sinarmas Multifinance setempat," ungkap Saadiah.
Diakui Saadiah, persoalan itu berawal ketika suaminya telah menggadaikan BPKB mobilnya kepada Sinarmas Multifinance Cabang Bima sebagai agunan meminjam uang. Bahkan kata dia, sebagai nasabah sudah melakukan pembayaran beberapa kali."Disaat berjalannya pembayaran, suami saya meninggal Dunia," katanya.
Sesuai dengan kesepakatan Sinarmas Multifinance, bahwa pembayaran (iuran pembayaran pinjaman,Red) akan dihanguskan apabila suami korban telah meninggal dunia sesuai dengan item Asuransi yang berikan oleh Sinarmas Multifinance.
Dia menyebut, Sinarmas Multifinance memberikan Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RINo 124/PMK.010/2008 2008 tetang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship ("PMK 124/2008") Pasal 1 angka 2 PMIK 124/2008 tersebut menyatakan, Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.
Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman Asuransi jiwa kredit mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia.
Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal."Sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas," katanya.
Setelah melengkapi persyaratan, misalnya surat kematian dari desa, maka semua biaya tersebut akan dihanguskan sesuai kesepakatan bunyi asuransi tersebut. Tapi kenyataanya BPKB yang sebelumnya dijadikan agunan (jaminan) ternyata ditahan oleh Sinarmas Multifinance.
"Saya bingung, ketika saya sudah melengkapi dan memasukan semua persyaratan itu, Sinarmas Multifinance tetap menyuruh saya untuk membayar. Ini sama saja dengan pembohongan terhadap Nasabah," bebernya.
Saadiah pun menyebut, Sinarmas Multifinance juga meminta dirinya untuk membayarnya satu kali saja, baru kemudian pihak Bank tersebut memberikan BPKB Mobilnya. Demi BPKB mobilnya, dirinya pun membayar sebesar Rp.9.800.000.
"Tapi setelah pembayaran itu, ternyata BPKBnya pun belum dikasih juga oleh Sinarmas Multifinance selama berbulan-bulan dengan alasan menunggu intruksi dari pusat," ungkapnya lagi.
Sementara itu, keluarga korban (Saadiah), Abubakar juga kecewa dengan ulah oknum di Sinarmas Multifinance. Akibat penundaan pengembalian BPKB tersebut dirinya menuding bahwa sudah jelas Sinarmas Multifinance tersebut telah menipu keluarganya.
Tidak hanya itu, Ia pun mencurigai Sinarmas Multifinance ada oknum yang bermain. Bahkan kata Dia, dirinya sudah beberapa kali dirinya ke Bank Sinarmas untuk meminta bertemu dengan pimpinan Bank tersebut. Namun sayangnya, Staf Sinarmas Multifinance tidak berani untuk mempertemukan mereka dengan direktur Sinarmas Multifinance cabang Bima.
"Inilah alasan, sehinngga saya mencurigai bahwa mereka telah bermain, tanpa diketahui oleh direkturnnva," beber Abubakar sembari menduga adanya permainan yang dilakukan oleh oknum di Sinarmas Multifinance.(Rariq)
COMMENTS