Dugaan pelecehan oleh pemilik Akun Facebook (FB) De Je terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS - STISIP) Bima, kian memanas.Saking panasnya, t...
Dugaan pelecehan oleh pemilik Akun Facebook (FB) De Je terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS - STISIP) Bima, kian memanas.Saking panasnya, tak hanya heboh dan menjadi bahan perbincangan hangat khalayak ramai. Terutama, di Media Sosial (Medsos).Tapi, juga menimbulkan reaksi keras dari Lembaga STISIP. Hingga bahkan mendesak Institusi Penegak Hukum untuk memproses oknum yang diduga kuat tengah menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bima tersebut.
KOTA BIMA, KS.- "Secara kelembagaan, kami mendesak Polisi untuk segera memproses pemilik akun FB, De Je dengan UU ITE. Sebab, tindakan dalam kaitan itu tergolong pelanggaran hukum," tegas Arif Sukirman, Wakil Ketua Satu (WAKET 1) STISIP Bima.
Selain itu, juga meminta kepada Partai Gerindra untuk secepatnya mengambil sikap. Karena, pemilik akun FB dimaksud diduga kuat adalah kader sekaligus Legislator Partai Gerindra."Segera sikapi, proses dan berikan sanksi sesuai Peraturan Organisasi (PO) Partai. Mengingat, tindakan semacam ini tak hanya menghina Lembaga Stisip. Tapi, juga merusak serta mencoreng citra juga nama besar Gerindra," kata Akademisi yang akrab disapa Dae Moa tersebut.
Tak hanya itu, Drs. Arif Sukirman, MH pun mengaku sudah melayangkan pernyataan terbuka kepada salah seorang pemilik akun Facebook De Je yang di duga adalah Anggota DPRD Kota Bima Atas Nama Sudirman Djalaludin SH.
Arif Sukirman menyampaikan kepada awak media , siap menantang secara akademik terkait kasus dugaan penghinaan tersebut.
“ Saya tantang anda untuk mengeluarkan semua kepintaran anda.” ujarnya di Kantor Polres Bima Kota.
Menurutnya, pernyataan terduga Anggota Legislatif DPRD Kota Bima tersebut adalah unsur pernyataan politis.
” Dia bermain politik maka saya akan melawannya secara politis. silahkan De Je untuk mengeluarkan kepintaran anda, ini Arif Sukirman yang bicara. Saya sudah menelaah dan mengkaji kalimat tersebut dan ini sudah masuk dalam Unsur penghinaan pada institusi," pungkasnya. (KS-Anhar)
Drs. Arif Sukirman, MH |
KOTA BIMA, KS.- "Secara kelembagaan, kami mendesak Polisi untuk segera memproses pemilik akun FB, De Je dengan UU ITE. Sebab, tindakan dalam kaitan itu tergolong pelanggaran hukum," tegas Arif Sukirman, Wakil Ketua Satu (WAKET 1) STISIP Bima.
Selain itu, juga meminta kepada Partai Gerindra untuk secepatnya mengambil sikap. Karena, pemilik akun FB dimaksud diduga kuat adalah kader sekaligus Legislator Partai Gerindra."Segera sikapi, proses dan berikan sanksi sesuai Peraturan Organisasi (PO) Partai. Mengingat, tindakan semacam ini tak hanya menghina Lembaga Stisip. Tapi, juga merusak serta mencoreng citra juga nama besar Gerindra," kata Akademisi yang akrab disapa Dae Moa tersebut.
Tak hanya itu, Drs. Arif Sukirman, MH pun mengaku sudah melayangkan pernyataan terbuka kepada salah seorang pemilik akun Facebook De Je yang di duga adalah Anggota DPRD Kota Bima Atas Nama Sudirman Djalaludin SH.
Arif Sukirman menyampaikan kepada awak media , siap menantang secara akademik terkait kasus dugaan penghinaan tersebut.
“ Saya tantang anda untuk mengeluarkan semua kepintaran anda.” ujarnya di Kantor Polres Bima Kota.
Menurutnya, pernyataan terduga Anggota Legislatif DPRD Kota Bima tersebut adalah unsur pernyataan politis.
” Dia bermain politik maka saya akan melawannya secara politis. silahkan De Je untuk mengeluarkan kepintaran anda, ini Arif Sukirman yang bicara. Saya sudah menelaah dan mengkaji kalimat tersebut dan ini sudah masuk dalam Unsur penghinaan pada institusi," pungkasnya. (KS-Anhar)
COMMENTS