Kelurahan Ule merupakan salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota Kota Bima yang baru di mekarkan. Berbagai program kegiatan sudah dan sedan...
Kelurahan Ule merupakan salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota Kota Bima yang baru di mekarkan. Berbagai program kegiatan sudah dan sedang dilaksanakan. Salah satunya, Pemilihan Ketua Lembaga Pemnerdayaan Masyarakat (LPM).
KOTA BIMA, KS.- Minggu (26/8) Kelurahan Ule melaksanakan Pemilihan Ketua LPM. Hal itu dilakukan karena mengingat LPM merupakan mitra pemerintah yang membantu pelaksanaan urusan Pemerintahan,Pembangunan, Sosial Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
"Terdapat Dua kandidat. Mereka adalah Suratman Ketua RT.23 RW.08 Lingkungan Mekar Baru dan Dahlan," kata Plt Kepala Kelurahan Ule, Idham,SH kepada Koran Stabilitas Minggu (26/8) di Kantor Lurah Ule,Tolotongga.
Eks Lurah Sarae Kecamatan Rasana,e Barat tersebut menjelaskan, pembentukan LPM berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan LPM."Pembiayanya, ditanggung dari biaya pendaftaran dan bantuan dari Donatur lainya yang tidak mengikat," jelasnya.
Selain itu, juga sudah diatur dengan ketentuan lain. Seperti, yang tertuang dalam Pasal 1, pemihan ketua LPM dilakukan secara demokrasi, Jurdil dan Luber,Pemilihan Ketua LPM dilaksanakan oleh sebuah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Kelurahan Ule."ketua LPM dipilih melalui mekanisme pemungutan suara," terangnya.
Sementara, dalam pasal 2 menyebutkan, penyelenggaraan pemilihan ketua LPM dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang bersifat ad hoc dan independent. Panitia pemilihan diangkat oleh kepala kelurahan melalui forum musyawarah, panitia pemilihan bertanggungjawab kepada kepala kelurahan ule.Disamping itu, panitia pemilihan terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, satu sekretaris merangkap anggota,satu bendahara merangkap anggota dan delapan orang anggota.
"Point terakhir, Steering Comitte terdiri dari satu orang ketua, satu sekretaris dan satu bendahara.Sedangkan, dalam pasal 3 mengatur tentang Tugas dan Wewenang panitia pemilihan ketua LPM,pasal 4 Syarat administrasi calon ketua LPM,pasal 5 hak memilih, pasal 6 tata cara pemilihan ketua LPM,pasal 7 sanksi, pasal 8 penghitungan suara, pasal 9 penetapan hasil pemilihan ketua LPM, pasal 10 pembiayaan dan pasal 11 penutup," pungkas Idham. (KS-Anhar)
Suasanan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Ule |
KOTA BIMA, KS.- Minggu (26/8) Kelurahan Ule melaksanakan Pemilihan Ketua LPM. Hal itu dilakukan karena mengingat LPM merupakan mitra pemerintah yang membantu pelaksanaan urusan Pemerintahan,Pembangunan, Sosial Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
"Terdapat Dua kandidat. Mereka adalah Suratman Ketua RT.23 RW.08 Lingkungan Mekar Baru dan Dahlan," kata Plt Kepala Kelurahan Ule, Idham,SH kepada Koran Stabilitas Minggu (26/8) di Kantor Lurah Ule,Tolotongga.
Eks Lurah Sarae Kecamatan Rasana,e Barat tersebut menjelaskan, pembentukan LPM berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan LPM."Pembiayanya, ditanggung dari biaya pendaftaran dan bantuan dari Donatur lainya yang tidak mengikat," jelasnya.
Selain itu, juga sudah diatur dengan ketentuan lain. Seperti, yang tertuang dalam Pasal 1, pemihan ketua LPM dilakukan secara demokrasi, Jurdil dan Luber,Pemilihan Ketua LPM dilaksanakan oleh sebuah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Kelurahan Ule."ketua LPM dipilih melalui mekanisme pemungutan suara," terangnya.
Sementara, dalam pasal 2 menyebutkan, penyelenggaraan pemilihan ketua LPM dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang bersifat ad hoc dan independent. Panitia pemilihan diangkat oleh kepala kelurahan melalui forum musyawarah, panitia pemilihan bertanggungjawab kepada kepala kelurahan ule.Disamping itu, panitia pemilihan terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, satu sekretaris merangkap anggota,satu bendahara merangkap anggota dan delapan orang anggota.
"Point terakhir, Steering Comitte terdiri dari satu orang ketua, satu sekretaris dan satu bendahara.Sedangkan, dalam pasal 3 mengatur tentang Tugas dan Wewenang panitia pemilihan ketua LPM,pasal 4 Syarat administrasi calon ketua LPM,pasal 5 hak memilih, pasal 6 tata cara pemilihan ketua LPM,pasal 7 sanksi, pasal 8 penghitungan suara, pasal 9 penetapan hasil pemilihan ketua LPM, pasal 10 pembiayaan dan pasal 11 penutup," pungkas Idham. (KS-Anhar)
COMMENTS