Empat orang Tim Penilaian Perlombaan Desa tingkat Provinsi, dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Dukc...
Empat orang Tim Penilaian Perlombaan Desa tingkat Provinsi, dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr.H. Ashari, SH, MH, Kamis kemarin (2/8) menyambangi Desa Mpuri Kecamatan Madapangga. Hal ini dilakukan karena Desa Mpuri menjadi duta Kabupaten Bima pada Lomba Desa Tingkat Provinsi NTB.
BIMA,KS.- Ketua Tim Penilai Lomba yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Dukcapil Provinsi NTB Dr.H. Ashari, SH, MH dalam mengatakan, Perlombaan Desa merupakan implementasi undang-undang dan penjabaran nawacita Presiden Joko Widodo yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran.
Ashari menyebut, Provinsi NTB dengan lebih dari 900 desa dan mendapatkan alokasi anggaran desa hampir Rp. 1 triliun per tahun. Dana tersebut harus dijaga dan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kemajuan Desa.
"Kita ingin dana desa Zero (Nol) kasus hukum dan hal ini akan terwujud bila pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai mekanisme dan memfungsikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan baik," ujarnya.
Ashari menjelaskan, sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Mendagri, Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum bila ada indikasi penyimpangan dana Desa."Saya menghimbau agar para kepala desa menggunakan Dana Desa seefisien mungkin dan dikoordinasikan dengan baik penggunaannya," terangnya.(KS-RUL)
Dr.H. Ashari, SH, MH |
BIMA,KS.- Ketua Tim Penilai Lomba yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Dukcapil Provinsi NTB Dr.H. Ashari, SH, MH dalam mengatakan, Perlombaan Desa merupakan implementasi undang-undang dan penjabaran nawacita Presiden Joko Widodo yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran.
Ashari menyebut, Provinsi NTB dengan lebih dari 900 desa dan mendapatkan alokasi anggaran desa hampir Rp. 1 triliun per tahun. Dana tersebut harus dijaga dan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kemajuan Desa.
"Kita ingin dana desa Zero (Nol) kasus hukum dan hal ini akan terwujud bila pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai mekanisme dan memfungsikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan baik," ujarnya.
Ashari menjelaskan, sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Mendagri, Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum bila ada indikasi penyimpangan dana Desa."Saya menghimbau agar para kepala desa menggunakan Dana Desa seefisien mungkin dan dikoordinasikan dengan baik penggunaannya," terangnya.(KS-RUL)
COMMENTS